Pernikahan beda kewarganegaraan sekarang memang sedang menjadi trend. Lihat saja, banyak wanita warga Indonesia yang membagikan kehidupan pernikahannya dengan suami bulenya di luar negeri. Belum lagi pernikahan Maudy Ayunda dengan seorang pria kebangsaan Korea. Dan kisah-kisah pemuda Indonesia yang berhasil mempersunting bule cantik, sehingga mau menetap di Indonesia.
Namun, apakah pernikahan beda kewarganegaraan semudah itu? Dan bagaimana cara daftar pernikahan beda kewarganegaraan? Untuk itu, kita akan bahas pada artikel berikut ini.
Menikahi Beda Kewarganegaraan
Mengenai pernikahan beda kewarganegaraan ini disebutkan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 57 sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undangini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Untuk melakukan perkawinan campuran ini juga disebutkan dalam pasal 59 ayat (2) UU No 1 tahun 1974, yaitu:
(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.
Jadi, jika teman-teman ingin menikah dengan warganegara asing di Indonesia, maka cara yang dilakukan adalah berdasarkan undang-undang perkawinan di Indonesia. Sedangkan bila perkawinan dilakukan di luar negara Indonesia, maka harus dilaksanakan sesuai aturan negara tersebut. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 56 UU No 1 Tahun 1974, sebagai berikut.
(1) Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Cara Daftar Pernikahan Beda Kewarganegaraan
Untuk melakukan pernikahan beda agama di Indonesia tidaklah sulit. Namun, teman-teman harus tetap memperhatikan aturan dalam undang-undang negara ini. Untuk itu, berdasarkan PP RI No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka data-data yang umumnya harus disiapkan, yaitu:
- Salinan identitas pribadi kedua calon mempelai, seperti akta Kelahiran, KK, dan KTP/ Kartu Indentitas diri.
- Salinan identitas pribadi orangtua calon mempelai, seperti akta Kelahiran, KK, dan KTP/ Kartu Indentitas diri.
- Surat izin tertulis/izin Pengadilan apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya masih di bawah umur.
- Surat izin Pengadilan untuk pernikahan poligami
- Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih (bagi duda atau janda);
- Surat izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya merupakan anggota Angkatan Bersenjata.
- Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.
- Civil status certificate (tambahan bagi calon pengantin WNA)
- Salinan paspor (tambahan bagi calon pengantin WNA);
Selain itu, data tambahan yang diserahkan adalah persyaratan administrasi lainnya dari kantor kedutaan negara calon mempelai.
Di Indonesia sendiri, terdapat dua sistem perkawinan, yaitu perkawinan muslim dan non muslim. Untuk itu, pelakanaan pernikahan tersebut harus berdasarkan Pasal 2 PP RI No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut.
(1) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
(2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.
Di sini, untuk pernikahan muslim, setelah dokumen lengkap, kedua calon pengantin dapat langsung melaporkan dan menyerahkan berkas yang diminta, untuk dicatat dan dibuatkan buku nikah. Setelah itu, pernikahan dapat langsung dilaksanakan di hadapan penghulu atau petugas KUA.
Berbeda dengan pernikahan non Muslim, yang terlebih dahulu melakukan pernikahan sesuai agaa masing-masin. Dan barulah membawa semua dokumen untuk mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, tidak sampai di sana. Agar pernikahan tersebut tercatat di kedua negara, maka mempelai yang berkewarganegaraan asing, wajib melaporkan pernikahannya di negaranya.
Agak rumit memang, namun yang namanya aturan harus tetap ditaati. Bagaimana, apa teman-teman ada rencana untuk melakukan pernikahan dengan warga asing?
Sumber:
https://www.kemlu.go.id/brussels/id/pages/pernikahan_di_indonesia/4426/etc-menu