Take a fresh look at your lifestyle.

Kalau Sudah Nikah Agama Apakah Bisa Membuat Prenup atau Postnup

312

Di negara kita ini menikah hanya secara agama memang lazim dilakukan. Namun, bila hanya dengan menikah secara agama. Apakah teman-teman bisa membuat Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement) atau Perjanjian Perkawinan Pasca Nikah (Postnuptial Agreement)?

Untuk itu, mari simak artikel berikut ini.

Nikah Agama

Sebelum kita membahas mengenai pembuatan prenup atau postnup dalam pernikahan agama. Mari kita sedikit membahas mengenai pernikahan agama.

Nikah agama merupakan perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut agama yang dianut. Akan tetapi, pernikahan itu tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), bagi yang Muslim. Atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi yang beragama non-Muslim. Itu sebabnya, pasangan suami istri yang melakukan Nikah Agama tidak memiliki dokumen pernikahan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Baik buku nikah (muslim) ataupun akta nikah (non muslim).

Telah dijelaskan dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), perkawinan adalah sah apabila:

  1. Dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing; dan
  2. Dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Jelas berarti jika perkawinan dikatakan sah, bila telah dilakukan berdasarkan agama masing-masing. Dan dicatat secara hukum negara. Apabila tak ada pencatatan secara negara, berarti perkawinan tersebut hanya sah secara agama. Akan tetapi, menurut negara, masing-masing dari pasangan tersebut masih tercatat berstatus lajang. Dan hal tersebut diperkuat oleh Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Jo. UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 1 angka 17 yang mengkategorikan perkawinan sebagai peristiwa penting.

Dan Pasal 3 UU tersebut,  menyatakan sebagai berikut.

Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Artinya, sebagai sebuah peristiwa penting, maka perkawinan di Indonesia wajib dilaporkan kepada instansi yang bersangkutan, agar terdaftar secara sah dalam dokumen negara.

Jadi, jelas ya di sini. Bahwa suatu perkawinan dianggap sah bila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan. Baik itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan aturan agama dan kepercayaan dari yang melakukan perkawinan.

Bisakah Nikah Agama membuat Prenup atau Postnup?

Lalu, ketika hanya melakukan nikah agama, apakah pasangan suami istri tersebut dapat membuat prenup ataupun postnup?

Perjanjian pranikah merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis, yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum menikah. Sedangkan postnup dibuat setelah pernikahan. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri setelah pernikahan. Perjanjian pranikah tergolong penting, apalagi ketika terjadi perselisihan yang berujung gugatan perceraian atau cerai talak ke Pengadilan Agama. Perjanjian pranikah yang dibuat secara tertulis akan menjadi salah satu bukti yang dicermati majelis hakim.

Mengenai pembuatan prenup atau postnup ini telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Di mana perjanjian ini harus dibuat dalam Akta Notaris yang kemudian di daftarkan di KUA atau Dukcapil setempat.

Lalu, bagaimana jika teman-teman hanya menikah agama dan ingin membuat prenup atau postnup?

Karena tidak adanya pencatatan secara negara, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada oleh hukum Indonesia. Artinya, berdasarkan hukum Indonesia pasangan suami istri ini adalah masih dalam status single atau belum menikah. Untuk itu, pernikahan ini tidak terikat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Tak ada perlindungan hukum mengenai masalah hak dan kewajiban suami ataupun istri, terutama permasalahan harta bersama.

Selain itu, karena pernikahannya tak tercatat, jadi tak ada prenup atau postnup yang bisa disahkan dan dicatat oleh pegawai pencatatan pernikahan.

Sudah jelas, bukan? Dengan hanya melakukan pernikahan Agama, selain pernikahan ini tidak tercatat dan tidak dilindungi secara hukum. Tak ada perjanjian nikah yang bisa dibuat karenanya.

Sumber:

Leave A Reply

Your email address will not be published.