Gono Gini dengan Mantan Pasangan WNA
Di dalam negara kita, hukum pertanahan menganut asas nasionalisme tunggal. Di mana hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh WNI. WNA tidak bisa memiliki hak milik untuk tanah atau properti di Indonesia. Lalu, jika WNA tersebut!-->…
