Take a fresh look at your lifestyle.

Joint Venture Profit Loss Sharing Dengan Musyarakah

2,796

PT. MAKMUR TERUS merupakan sebuah perusahaan trading batu bara memenangkan tender untuk memasok batubara kepada PLN selama 5 tahun. Setiap tahun, PT. MAKMUR TERUS mendapat alokasi untuk memasok 200.000 metric ton (MT) dengan harga Rp. 500.000,–/MT. Modal yang dimiliki oleh PT. MAKMUR TERUS adalah 5 buah tongkang berkapasitas 300 feet. Untuk dapat melaksanakan kontrak dengan PLN tersebut, PT. MAKMUR TERUS tentunya membutuhkan dana yang sangat besar.

Apa solusinya?

Untuk kasus tersebut, PT. MAKMUR TERUS bisa menggunakan sistem pembiayaan syariah dengan Skema Musyarakah.

Apa itu musyarakah?

MUSYARAKAH Adalah akad/perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana. Keuntungan atau kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi yang telah disepakati sejak awal.

Modal yang disetorkan para pihak tidak harus dalam bentuk uang tunai (cash), tetapi dapat juga berupa asset. Asset yang disetorkan/disertakan dalam kerjasama adalah asset yang akan menunjang/mendukung keberhasilan pelaksanaan usaha bersama, misalnya: alat berat. Asset yang disertakan dalam skema kerjasama secara musyarakah harus dikonversi dalam bentuk nilai tunainya berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat musyarakah disepakati.

Apa bedanya Musyarakah dengan Mudharabah?

Musyarakah merupakan bentuk kerjasama pembiayaan yang lain disamping Mudharabah. Bedanya dengan Mudharabah, Bank Syariah dalam skema pembiayaan secara Musyarakah tidak bertindak semata-mata selaku pemodal atau pelepas uang saja. Demikian pula nasabah selaku pengusaha, tidak semata-mata bertindak selaku pengusaha yang tidak memiliki modal sama sekali.

Bisnis apa yang dapat dibiayai dengan skema musyarakah? Bisnis/proyek apapun yang menguntungkan (dan tentunya yang halal menurut syariat Islam) dengan resiko yang terukur dapat dibiaya Bank Syariah dengan skema Musyarakah.

Contoh Konkrit Skema Musyarakah dalam praktek bisnis sehari-hari misalnya seperti kasus PT. MAKMUR TERUS, solusinya seperti berikut ini:

LANGKAH 1:

PT. MAKMUR TERUS mulai menghitung kebutuhan dananya. Proyeksi PT. MAKMUR TERUS akan kebutuhan dananya adalah sebagai berikut:

1. Setiap bulan dibutuhkan 200.000 MT batubara dengan harga Rp. 300.000,–/MT. Penagihan kepada PLN (sebagai end user) dilakukan setelah 3 bulan batubara diserah terimakan; sehingga untuk pembelian batubara dibutuhkan dana:

200.000 MT x Rp. 300.000,–/MT x 3 bulan = Rp. 180 Milyar

2. Biaya sewa truck dan alat berat diperkirakan Rp. 20 Milyar

3. Biaya lain-lain, misalnya:

a. sewa stock pile (tempat penampungan sementara),

b. slot jetty,

c. upah tenaga kerja

d. Biaya pengujian mutu batubara di laboratorium

e. lain-lain

diperkirakan totalnya sebesar Rp. 40 Milyar.

4. Jadi total dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 240 Milyar.

PT. MAKMUR TERUS memiliki dana tunai sebesar Rp. 50 Milyar. Masih ada kekurangan dana Rp. 190 Millyar.

Darimana kekurangan dana tersebut dapat dipenuhi?

PT. MAKMUR TERUS dapat mengajukan proposal kepada Bank Syariah untuk membiaya proyek pengadaan batubara tersebut dengan skema musyarakah.

Setelah melalui proses negosiasi yang sangat teliti, disepakati bahwa Bank Syariah bersedia membiayai kekurangan dana yang Rp. 190 Milyar. Dalam hal skema pembiayaan yang digunakan adalah skema musyarakah, maka Bank Syariah berhak untuk menempatkan orangnya sebagai wakil dari Bank Syariah dalam manajemen Proyek. Wewenang wakil Bank Syariah dapat menjadi pengawas proyek dan/atau manajer keuangan.

Bagaimana menentukan proporsi nisbah bagi hasilnya?

Mari kita identifikasi kembali penyertaan modal masing-masing pihak.

PT. MAKMUR TERUS menyetorkan (menyertakan) modal berupa 5 buah tongkang yang apabila dikonversi berdasarkan harga pasar pada saat itu, maka nilainya adalah sebesar Rp. 100 Milyar, ditambah dengan uang tunai sebesar Rp. 50 Milyar. Jadi total penyertaan modal PT. MAKMUR TERUS adalah sebesar Rp. 150 Milyar.

Bank Syariah menyertakan modal berupa uang tunai sebesar Rp. 190 Milyar.

Dalam menentukan nisbah bagi hasil tidak serta merta menjadi 150 : 190. Karena sesungguhnya modal PT. MAKMUR TERUS bukan hanya Rp. 150 Milyar saja, pengalaman kerja PT. MAKMUR TERUS dan kontrak kerjanya dengan PLN adalah modal tambahan yang harus juga diperhitungkan. Oleh karena itu, disepakati nisbah bagi hasilnya adalah 60% untuk PT. MAKMUR TERUS dan 40% untuk Bank Syariah. Dalam akad/perjanjian musyarakah antara Bank Syariah dan PT. MAKMUR TERUS harus di identifikasi dan di definisikan secara tegas dan jelas tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Langkah 2:

PT. MAKMUR TERUS mulai melaksanakan pekerjaan secara teknis. Mengawasi penambangan batubara di lokasi tambang, menyewa alat berat, menyewa truk, memindahkan batubara dari lokasi tambang ke stockpile, memindahkan batubara dari stockpile ke jetty, mengangkut ke tongkang, menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, serah terima batubara di pelabuhan bongkar PLN, menyiapkan dokumen penagihan dan melakukan penagihan ke PLN.

Langkah 3

Bank Syariah bertugas membayar seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, yaitu:

-membayar batubara kepada pemilik batubara

-membayar sewa truk dan alat beratnya

-membayar upah tenaga kerja

-membayar sewa tempat penampungan sementara (stockpile) dan slot jetty

-membeli bahan bakar tongkang

-membayar pengeluaran-pengeluaran lain, misalnya retribusi kepada pemerintah daerah, biaya uji lab dan biaya dokumen lainnya.

Alternatif dari Langkah 3:

Bank syariah menyerahkan penyertaannya sebesar Rp. 190 Milyar kepada PT. MAKMUR TERUS secara tunai/bertahap. Semua pengeluaran dikelola oleh PT. MAKMUR TERUS. Akan tetapi alternative ini beresiko tinggi, karena rentan terhadap penyalah gunaan. Akan lebih aman bagi Bank Syariah kalau manager keuangan proyek dan/atau kasir proyek diwakili oleh Bank Syariah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pengeluaran benar-benar terjadi dan nilai pengeluarannya actual.

Bukankah bisnis syariah mengharuskan para pihak untuk transparan, fair (jujur) dan tidak saling mendholimi?

BENAR!

Akan tetapi untuk memastikan bahwa transparansi dan fairness, di implementasi di lapangan, tetap diperlukan langkah-langkah atau praktek manajemen modern.

Oleh karena itu, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam skema musyarakah tersebut sejak awal harus di identifikasi dan di definiskan secara tegas dan jelas dalam akad/perjanjiannya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perselisihan yang tidak perlu terjadi.

Langkah 5:

PT. MAKMUR TERUS dan Bank Syariah bersama-sama menghitung keuntungan atas pengiriman (shipment) pertama pada saat tagihan pertama tertagih. Untuk menghitung total biayanya apakah menggunakan biaya standard? TIDAK.

Total biaya dihitung berdasarkan biaya actual. Mengapa?

Karena andaikata digunakan biaya standar sebagai dasar penghitungan total biaya, setiap efisiensi ataupun in-efisiensi pada akhirnya akan dinikmati/ditanggung bersama-sama sesuai dengan proporsi/nisbahnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.