Take a fresh look at your lifestyle.

Part III Take Over Pembiayaan Secara Syariah

2,637

[tube]http://www.youtube.com/watch?v=Em6_M3PXLgQ[/tube]

D   :    Alhamdulillah anda masih bersama kami dalam program Telaah dan masih berbincang mengenai buku yang ditulis oleh Mbak Irma Devita Purnamasari judulnya Akad Syariah. Buku ini sangat sederhana dan mudah dipahami karena penulisannya yang melampirkan banyak sekalibagan dan contoh kasus dan juga ada dilengkapi dengan CD ya Mbak Irma ya untuk memudahkan pembacanya. Nah, Mbak Irma ni saya mau tanya ya misalnya, contoh kasusya misalnya saya itu meminjam uang sebesar sekian rupiah di bank konvensional kemudian saya mau pindah ke Bank Syariah, mungkinkah itu? Terus apa yang harus dipersiapkan?

I     :    Itu bisa dilakukan Mbak, jadi istilahnya kalau sebetulnya ada konsep hawalah atau factoring kalau bahasa perbankannya. Jadi nanti tinggal menghubungi kepada Bank Syariah yang akan kita tuju nah kemudian mengajukan permohonan bahwa saya sekarang saya lagi ada utang di bank ini nih, jumlahnya sekian, tapi saya ada untuk pembiayaan misalnya rumah saya, kok ternyata menguntungkan dengan skema syariah akhirnya kita bisa mengajukan seperti itu. Nah, nanti dari Bank syariah ini akan melakukan take over istilahnya. Take over dalam bahasa hukumnya atau dalam bahasa prakteknya itu secara factoring. Jadi nanti kita take over, kita bayarin, nah nanti kita buat utang baru di dalam bank Syariah itu mudah sekali prosesnya Mbak.

D   : Itu termasuk yang jual beli itu tadi ya

I     :    Dengan menggunakan skema yang agak sedikit berbeda jadi kita bayarkan dengan skema cord atau skema penalangan seolah-olah Bank Syariah nalangin, nah kemudian baru dari sini bikin perjanjian apakah mudarobah atau apakah kita mau bikin murabahah, itu baru lagi.

D   :    Oh gitu

I     :    Jaminannya itu dari yang ada disana kita ambil baru kita pakai untuk yang jaminan yang di bank Syariah.

D   :    Dalam praktek sehari-hari ni Mbak Irma melihat kebanyakan itu permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam hal Akad Syariah itu apa sih? Yang terjadi?

I     :    Pertama masalah kepada pemahaman aja ya Mbak ya. Jadi belum-belum kembali lagi kita resisten ya. Kita menganggap bahwa yang bisa menjadi nasabah bank Syariah atau yang bisa menggunakan produk-produk Syariah itu hanya Muslim, padahal sebetulnya Syariah itu kembali lagi yang sebelumnya sudah saya jelaskan di Luar Negeri itu malah lebih maju Syariahnya Mbak karena mereka mengenal Syariah itu bukan mengenai agama, tapi mengenai suatu konsep ekonomi dimana system yang digunakan itu menggunakan system syariah gitu lo Mbak.

D   :    Nah, ini kan Islam mengatur banyak sekali, banyak batasan gitu mungkin ya yang kaya tadi Mbak Irma sebutkan diawal, hati-hati jangan sampai masuk ke grey area, apalagi yang jelas-jelas haram.

I     :    Atau riba gitu ya.

D   :    Atau riba gitu. Nah, itu gimana sih step-stepnya agar kita terhindar dari hal-hal seperti itu. Kalau bank-bank konvensional ka nada penghimpunan dana, kemudian mereka akan memutar uangnya dengan menginvestasikan dimana-dimana gitu kan. Nah, kalau bank Syariah ini sendiri seperti apa? Konsep, investasinya mungkin atau penyaluran dananya?

I     :    Makanya kembali lagi, kita kalau Bank Syariah itu kan kepada sistemnya adalah kemitraan dan kemitraan itu kita usahanya sudah harus jelas nggak boleh usaha-usaha yang mengandung unsur-unsur yang memang diharamkan secara agama. Kemudian untuk kita sendiri untuk menghindari terjadinya riba itu bisa dengan berbagai  macam cara. Contoh gini, kita kan misalnya kadang-kadang di masyarakat itu ka nada tuh Mbak, kreditin barang. Nah, ngreditin barang nanti kita bilang nih kalau satu tahun harganya satu juta. Tapi kalau misalnya bayarnya cash itu Cuma lima ratus ribu lho. Otomatis kan sebetulnya ada unsur bunga, padahal dalam Islam itu diharamkan Mbak. Jadi kalau memang, makanya kenapa, kalau di dalam system syariah, murabahah, itu kan langsung dibikin bahwa kalau satu tahun ya satu juta. Kalau dua tahun ya dua juta, satu juta juga. Tetap fix. Karena itu kan dari bagaimana negosiasi cara mengangsurnya. Jadi hati-hati kadang-kadang dipraktek yang kita mau ngasih kredit kecil-kecilan ya Mbak ya, sama teman atau sama siapapun lah. Nah, itu hati-hati karena itu juga mengandung unsur yang dilarang agama.

D   :    Dan ini juga banyak komentar-komentar yang positif ya. Ada dari dr. Muh. Syafii Antonio, ada dari Bapak Iskandar Zulkarnaen. Nah, ini menurut Mbak Irma apa sih yang Mbak Irma harapkan sebagai seorang penulis itu? Apa yang ingin Mbak sampaikan pada masyarakat dan apa yang ingin hikmah yang diambil oleh masyarakat membaca bukunya Mbak Irma ini?

I     :    Jadi harapan saya itu seperti pada waktu saya mula buka acara ini ya Mbak ya. Saya ingin supaya orang-orang tuh konsep syariah ini lebih dipahami oleh masyarakat. Selama ini kan sudah banyak yang mengenal, tapi orang selalu hanya yang ibaratnya mendalami agama secara betul-betul baru ngerti “Oh, ternyata konsep Syariah seperti ini.” Saya ingin bahwa konsep Syariah itu dikenal oleh orang awam, oleh para praktisi hukum dengan tanpa adanya suatu batasan yang menyatakan bahwa “Oh, Syariah itu susah loh.” Karena jangankan seperti itu Mbak, karena saya saja mengalami hal yang sama pada waktu pertama kali belajar mengenai konsep Syariah. Nah, saya ingin membagi pengetahuan saya kepada masyarakat agar konsep Syariah ini lebih dikenal secara luas dan dapat dipraktekkan di masyarakat. Begitu Mbak.

D   :    OK. Terima kasih sekali Mbak Irma waktunya, ngobrol-ngobrolnya.

I     :    O iya Mbak, jangan lupa nanti ada juga dua buku saya yang lainnya.

D   :    Pertanahan dan Mendirikan Badan Usaha. Itu menarik sekali ya Mbak Irma. Nanti kapan-kapan kita ngobrol-ngobrol soal buku yang lain ya Mbak.

I     :    O iya. Ini juga konsepnya sama, mudah dan supaya gampang dimengerti oleh masyarakat. Tujuannya seperti itu.

D   :    OK. Mbak Irma, terima kasih sekali, semoga pemirsa dirumah mendapat hikmah dan mendapatkan pencerahan mengenai apa dan bagaimana atau tentang Akad Syariah dan bagaimana implementasikan di kehidupan sehari-hari.

<em>ditayangkan melalui MNCTV” Muslim channel 97 Indovision pada hari Minggu Tanggal 1 Mei 2011</em>

1 Comment
  1. sudarmadi says

    bagus blog ini sbg tambahan pengetahuan >>>

Leave A Reply

Your email address will not be published.