Berikut ini ada beberapa hal yang harus dipahami dan diperhatikan dalam pembuatan kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah.
Apa saja hal-hal yang wajib dipahami?
Di dalam pasal 51 Perpres No. 54/ 2010, beberapa jenis kontrak memiliki ketentuan-ketentuan:
1. Kontrak Lump Sum memiliki ketentuan;
Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga, semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/ jasa, pembayaran didasarkan pada tahapan produk/ keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak, sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based), total harga penawaran bersifat mengikat dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah atau kurang.
Dimensi kuantitas dan kualitas barang/ jasa yang diperjanjikan harus diidentifikasi secara tegas dan jelas dalam kontrak. Dimensi inilah yang mengikat penyedia barang/ jasa.
Yang perlu diperhatikan adalah realisasi dari kontrak tersebut.
Peran panitia penerima barang/ jasa menjadi sangat penting karena panitia penerima barang/ jasa mengambil alih peran pengawas bangunan untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan yang diserahkan sudah sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang diperjanjikan. Setiap pengurangan kualitas dan/ atau kuantitas adalah tindak pidana.
2. Kontrak Harga Satuan memiliki ketentuan;
Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan unsure pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani, pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa, dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/ kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
3. Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
Contohnya: Kontrak pembangunan gedung di atas lahan rawa. Dalam pekerjaan tersebut terdapat volume pekerjaan yang dapat diestimasi dan yang tidak dapat diestimasi sejak awal.
4. Kontrak Presentase memiliki ketentuan;
Penyedia Jasa Konsultansi/ Jasa lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu, pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/ keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
Misalnya, Kontrak dengan ahli hukum.
5. Kontrak Terima Jadi (Turn Key) memiliki ketentuan;
Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Kontrak Turn Key dapat dilakukan pada Kontrak Lump Sum maupun Kontrak Harga Satuan.
6. Kontrak Tahun Jamak memiliki ketentuan;
Dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran,atas beban anggaran, sehingga harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp. 10 miliar, Menteri/ Pimpinan Lembaga bila kegiatannya bernilai kurang dari Rp. 10 miliar bagi kegiatan penanaman benih/ bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/ udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
Untuk Kontrak Tahun Jamak dengan Pemda disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan UU.
7. Kontrak Payung (Framework Contract)
Merupakan Kontrak Harga Satuan antara pemerintah dengan penyedia barang/ jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I dengan ketentuan sebagai berikut;
Diadakan untuk menjamin harga barang/ jasa yang lebih efisien, ketersediaan barang/ jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat kontrak ditandatangani, pembayarannya dilakukabn oleh PPK/ Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/ kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/ jasa secara nyata.
Apa saja larangan dalam Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa?
Di dalam pasal 24 ayat 3 Perpres No. 54/ 2010 perlu diperhatikan larangan sebagai berikut:
Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/ daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/ daerah masing-masing
Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
Sebagai contoh; pengadaan komputer untuk kebutuhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dilakukan secara terpusat pada salah satu SKPD.
Memecah pengadaan barang/ jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.
Misalnya; kebutuhan computer pada Dinas Pendidikan 100 unit. Dalam pelaksanaannya dipecah menjadi 4 kontrak masing-masing kontrak 25 unit yang dilaksanakan pada triwulan 1, 2, 3, 4 seolah-olah tidak ada pemecahan.
Menentukan criteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/ atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Contohnya membuat pesyaratan tender dan/ atau spesifikasi barang/ jasa yang mengarah kepada penyedia barang/ jasa tertentu yang tidak relevan dengan kualitas barang/ jasa.