Asslmkm..salam kenal bu..langsung saja…ibu sy pny cv 10 thn yg lalu,namun skrg surat cv yg asli hilang..tdk ada fotokopiannya..nama notarisnya pun tdk tau krn wkt itu pakai calo…bagaimana ya buat mengurusnya tanpa sy harus buat lg..sy mhn pencerahannya secepatny bu..trimkasih
Wa alaikum salam wr wb…
untuk surat CV apakah yang dimaksud akta CV? Kalau aktanya yang hilang, apakah masih punya data lain seperti SIUP atau TDP nya? dalam SIUP atau TDP biasanya mencantumkan akta notaris sebagai dasar pendirian CV tersebut. Di sana bisa dilihat nama notaris dan tanggal nomor aktanya. Bisa di cek lagi ke notaris yang bersangkutan dan minta salinan kedua bu.
Tapi kalau tidak ada satupun dokumen yang ibu punya, terus terang agak sulit mencari atau menerbitkan lagi surat-surat tersebut.
semoga lancar. 🙂