Pembaca yang budiman, masih ingatkah anda pada artikel saya terdahulu yang khusus membahasa mengenai HIPOTEK KAPAL? Dalam artikel tersebut saya mengulas mengenai syarat agar suatu kapal dapat dibebani hipotek. Pada tanggal 10 Pebruari 2012 telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal yang berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu sejak tanggal 14 Pebruari 2012. Dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 dan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur mengenai pembebanan hipotek dan tentang pendaftaran kapal.
Apa saja yang dibahas di dalam aturan ini?
Mengenai pedaftaran kapal, di dalam pasal 2 ayat 1 PERMEN Perhubungan RI No. PM 13 Tahun 2012 disebutkan bahwa pendaftaran kapal meliputi:
- pendaftaran hak milik;
- pembebanan hipotek; dan
- pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal.
Pendaftaran dilaksanakan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dibantu oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemilik kapal bebas memilih salah satu dari tempat pendaftaran kapal untuk mendaftarkan kapalnya. Namun pendaftaran kapal tersebut tidak dapat dipindahkan ke tempat pendaftaran lain (pasal 4 ayat 2).
Permohonan untuk pendaftaran hak milik atas kapal Pasal 5 ayat (1) wajib dilengkapi dengan bukti hak milik atas kapal, identitas pemilik, Nomor Pokok Wajib Pajak, surat ukur; dan bukti pelunasan bea balik nama kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti hak milik bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh galangan berupa kontrak pembangunan kapal, berita acara serah terima kapal dan surat keterangan galangan. Sedangkan bukti hak milik kapal bangunan baru yang dibuat oleh tukang secara tradisional berupa surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat atau surat keterangan tukang yang dilarnpiri surat keterangan hak milikyang diterbitkan oleh Camat. Bukti hak milik kapal yang pernah didaftar di negara lain berupa bukti penerimaan uang/kwitansi (Bill of Sale) yang dilegalisasi oleh Notaris yang menyaksikan penandatanganan Bill of Sale tersebut atau oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang dari negara bendera asal kapal; dan berita acara serah terima kapal (protocol of delivery and acceptance).
Selain bukti hak milik sesuai dengan pembuatan kapal tadi, bukti hak milik kapal juga meliputi:
-akta Jual Beli (kapal) yang dibuat di hadapan Notaris,
-akta Hibah (kapal) yang dibuat di hadapan Notaris,
-Penetapan Waris, dalam hal peralihan kepemilikan kapal tersebut berasal dari warisan
-Penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
-Risalah Lelang, jika kapal dibeli melalui proses lelang.
Dapatkah pejabat pendaftar, pencatat baliknama kapal dan pegawai yang bekerja di tempat pedaftaran kapal mewakili pemilik kapal?
Bila pemilik kapal masih hidup, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran kapal dilarang mewakili pemilik kapal dalam pendaftaran kapal. Namun bila pemilik kapal sudah meninggal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran kapal dapat menjadi wakil pemilik kapal berdasarkan surat wasiat tertulis dari pemegang hak atas kapal (pasal 8 ayat 6 dan 7).
Dapatkah kapal yang sudah didaftarkan dijadikan jaminan utang?
Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal (pasal 28 ayat 1). Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan [ayat 2].
Bagaimana prosedur pembebanan hipotek atas kapal?
Pemilik kapal dan penerima hipotek atau penerima hipotek secara sendiri atas kuasa pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar (pasal 29).
Permohonan wajib dilengkapi dengan:
a.perjanjian kredit; dan
b.asli grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
Kuasa pemilik kapal harus dibuat di hadapan Notaris. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. Apabila kelengkapan persyaratan pembebanan hipotek atas kapal telah terpenuhi, maka Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta hipotek kapal. Akta Hipotek Kapal memuat dasar pembebanan hipotek dan nilai hipotek kapal tersebut. Akta ini ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. Penandatanganan, pemberian nomor, tanggal akta hipotek kapal, dan pencatatan dalam daftar induk harus dilakukan pada tanggal yang sama.
Sebagai bukti bahwa kapal telah dibebani hipotek, maka penerima hipotek diberikan grosse akta hipotek kapal yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Bila penerima hipotek terdiri dari beberapa kreditur yang merupakan sindikasi, pemberian grosse akta hipotek kapal diberikan secara bersamaan dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal kepada salah satu kreditur anggota sindikasi yang diberi kuasa untuk mewakili sindikasi.
Bagaimana prosedur pengalihan hipotek kapal?
Menurut pasal 33 Permenhub No. PM 13 Tahun 2012, setiap pengalihan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta pengalihan hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. Untuk pengalihan hipotek atas kapal, penerima pengalihan hipotek atas kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
Permohonan wajib dilengkapi dengan dokumen asli:
a.bukti pengalihan hipotek;
b.grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; dan
c.grosse akta hipotek kapal.
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal akan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila kelengkapan persyaratan pembebanan hipotek atas kapal telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pengalihan hipotek kapal.
Sebagai bukti telah dilakukan pengalihan hipotek atas kapal diterbitkan grosse akta pengalihan hipotek kapal yang ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftar dan Baliknama Kapal yang diberikan kepada penerima pengalihan hipotek atas kapal bersamaan dengan grosse akta hipotek kapal, dan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
Bagaimana bila penerima pengalihan hipotek atas kapal lebih dari 1 kreditur?
Pasal 36 menyebutkan dalam hal penerima pengalihan hipotek atas kapal terdiri atas beberapa kreditur yang merupakan sindikasi, pemberian grosse akta pengalihan hipotek kapal diberikan secara bersamaan dengan grosse akta hipotek kapal dan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal kepada salah satu kreditur anggota sindikasi yang diberi kuasa untuk mewakili sindikasi.
Referensi:
Permenhub RI No. PM 13 Tahun 2012