Sudah puluhan tahun saya tidak reuni dengan teman-teman SD saya. Melalui facebook, kami sepakat untuk mengadakan reuni kecil di salah satu resto di bilangan Jakarta Selatan, dekat dengan lokasi sekolah kami dulu. Beberapa teman saya, -Alhamdulillah- sudah menjadi pengusaha sukses. Salah satunya, Yasmin yang baru saja mulai merambah usaha tender pengadaan barang dan jasa dengan BUMN dan pemda setempat. Dari perbincangan kami tersebut, kami sampai kepada pembahasan mengenai kontrak-kontrak yang dia buat dengan pihak pemerintah daerah setempat.
“Ir, gue denger sekarang sudah ganti ya, pedoman untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah?”, Tanya Yasmin. “Selama ini gue kalau kontrak pengadaaan barang dan jasa dengan pemda masih pakai KEPPRES No. 80 tahun 2003.”
“Iya Yasmin, sekarang KEPPRES No. 8 tahun 2003 sudah tidak berlaku lagi, karena sudah diganti dengan Perpres No. 54 tahun 2010”, jawabku
“Waduh.. apa saja sih bedanya? jelasin dong tentang kontrak pengadaan barang dan jasa dengan berpedoman pada Perpres ini, aku masih belum mudeng ni”, katanya.
Mulai kapan kontrak pengadaan barang dan jasa harus berpedoman pada Perpres No. 54 tahun 2010?
Dulunya, Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah menggunakan Keppres No. 80 tahun 2003. Keppres ini sudah diubah sebanyak 7 kali, terakhir dengan Perpres No. 95 tahun 2007. Sejak adanya Perpres No. 54 tahun 2010 yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 6 Agustus 2010, maka sejak 1 Januari 2011 Keppres No. 80 tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Trus, bagaimana dong dengan kontrak-kontrak yang sudah gue tandatangani ataupun dilaksanakan sebelum 1 Januari 2011?
Walaupun KEPPRES No. 80 tahun 2003 secara hukum sudah dicabut dan dinyatakan berlaku, tetapi oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi kontrak-kontrak yang sedang berjalan. Perjanjian atau kontrak yang telah ditanda tangani berdasarkan Keppres No. 80 tahun 2003 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/ kontrak.
Apa saja ya jenis kontrak yang ada dalam Perpres No. 54 tahun 2010?
Berbeda dengan jenis-jenis kontrak yang diatur dalam KEPPRES No. 80 Tahun 2003, yang hanya membuat klasifikasi jenis kontrak berdasarkan jenis imbalannya, jangka waktu pelaksanaannya dan jumlah pengguna barang dan jasanya, dalam pasal 50 Perpres No. 54 tahun 2010, jenis-jenis kontrak dibedakan berdasarkan:
1. Imbalannya (cara pembayarannya) yaitu:
a) Kontrak lumpsum; kontrak yang sudah pasti objeknya
b) Kontrak harga satuan; kontrak yang tidak bisa dihitung secara pasti.
c) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
d) Kontrak terima jadi (turn key); kontrak yang sesuai dengan harga keseluruhan
e) Kontrak presentase; kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/ Jasa lainnya
2. Jangka waktu pelaksanaannya yaitu:
a) Kontrak tahun tunggal; kontrak yang mengikat 1 tahun anggaran.
b) Kontrak tahun jamak; kontrak yang mengikat lebih dari 1 tahun anggaran
3. Sumber pendanaan yaitu:
a) Kontrak Pengadaan Tunggal
b) Kontrak Pengadaan Bersama
c) Kontrak Payung (Framework Contract)
4. Jenis pekerjaan
a) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
b) Kontrak Pengadaan Pekerjaan terintegrasi
Apa saja yang harus tercantum dalam isi kontrak?
Isi kontrak sekurang-kurangnya harus memuat:
a) Para pihak yang menandatangani kontrak, yang meliputi: nama, jabatan dan alamat
b) Pokok pekerjaan yang diperjanjikan
c) Hak dan kewajiban
d) Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat-syarat pembayaran
e) Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci
f) Tempat dan jangka waktu penyelesaian/ penyerahan disertasi jadwal waktu penyelesaian yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya
g) Jaminan teknis/ hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/ atau ketentuan mengenai kelaikan
h) Cidera janji dan sanksi
i) Pemutusan kontrak selama sepihak
j) Keadaan memaksa
k) Kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan
l) Perlindungan tenaga kerja
m) Bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
n) Penyelesaian perselisihan.
Kapan waktu penanda tanganan kontrak?
Sesuai dengan ketentuan pasal. 86 ayat 3, kontrak ditandatangani dalam waktu 14 hari sejak diterbitkannya SPPBJ.
Apakah ada ketentuan dalam batasan nilai kontrak pengadaan barang/ jasa?
Sesuai dengan ketentuan pasal 55 Perpres No. 54 tahun 2010 apabila nilai pengadaan barang/ jasa kurang dari Rp. 5.000.000 cukup menggunakan bukti pembelian, untuk nilai pengadaan barang/ jasa dibawah Rp. 10.000.000 menggunakan kwitansi bermeterai.
Untuk pengadaan jasa konsultansi yang nilainya dibawah Rp. 50.000.000 dan pengadaan barang lainnya dibawah Rp. 100.000.000 menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Sedangkan untuk pengadaan jasa yang nilainya lebih dari Rp. 50.000.000 dan pengadaan barang yang nilainya lebih dari Rp. 100.000.000 maka diwajibkan membuat Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dengan jaminan pelaksanaan.
(BERSAMBUNG: “KETENTUAN POKOK DAN LARANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH”)