Take a fresh look at your lifestyle.

Gono Gini dengan Mantan Pasangan WNA

2,341

Di dalam negara kita, hukum pertanahan menganut asas nasionalisme tunggal. Di mana hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh WNI. WNA tidak bisa memiliki hak milik untuk tanah atau properti di Indonesia. Lalu, jika WNA tersebut menikahi WNI dan kemudian bercerai. Apakah dia bisa menuntut Gono gini atas kepemilikan properti sebagai harta bersama? Untuk itu, mari ikuti pembahasan berikut ini!

Hak Kepemilikan Tanah WNA Saat Menikah

Pernikahan antara WNI dengan WNA disebut sebagai perkawinan campuran. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 57 UU  No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan apabila:

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Untuk melihat status hukum yang menaungi pernikahan antara seorang WNA dan WNI, kita harus melihat di mana keduanya menikah. Apakah di Indonesia atau di luar negeri? Karena hukum yang melekat pada pernikahan itu akan merujuk dari negara tempat mereka menikah. Apabila pernikahan terjadi di luar Indonesia,  maka dalam Pasal 56 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan sebagai berikut.

  1. Apabila perkawinan antara WNI dan WNA tersebut dilangsungkan di luar Indonesia, maka dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang.
  2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka. Maka secara otomatis pernikahan mereka akan mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia.

Sebelum menikah, berdasarkan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, seorang WNA yang tinggal di Indonesia hanya bisa memiliki hak kepemilikan tanah berupa hak pakai dan hak sewa. Akan tetapi, adanya pernikahan WNA tersebut dengan seorang WNI bisa merubah hak atas tanah yang dimilikinya. Dan ini telah disebutan dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 21 ayat (3) sebagai berikut.

Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Ketentuan ini juga dinyatakan dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  apabila arta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan adanya pernikahan dengan warga negara Indonesia itulah, seorang WNA bisa memiliki kepemilikan aset properti atau tanah dan harta bersama melalui pernikahan.

Hak Kepemilikan Tanah saat Bercerai

Jika terjadi perceraian antara WNI dan WNA tersebut, apakah WNA bisa mendapatkan harta gono-gini berupa aset properti atau tanah?

Bila melihat pada penjelasan sebelumnya. Jika pernikahan dilakukan di Indonesia, atau telah tercatat secara sah di kantor pencatatan perkawinan. Maka pernikahan tersebut sah menurut aturan perundangan-undangan negara kita. Untuk pembagian harta bersama pun harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di Indonesia. Dan telah diatur dalam Pasal 37 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan:

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Dari sini sudah jelas, bila pasangan WNA tersebut bisa mendapatkan bagian dari harta bersama yang mereka miliki selama di Indonesia. Termasuk dengan kepemilikan properti atau tanah. Kecuali bila sebelum pernikahan, telah ada perjanjian pernikahan yang mengatur mengenai ada tidaknya pembagian harta bersama tersebut.

Inilah sebabnya, banyak pelaku pernikahan campuran yang membuat perjanjian kawin. Di mana mereka telah mengatur mengenai masalah aset, terutama properti yang bisa menjadi harta bersama. Serta mengenai pemisahan aset. Sehingga bila terjadi perceraian di kemudian hari, tidak perlu ada pembagian harta bersama.

Sumber:

  • kcaselawyer.com (Prosedur dan Akibat Hukum Menikah dengan Warga Negara Asing)
  • Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Leave A Reply