(Pembahasan Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2017)
Pada tanggal 17 Januari 2018 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk permohonan pelayanan pertanahan yang tertuang dalam PerMen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2017.
Pertimbangan diterbitkannya Permen ini adalah untuk melaksanakan Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan perlunya konfirmasi status wajib pajak sebelum diberikannya pelayanan publik tertentu oleh Kementerian /Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya.
Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebelum memberikan pelayanan pertanahan untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Apa saja yang diatur dalam Permen ini?
- Jenis Pelayanan Tanah yang dikenakan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Pasal 2 disebutkan bahwa jenis pelayanan tanah yang dikenakan KSWP adalah pendaftaran hak pertama kali; dan pendaftaran peralihan hak.
KSWP Pelayanan pertanahan dilakukan untuk bidang tanah dan/atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Konfirmasi Status Wajib Pajak pada pelayanan pertanahan hanya berlaku untuk pelayanan yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali untuk program pertanahan yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak terhadap Layanan Pertanahan
KSWP terhadap layanan pertanahan dilaksanakan pada saat pengajuan permohonan pelayanan pertanahan (pasal 3).
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan melalui:
- KKP yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini pelaksanaanya dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Dirjen Hubungan Hukum Keagrarian, Ka Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanahan; atau
- Melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Konfirmasi Status Wajib dilakukan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa valid atau tidak valid. Keterangan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pengajuan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- Validasi Proses Pelayanan Pertanahan
Bagaimana suatu KSWP pelayanan tanah dapat dinyatakan berstatus valid?
Status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Ditjen Pajak dan
- Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban WP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Dapatkah pelayanan pertanahan diproses jika belum ada keterangan dari Dirjen Pajak ?
Jika Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan Keterangan Status Wajib Pajak maka pelayanan pertanahan tetap diproses. (pasal 3)
Jika hasil KSWP diyatakan tidak valid, apakah pelayanan pertanahan tidak bisa diproses?
Pasal 3 ayat (7) menyatakan jika hasil Keterangan Status Wajib Pajak dinyatakan tidak valid, pelayanan pertanahan tetap dapat diproses . Namun nanti hasil pelayanan pertanahan tersebut baru dapat diserahkan kepada pemohon setelah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang valid yaitu dengan cara pemohon mengajukan validasi NPWP langsung pada Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak valid atau tidak valid dan tidak dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maka pelayanan pertanahan tetap dapat diproses dan hasil pelayanan dapat diserahkan kepada pemohon dengan syarat paling kurang melampirkan bukti pengajuan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Bagaimana jika KWSP tidak dapat dilaksanakan karena pemohon belum punya NPWP?
Jika Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak dapat dilaksanakan karena pemohon belum mempunyai NPWP, maka:
- petugas yang ditunjuk dalam pelayanan pertanahan dapat membantu pemohon dalam melakukan permohonan NPWP melalui pelayanan online sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, atau
- Wajib Pajak mengajukan permohonan NPWP langsung pada Kantor Pelayanan Pajak.
Bagaimana kita menyikapi adanya PerMen ini?
Seperti yang pernah diulas oleh Bapak Johana Lanjar Wibowo dalam bisnisntb.com, bahwa hendaknya Kebijakan KSWP yang berlaku mulai tanggal 17 April 2018 ini bukan dianggap menjadi faktor penghambat dalam proses pengurusan pelayanan pertanahan. Dengan adanya kebijakan ini, akan menjadi peringatan dini bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan tersebut meliputi kewajiban penyetoran PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, juga pelaporan SPT Tahunannya atas tanah dan/atau bangunan dan penghasilan untuk memperolehnya, apakah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan.
baca juga: KSWP, VALIDASI PPh, DAN PPAT PADA LAYANAN PERTANAHAN
ReferensiHukum:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 21 Tahun 2017
Referensi Online: Artikel Johana Lanjar Wibiwo pada bisnisntb.com