PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV
By Irma Devita on Oct 13, 2007 in CV/Firma/Persekutuan Perdata
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.
**************
Popularity: 100% [?]


1. Bidang usaha apa saja yang memerlukan pendirian badan usaha cv atau pt sebagai pendukung?
2. Banyak orang buka toko, warung, mimi market tanpa badan usaha. Kenapa saya perlu bikin cv atau pt? apa saja manfaatnya
Terima kasih atas bantuannya
Putra | Nov 2, 2007 | Reply
Pendirian suatu badan usaha tertentu diperlukan untuk memberi wadah atau “bentuk” pada usaha tersebut. Terutama apabila terdiri dari beberapa orang yang akan melakukan usaha bersama, dan memerlukan suatu sarana untuk melakukan kerjasama yang dimaksud. Pelaksanaan suatu usaha dalam suatu badan hukum (PT) atau badan usaha (CV) biasanya juga disyaratkan apabila anda akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau dengan pihak lain. Biasanya mereka mensyaratkan harus dalam bentuk usaha tertentu dengan kriteria kelas-kelas dari masing-masing usaha. Contohnya: untuk pengadaan barang di kantor2 atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp. 200jt harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil, sedangkan untuk Pengadaan barang di atas 1 Milyar harus menggunakan PT dengan klasifikasi Besar (minimal modal disetor Rp. 510jt).
Apabila anda ingin membuka warung atau toko biasa, dan tidak bekerja sama dengan orang lain, anda cukup mengajukan pembuatan Domisili dan NPWP saja. Kalau toko agak besar (mini market) anda bisa mengajukan PKP, karena anda harus menerbitkan faktur pajak, dan ini memerlukan nomor seri PKP. Kalau ingin berbentuk badan Usaha, anda bisa membentuk “Perseroan Dagang” (PD) atau “Usaha Dagang” (UD).
Tapi apabila anda bekerja sama dengan 1 orang partner lain, dan anda ingin menuangkan dalam suatu badan usaha, sebaiknya anda memilih CV.
Semoga penjelasan saya cukup jelas. terima kasih
Irma Devita | Nov 3, 2007 | Reply
Terima kasih
Upit | Nov 4, 2007 | Reply
Sebenanya “peminjaman” nama dalam suatu CV kadang2 terjadi, apabila “direktur asli” nya tidak boleh tampil dalam CV tersebut, karena sesuatu dan lain hal, misalnya: dia sebenarnya adalah pegawai di tempat CV tersebut menjadi pemasok barang. Pegawai negeri aktif juga biasanya tidak tampil sebagai Direktur dalam suatu CV atau PT, karena memang dilarang untuk “berusaha”.
Mengenai penggunaan nama anda, apabila perjanjian antara anda dan rekan anda hanya dibuat di atas kertas bermeterai, maka itu hanya akan mengikat bagi kedua belah pihak. Jadi di mata pihak ketiga, Direktur yang bertanggung jawab tetap anda.
Untuk penggunaan ijazah terakhir setahu saya tidak diperlukan dalam pendirian CV, namun biasanya dimasukkan dalam Company Profile suatu perusahaan, pada bagian Tenaga Ahli. Jadi hanya untuk membuktikan bahwa dalam CV tersebut ada tenaga2 ahli yang terlibat. Biasanya diperlukan dalam melengkapi dokumen tender pada instansi pemerintah.
Irma Devita | Nov 4, 2007 | Reply
ary | Nov 5, 2007 | Reply
Kalau yang anda maksud akta Pendirian CV, akan saya tampilkan dalam waktu dekat.
Irma Devita | Nov 5, 2007 | Reply
mohon keterangan dan saran untuk permasalahan ini…
iefta en | Nov 6, 2007 | Reply
sy dan 2 orang teman membuat perusahaan yg saat ini statusya CV. Namun keluarga sy mendesak untuk segera mengubahnya menjadi PT dengan alasan PT lebih menjamin dan punya kekuatan hukum sehingga seandainya ada conflict internal, kedua rekan sy tersebut tidak akan dengan mudahnya ‘menendang’ sy dan modal awal yg kita setor tidak dapat ditarik lagi.
Apakah benar demikian bu ? mohon bantuan solusinya secepatnya.
Terima kasih,
salam, carol
carol | Nov 6, 2007 | Reply
Prosedur pendirian pabrik memang agak rumit. Karena banyak ijin yang harus dipenuhi, antara lain UUG, Ijin lokasi, ijin usaha industri dll. Disamping ijin standard lainnya. Selain itu, jika tanahnya masih tanah garapan harus merubah peruntukannya dulu dan harus melakukan pembebasan tanah juga.
Irma Devita | Nov 6, 2007 | Reply
Mengenai saran keluarga anda, memang jika dibandingkan dengan CV, maka PT lebih memiliki kekuatan hukum yang pasti. Karena dalam PT jelas pembagian modalnya. Kemudian ada kekayaan yang terpisah antara PT dan para pemegang sahamnya.(mengenai uraian PT ini, mbak bisa lihat di pembahasan saya pada “Prosedur dan syarat-syarat pendirian PT”).
Sedangkan CV, karena tidak berstatus sebagai badan hukum, maka tanggung jawab persero aktifnya, sampai dengan harta pribadi.
Tapi mengenai penarikan modal kembali, tidak demikian. Karena dalam PT, apabila kita akan keluar, kita bisa saja menjual saham kita kepada pemegang saham yang masih ada, atau kepada pihak ketiga. Kalau CV agak sulit hitung2annya. Karena pada anggaran dasar tidak disebutkan berapa modal yang disetorkan. Kecuali pada waktu itu dibuatkan perjanjian terpisah di bawah tangan.
Tapi kalau mbak sudah buat CV, kemudian akan ditingkatkan lagi menjadi PT, menurut saya tidak perlu. Karena prosedurnya agak rumit, yaitu harus melalui audit keuangan oleh auditor independen dan hasilnya harus di umumkan di 2 surat kabar harian nasional. Saran saya, apabila anda ingin buat PT, dari pada meningkatkan CV yang sudah ada, lebih baik anda buat PT baru saja.
Sebagai penutup, walaupun sudah mendirikan PT atau CV, jika ada liku2 kerjasama antara para pendiri, sebaiknya dibuat secara detil dalam perjanjian tersendiri. untuk mencegah konflik di kemudian hari.
Semoga bermanfaat.
Irma Devita | Nov 6, 2007 | Reply
Saya bekerja pada sebuah yayasan sosial, untuk menunjang kegiatan sosialnya tersebut, kami berkeinginan untuk membuat/mendirikan unit bisnis untuk dapat membantu yayasan dari sisi finansial.
hal-hal yang ingin saya ketahui adalah:
1. apakah sebuah yayasan sosial dapat mendirikan unit bisnis yang bersifat profit ?
2. sebaiknya bentuk dari unit bisnisnya apa?
3. prosedurnya bagaimana?
Terima Kasih
Arman
JAWAB:
Yayasan memang pada dasarnya di arahkan untuk menjadi lembaga sosial yang murni. Oleh karena itu ada larangan untuk membagikan keuntungan kepada pembina, pendiri, pengawas ataupun yang terafiliasi. Namun untuk menunjang kegiatan sosial tersebut, yayasan dapat mendirikan PT. atau bisa juga hanya berupa unit link. Kalau yayasan tersebut ingin eksis dalam melakukan suatu usaha, maka saya sarankan bentuknya adalah PT. Namun demikian, penyertaan modal dari yayasan ke dalam PT yang baru, besarnya tidak boleh melebihi 25% dari total kekayaan bersih yayasan tersebut. Contoh yayasan yang menanamkan modalnya ke dalam sektor2 bisnis adalah Yayasan Dana Pensiun.
Prosedur pendiriannya sebagaimana halnya dengan pendirian PT baru (bisa bp lihat pada artikel saya tentang “Prosedur Pendirian PT”) namun syarat maksimum 25% dari total kekayaan bersih yayasan tersebut. Yang bertindak mewakili yayasan adalah pengurus, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara.
Terima kasih
Arman | Nov 7, 2007 | Reply
Saya ingin mendirikan CV kira2 berapa biayanya dan jika suatu saat CV itu ingin di tutup bagaimana prosedurnya ?
Terima Kasih,
Shaula
JAWAB:
Dear Ibu Lala, untuk biaya pendirian CV ibu bisa kontak ke alamat e-mail saya di notaris@irmadevita.com. Sedangkan untuk penutupan/pembubaran CV, harus dibuatkan akta pembubaran CV. Terima kasih.
Lala | Nov 9, 2007 | Reply
JAWAB:
Keuntungan yang paling utama adalah: adanya pemisahan kekayaan antara para pendiri/pemegang saham dengan kekayaan dari badan hukum tersebut. Artinya, bila sampai terjadi pailit, atau ada tuntutan dari pihak ketiga, hanya terbatas sampai harta kekayaan perseroan (kecuali Direksi atau pemegang saham tidak memenuhi kriteria tertentu dalam undang-undang). Kalau badan usaha, hanya berupa perorangan atau beberapa orang yang berusaha dalam satu wadah. Sehingga harta kekayaan mereka (kecuali persero komanditer) masuk sebagai jaminan atas seluruh perikatan yang dibuat (pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata).
semoga bermanfaat.
anggie | Nov 12, 2007 | Reply
saya dan teman saya beberapa waktu lalu berniat mendirikan CV untuk usaha kami.kebetulan ada orang yang menawarkan jasanya untuk mengurus CV kami.kami hanya di mntai company profile usaha saya plus copy KTP saya dan teman saya.apa betul memang itu aja yg di perlukan.
terima kasih….
JAWAB:
Salam juga pak Dwi.. saya tadinya juga sempat bingung, pak perasaan belum ganti nama
Mengenai pendirian CV, kalau ke notaris memang cuma cukup memberikan copy KTP 2 orang pendirinya saja. Tapi kalau akan mengurus ijin2 lengkap, harus semua dokumen yang saya uraikan di atas pak. Karena kaitannya sama beberapa instansi. Saya kurang jelas, apakah biro jasa tersebut juga menguruskan akta notarisnya atau tidak. Tapi sebaiknya untuk akta pendirian anda dealing langsung dengan notaris. Kalau ijin2, terserah anda. Bisa sama biro jasa atau anda urus sendiri. semoga bermanfaat ya pak.
Dwi Syahrul Aziz | Nov 14, 2007 | Reply
Dwi Syahrul Aziz | Nov 14, 2007 | Reply
Istri saya punya usaha dalam distribusi pakainan anak. Kami ingin membuat CV, karena usaha ini makin maju dan rumah kami dipinggir jalan besar. Kami takut bila ada petugas yang menanyakan surat2 ijin usaha kami.
Pertanyaan saya:
1. Apakah untuk pendiri CV bisa cukup a/n kami berdua. Istri sebagai persero aktif dan saya sebagai persero diam. Karena ada yang bilang untuk persero diam harus ada 2 orang.
2. Saya sbg persero diam sudah punya NPWP, apakah NPWP ini bisa dipakai untuk CV tersebut. Atau kami harus buat NPWP baru?
JAWAB:
1. Pendiri CV sebaiknya 2 orang, tapi bukan suami isteri saja. Karena suami isteri dianggap sebagai “satu harta” (kecuali ada pisah harta). Sebaiknya bapak memasukkan orang lain. Bisa anak bapak kalau sudah dewasa (di atas 18 th).
2. NPWP CV berbeda dengan NPWP perseroan pak. Sebaiknya bapak bikin baru, setelah penanda-tanganan akta pendirian CV.
Semoga penjelasan saya cukup jelas ya pak. Sukses selalu untuk anda.
Terima kasih atas jawabannya.
Salam,
Anjar
Anjar | Nov 19, 2007 | Reply
Saya tidak mengerti perbedaan istilah badan hukum dengan badan usaha. Karena di tempat saya bekerja, istilah badan hukum dan badan usaha dijadikan satu. Dari artikel hasil googling, tampak bahwa tidak setiap badan usaha berbadan hukum. Mohon informasi,
1. Dari istilah berikut, mana yang merupakan bentuk badan hukum:
BUMN, BUMD, BHMN, PT, NV, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, UD, dan Usaha yang memiliki ijin khusus dari instansi terkait.
2. Apakah ada usaha yang tidak berbentuk badan usaha?
Terima kasih atas pencerahannya..
JAWAB:
1. “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Jadi tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah: PT, YAYASAN, KOPERASI, BHMN (contohnya Universitas) dan badan usaha/bentuk usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari PT (sekarang tidak digunakan lagi).
sedangkan UD, PD, Firma, dan CV bukan badan hukum.
Badan hukum dipersamakan kedudukannya dengan orang, artinya bisa bertindak sendiri di luar dan di dalam pengadilan, melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya.
Untuk bentuk usaha, hanyalah suatu wadah dari usaha pendirianya (untuk UD dan PD) atau usaha bersama di antara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV). Apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri atau persero atau pemilik harus bertanggung jawab secara renteng (tanggung menanggung) sampai dengan harta pribadinya).
2. Usaha yang tidak berbentuk badan usaha adalah usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu. Misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. tapi kalau usaha perorangan tersebut sudah memilih bentuk UD atau PD, artinya orang tersebut sudah “mendeklarasikan” dirinya menurut bentuk usaha tersebut. Walaupun tentu saja tanggung jawabnya tetap sama.
semoga penjelasan saya cukup jelas ya pak.
Nurhidayat | Nov 20, 2007 | Reply
Merujuk pada jawaban mbak tgl 3 nov 2007 yang berisi “Apabila anda ingin membuka warung atau toko biasa, dan tidak bekerja sama dengan orang lain, anda cukup mengajukan pembuatan Domisili dan NPWP saja.”, pertanyaan saya adalah:
1. NPWP yang mbak maksud diatas adalah NPWP pribadi atau NPWP badan usaha?
2. Apabila saya ingin membuka usaha impor bahan pangan (skala kecil) tanpa melalui kerjasama dengan orang lain alias perorangan, apakah jenis badan usaha yang mbak sarankan yang diatas sesuai? Kalau tidak, menurut mbak jenis apa yang sesuai untuk saya?
Terima kasih atas bantuannya,
Markus
JAWAB:
1. kalau tidak memilih bentuk UD (usaha dagang) atau PD (perusahaan dagang) untuk usaha perorangan, berarti NPWP nya adalah NPWP pribadi
2. Untuk melakukan impor, bpk perlu membentuk usaha yang lebih besar setahu saya minimal harus PT (untuk CV saya tidak pasti). Karena untuk impor bpk harus mengurus APIT/APIS (angka pengenal impor tetap/sementara) sebagai salah satu prasyarat impor.
Terima kasih kembali pak.
Markus | Nov 20, 2007 | Reply
Saya punya PT. yang terdiri dari Komisaris, Direktur Utama dan Direktur, dimana saya bertindak sebagai Direktur dan juga terdiri dari pembagian saham : 60%, 25% dan 15%. Yang menjadi pemodal selama ini adalah Komisaris untuk membiayai surat2 dan cost operational. Apakah Direktur Utama dan Direktur dalam hal ini harus menyetorkan modal ? Sebagai info modal dasar Rp. 200,000,000 dan bukti setor Rp. 50,000,000. Terima kasih
JAWAB:
Ibu Susan,
dalam PT pada dasarnya pemegang saham diharuskan untuk menyetorkan sejumlah modal (dengan komposisi yang ibu sebutkan). Dari setoran modal tersebut maka akan digunakan sebagai operasional PT. Itulah mengapa disebut PT (Perseroan terbatas) artinya, pemegang saham bertanggung jawab hanya terbatas sampai dengan modal disetornya. Sedangkan Direksi dan komisaris (yang bukan sebagai pemegang saham) hanya bertugas dalam fungsi operasional dan pengawasan jalannya PT tersebut dan tidak bertanggung jawab untuk membiayai PT.
Namun, jika Direksi/Komisaris juga pemegang saham, maka kewajibannya adalah melakukan setoran modal berdasarkan komposisi yang disepakati.
Susan | Nov 23, 2007 | Reply
saya mau tanya bu,
jikalau saya mau melakukan usaha dagang di bidang export apakah saya sudah cukup mendirikan cv saja? dan bagaimana kah gambaran atau syarat yang harus saya laksanakan dalam hal usaha dagang export.
tolong di jawab
JAWAB:
Perusahaan bertujuan untuk export setahu saya tidak dibatasi harus dalam bentuk PT. karena pemerintah sangat mendukung proses impor untuk menambah devisa negara. Kecuali ekspor untuk barang2 komoditi tertentu yang mengalami kelangkaan di Indonesia. Untuk ekspor, bapak tinggal mengurus certificate of Origin dan dokumen impor lainnya di kantor Bea Cukai dan Depperindag setempat. teknisnya bisa bapak tanyakan di sana. Smoga bermanfaat
tatar sitanggang | Nov 30, 2007 | Reply
JAWAB:
Penjualan voucher/pulsa sifatnya seperti pedagang kaki lima lainnya atau perusahaan perseorangan. Tidak perlu ijin tertentu, Kalau ada toh dipelrukan, adalah ijin berdomisili di lingkungan tersebut.
fahmi | Nov 30, 2007 | Reply
Saya dan beberapa teman diberi modal 300jt untuk mendirikan usaha oleh seseorang. Jenis badan usaha apa yang sebaiknya kami pilih? Apalagi kami hanya sebagai pelaksana. Terima kasih
JAWAB:
Mbak, untuk modal 300jt mbak bisa dirikan PT. tapi mengenai jenis usaha apa, saya pikir mbak harus sesuaikan dengan minat, kemampuan dan keahlian serta koneksi yang memungkinkan. Bisa membentuk Event Organizer (EO), general trading, rumah makan (restoran), catering, home industri, dll atau apa saja. Semoga sukses!
Evelyn | Dec 1, 2007 | Reply
Saya Fajri lulusan Magister Kenotariatan FHUI tahun 2006, saya telah melihat dan membaca website ibu… saya ingin sekali banyak belajar dari ibu.
Saya tertarik untuk mempelajari tentang shareholders undertaking. Mungkin ibu dapat memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. bagaimana dalam konteks indonesia? kira-kira untuk membuat perjanjiannya hal-hal apa saja yang harus dimasukkan? Jika boleh mohon saya dapat diberikan softcopy contoh dari shareholders undertaking.
Terimakasih banyak atas bantuannya.
JAWAB:
salam kenal, Shareholder undertaking adalah pernyataan keputusan para pemegang saham. tergantung pada keperluannya, pemegang saham tersebut mau buat pernyataan tentang apa. Sukses ya…
Mohamad Fajri | Dec 5, 2007 | Reply
Apakah untuk PT yg PMA ada minimal modal dasar ? utk bidang Jasa Konsultan management(training), sy pernah dengar besarnya modal dasar PMA ditentukan oleh BKPM, masak utk Jasa konsultan min. USD 100.000 ? khan bidang ini tdk banyak butuh modal.
Mohon info, apakh Ibu juga bisa bantu set up?
Thks
JAWAB:
Dear pak Nyoman, memang untuk PT. PMA, minimal modal dasar yang ditetapkan adalah Rp. 500jt. Hal ini mencegah supaya asing tidak “masuk” ke sektor2 kecil dan menengah. Insya Allah saya bisa bantu pak.
Nyoman | Dec 5, 2007 | Reply
Saya mau tanya, Saya punya rental komputer, tapi hanya kecil-kecilan, cuma 4 komputer. terus lokasinya di dalam perumahan. kira-kira harus pakai surat izin juga nggak?
Terimakasih bu.
JAWAB:
Kalau sendirian (tanpa mitra usaha), bpk bisa mendirikan UD/PD. Kalau bermitra, saran saya setidaknya membuat CV. sehingga bisa diurus ijinnya, minimal: domisili, NPWP, dan SIUP. Semoga sukses ya pak.
Rakhmat | Dec 11, 2007 | Reply
Sebelumnya saya sampaikan bahwa web site ibu sangat informatif. Saya punya beberapa pertanyaan mengenai pendirian CV.
1.Saat dan beberapa orang teman ini saya akan mendirikan sebuah CV, namun apakah bisa dalam akta pendirian CV tercantum 4 nama, mungkin ibu punya solusi atau saran atas kondisi ini, karena usaha ini telah kami rintis dengan jumlah 4 orang.
2.Kami melakukan usaha supplier barang kebutuhan industri,seperti alat safety,ATK dan pengadaan barang barang lainnya,kami juga berencana untuk mengikuti tender industri dan pemerintah,bagaimana pencantuman izin usaha pada akta pendirian perusahaan?
3.Bagaimana aturan modal disetor dalam pendirian CV?
4.Jika lokasi CV pada lingkungan perumahan,sarat sarat apa saja yang harus dipenuhi untuk izin pendiriannya?
5.Apakah NPWP CV didapatkan pada saat kita mengurus perizinan?
Maaf jika pertanyaan saya banyak dan terima kasih atas jawaban dan saran yang Ibu berikan.
Salam,
Ikram PSD
JAWAB:
Terima kasih atas apresiasinya ya pak.
1. CV bisa didirikan oleh beberapa orang (minimal 2 orang), yang penting harus ada yang bertindak selaku persero aktif dan persero diam.
2.untuk keperluan tersebut, dalam maksud dan tujuan CV bapak bisa buat seluas2nya, tapi waktu membuat SIUP bisa masuk kategori perdagangan umum, alat ATK dan perdagangan barang2 hasil industri
3. CV tidak ada modal disetor (berbeda dengan PT)
4. Untuk perumahan, di Jakarta sudah dilarang, tapi di luar jakarta masih boleh.
5. NPWP memang diurus setelah penanda-tangan akta pendirian dan pengurusan domisili.
Demikian, semoga sukses ya pak….
Ikram PSD | Dec 12, 2007 | Reply
JAWAB:
pak, untuk pendirian CV menggunakan akta anggaran dasar CV. Contohnya bisa bapak lihat di section: “Contoh Akta Pendirian CV” di blog saya. Walaupun menurut KUHD, ketiadaan akta tidak berarti tidak membuktikan tidak adanya suatu CV. Mengenai anggaran rumah tangga, boleh dibuat sendiri, boleh tidak. Semoga sukses ya pak… salam,
Friets | Dec 19, 2007 | Reply
Judika
JAWAB:
Alhamdulillah, saya senang bisa membantu anda. Salam,
Judika | Dec 21, 2007 | Reply
Terimakasih sebelumnya.
Wassalam, Iwan
JAWAB:
Dear mas Iwan, saya pikir tergantung dari modal dan tujuannya. Tentu saja yang paling bagus adalah membuat PT. Tapi jika skalanya tidak ingin yang besar, maka cukup mendirikan badan usaha dalam bentuk CV, dimana anda sebagai persero diam (penyetor modal saja) sedangkan kakak anda sebagai persero aktif (Direktur). Sukses selalu untuk anda ya…
Iwan | Dec 21, 2007 | Reply
I really apreciate your website..
Minta bantuannya ya Bu.
Saya berusia 20th, sudah setahun saya menjadi freelance graphic designer. Nah, saat ini saya ingin mendirikan usaha desain grafis dengan modal yg cukup rendah. Modal tersebut semata-mata dari saya pribadi. Saya juga berkeinginan memiliki beberapa pegawai designer.
Pertanyaan saya, apakah saya harus mengukuhkan usaha saya menjadi bentuk usaha? Mengingat saya akan melakukan beberapa kontrak dg customer.
Bila iya, bentuk usaha apa yg cocok? Mengingat saya berjalan sendiri tanpa partner.
Mohon dibantu ya Bu, terima kasih.
Maeda | Dec 23, 2007 | Reply
Sebelumnya saya sampaikan bahwa web site ibu sangat informatif dan mantap sekali. Saya punya 2 (dua)pertanyaan mengenai pendirian CV.
1. Apa perlu dicantumkan berapa modal yang ada ketika mau mendirikan CV kepada badan yang bersangkutan tentang izin mendirikan CV.
2. Apa CV yang tidak punya dokumen seperti dibawah ini tidak bisa digunakan untuk keperluan tender.
a. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
c. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
Demikian pertanyaan saya Ibu. Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
JAWAB;
1. Dalam akta CV tidak perlu mencantumkan modal, tapi pada instansi ybs (Depperindag misalnya) harus disebutkan, untuk menentukan klasifikasi SIUP
2. untuk surat-surat tersebut memang diperlukan untuk tender sesuai dengan KEPPRES 80/2003 tentang Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dan BUMN
salam,
A MaiLong | Dec 24, 2007 | Reply
1. Pada akta pendirian CV, memang tidak perlu dicantumkan berapa modal dasarnya. Namun, pada waktu pengurusan SIUP, biasanya memang ditanyakan untuk membuat kategori SIUP tersebut (kecil, menengah atau besar).
2. Ijin2 yang bapak maksud memang merupakan prasyarat standard dalam proses tender pak. terutama jika tender dengan instansi pemerintah/BUMN. Karena hal tersebut di atur dalam KEPPRES 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (berikut perubahan2nya).
Sukses ya pak…
Irma Devita | Dec 25, 2007 | Reply
Forum tanya jawab ini sangat positif dan membantu kami semuanya.
keep up the excellent work.
Pertanyaan saya:
Mohon informasinya mengenai biaya pendirian CV dinotaris serta lama prosesnya.
Karena usaha berdomisili di jakarta, apa rumah tinggal tidak boleh digunakan sebagai domisili CV?
Jika surat domisili menggunakan alamat ruko kerabat apakah dibolehkan?
apakah kios di trade center dibolehkan untuk domisili?
Trims untuk jawaban Ibu Irma.
JAWAB:
salam kenal juga pak eko, terima kasih banyak atas apresiasinya terhadap blog saya.
Untuk pendirian CV, di daerah Jakarta tidak boleh di rumah tinggal. Harus di ruko (kecuali untuk lingkungan sekitar pasar/toko). Jika menggunakan alamat ruko kerabat boleh saja, sebaiknya dibuat perjanjian pinjam pakai. Untuk kios di trade center boleh jadi tempat domisili pak. Salam,
Eko | Dec 26, 2007 | Reply
JAWAB:
Kalau tidak ada akta, tentu saja anda lebih sulit membuktikan kepada pihak ketiga bahwa anda mendirikan CV. Juga sulit menentukan mengenai siapa yang berhak untuk bertindak keluar selaku Direktur dan bertanggung jawab sampai harta pribadi, dan siapa yang hanya sebagai sleeping partner. Untuk mengadakan kerjasama, pasti juga harus dibuktikan dengan akta CV. salam,
annas | Dec 26, 2007 | Reply
saya ingin membuka usaha dagang (toko) peralatan listrik di kios LTC glodok.
apa bentuk usaha yg cocok untuk saya gunakan berhubung barang2 yg saya supply umumnya di supply ke perusahaan2 besar? untuk mendirikan PT apa diperbolehkan jika domisili PT tersebut di kios mall seperti di kios LTC glodok?
brp biaya perkiraan untuk mendirikan sebuah PT?
terima kasih.
JAWAB:
Dear Pak David,
Untuk usaha bapak, bisa membentuk PT umum dengan maksud dan tujuan antara lain dalam bidang perdagangan umum, yang meliputi segala jenis transaksi jual beli peralatan listrik, berikut komponen2nya, grossier, leveransir, supplier, commisioner dll. Untuk detilnya bapak bisa menghubungi notaris terdekat. Domisili di kios2 LTC boleh kok pak. sukses ya pak..
david | Dec 29, 2007 | Reply
Saya berencana mendirikan PT yang bergerak dibidang Konsultan Jalan dan jembatan, ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan ke Ibu semoga ibu berkenan menjawabnya..
pertanyaan:
1. Apakah syarat2 yang harus dipenuhi?
2. Surat2 yang harus disiapkan?
3. Berapa anggaran biaya pengurusannya masing2 surat2 tersebut.
terima kasih..
Nama : NOFIARDI, ST
JAWAB:
Pak ardi, untuk pendiarian PT jasa konsultan teknik, bapak bisa mengambil PT dengan klasifikasi umum. proses teknis, syarat-syarat dan berkas yang diperlukan sesuai dengan yang saya tulis di artikel saya http://irmadevita.com/2007/09/27/pendirian-perseroan-terbatas-pt.
Semoga sukses ya pak….
ARDI | Jan 5, 2008 | Reply
JAWAB:
Pak, untuk PT yang didirikan sebelum tgl 16 Agustus 2007 dan belum disahkan memang harus disesuaikan dulu sebelum diajukan pengesahannya. Jika masih ada data yang kurang (antara lain salinan akta notaris, domisli PT., NPWP PT dan bukti setoran modal pemegang saham) maka pengajuan pengesahannya tidak/belum dapat diproses. Prosedur teknisnya bapak bisa lihat di blog saya di http://irmadevita.com/2007/09/27/proses-teknis-pendirian-pt/
Semoga lancar ya pak…
Wisnu Wiguna | Jan 7, 2008 | Reply
Saya ingin bertanya tentang pendirian CV. Saya ingin membuat suatu event organiser yang modalnya tidak terlalu besar.
Apakah persyaratannya sama dengan pendirian CV? Apakah perlu untuk melampirkan NPWP? Apakah perlu untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri? Berapa biaya keseluruhan dalam pengurusan akte-akte tersebut untuk domisili di Jakarta
Salam,
Iwan
JAWAB:
Untuk proses pendirian CV, detilnya bisa dilihat di artikel http://irmadevita.com/2007/10/13/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv. Untuk Event organizer, jika akan memiliki ijin khusus EO (berupa MICE) harus berbentuk PT dengan minimal modal disetornya adalah 250jt. Tapi kalau tidak perlu ijin tersebut, dan akan mendirikan CV, cukup seperti syarat2 yang ada di artikel tersebut. Semoga sukses ya pak…
Daru | Jan 7, 2008 | Reply
Saya mau mendirikan CV dan saya sudah punya NPWP. 1. Apakah NPWP saya tersebut bisa dipakai untuk kelengkapan pendirian CV?
2. Dalam artikel ibu mencantumkan “4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut” maksudnya apa? Apakah seperti proposal?
3. Apakah ijin pengadaan barang sudah melingkupi semua pengadaan jenis barang?
Terima kasih
Renest
JAWAB:
NPWP pribadi tersebut bisa dipakai untuk usaha CV (kecuali jika di NPWP tsb anda terdaftar sebagai pegawai negeri). Untuk maksud dan tujuan spesifik, misalnya: Perdagangan ekspor/impor dan interinsuler kerajinan tangan, alat tulis, dll (lihat contoh akta pendirian CV di blog saya). Untuk Ijin pengadaan barang, sepanjang tidak diminta secara spesifik, menurut saya ijin tersebut bisa digunakan. salam
Renest | Jan 8, 2008 | Reply
Wah, saya jadi lumayan banyak tahu informasi badan usaha/hukum ini. Tapi ga sedikit juga saya malah masih bingung. Yang saya mau tanyakan adalah, membentuk PT itu adalah mesti menentukan modal. Penetuan modal ini berdasarkan apa? terus peyetorannnya bagaimana?
Terima kasih atas jawaban dan web informatif ini.
Ardy
Jawab:
Terima kasih atas apresiasinya ya pak. Untuk pembentukan PT memang harus ditentukan berapa modal dasarnya (berbeda dengan CV). Penentuannya berdasarkan kesanggupan para pemegang saham untuk menyetorkan sejumlah uang. Penyetoran modal tersebut dilakukan oleh para pendiri ke rekening atas nama Perseroan. salam,
ardy | Jan 9, 2008 | Reply
Saya mempunyai beberapa unit usaha :
1.Warnet (10 komputer)
2.Kios Penjualan Pulsa
3.Cuci Motor
4.Penjualan alat Security System/CCTV
semua jenis usaha tersebut berskala kecil dan usaha saya kelola sendiri.
yang ingin saya tanyakan adalah
1.Apakah bisa semua unit usaha tsb dibuat dalam satu atap usaha?(tiap unit usaha tsb sudah mempunyai nama usaha masing2, tetapi saya pengennya berada dibawah satu bendera misalnya “Maju group”)
2.Badan usaha apa yg cocok/tepat untuk menaungi semua unit usaha tersebut?
2.Apakah bisa semua unit usaha diatas hanya dengan membentuk usaha perseorangan?
3.Apa saja persyaratan utk membuat usaha perseorangan?
Terima kasih
JAWAB:
Bisa saja bpk membentuk perusahaan perorangan untuk semua usaha tersebut. tapi lebih baik lagi kalau dinaungi oleh Badan Usaha minimal berbentuk CV, dengan maksud dan tujuan yang mencakup semua usaha tersebut. persyaratannya sama/hampir mirip dengan CV pak. silahkan lihat di artikel blog saya ya pak. salam,
Ferri | Jan 11, 2008 | Reply
Ibu Irma YTH,
Menarik bagi saya untuk tahu lebih banyak ttg pendirian CV seperti yang ibu jelaskan, saya ingin bertanya bu,berapa biaya pembuatan CV s/d terbit semua surat2nya (Akte, SIUP, NPWP, TDR dsb)?
Mohon kiranya ibu bisa memberikan gambaran. Tanks.
Wass. Wr. Wb.
Iqbal M Ardiwinata, Jakarta
JAWAB:
Wa’alaikum salam Wr. Wb pak, terima kasih atas apresiasinya yang baik terhadap blog saya. Mengenai hal tersebut, silahkan kontak ke notaris@irmadevita.com. salam
Iqbal M Ardiwinata | Jan 15, 2008 | Reply
Terima Kasih
JAWAB:
Untuk usaha bpk, sebaiknya mendirikan CV sendiri, dan membuat NPWP atas nama CV dan atas nama pribadi sebagai Direktur CV. mengenai teknis pembayaran NPWP dan pengeluaran fakturnya, anda bisa berkonsultasi dengan bu tiryani (konsultan pajak) di websitenya http://triyani.wordpress.com. salam,
Chandra K | Jan 17, 2008 | Reply
saya mau bertanya, bagaimana cara akuisisi perusahaan?
terima kasih
alfani | Jan 18, 2008 | Reply
Pa kabar Mbak Irma? Semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan selalu semangat dalam memberikan informasi yang sangat di butuhkan oleh setiap orang yang masih belum tahu banyak mengenai legalitas dunia usaha.Saya mahasiswa dari Cirebon bermaksud menanyakan,soal dokumen pa ja yang di perlukan dalam pembuatan SIUP dan bagian apa yang mengurus SIUP di DEPARTEMEN PERDAGANGAN,dan yang pengen Toto tahu Mba Irma berapa biaya yang di kenakan oleh departeme itu kepada Saya? Saya bermaksud untuk membuat usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang yang di perlukan oleh instansi pemerintah atau swasta.Saya ucapkan terima kasih banyak atas kerja sama Mbak Irma. Dan Saya harap bisa banyak hal lagi yang mau Saya diskusikan, karena Mbak Irma orang yang tepat untuk masalah yang Saya hadapi.Wassalam
JAWAB:
Wa’alaikum salam Wr.Wb, terima kasih doa dan apresiasinya thd blog ini mas. Untuk dokumen pengurusan SIUP harus ada akta perusahaan, domisili, NPWP, dan pengesahan anggaran dasar PT Menkeh, serta KTP penanggung jawab mas. kalau mau diskusi, silahkan japri. wass,
toto haryanto | Jan 18, 2008 | Reply
sedikit banyakm materi di atas ini telah membantu sayang dalam mencari apa yang saya cari
arif | Jan 21, 2008 | Reply
saya ingin menanyakan perbedaan antara yayasan dengan lembaga, dan apa syarat-syarat untuk mendirikan sebuah yayasan (pendidikan) dan atau lembaga (pendidikan).
Terima kasih ya bu..
JAWAB:
silahkan lihat di artikel saya di http://irmadevita.com/2007/12/29/proses-teknis-pendirian-yayasan-di-indonesia. salam,
oudhylia | Jan 23, 2008 | Reply
Langsung saja, saya ingin menanyakan apakah kalau kita membuat CV itu berarti kita juga memiliki Brand yang tidak boleh ditiru orang? apakah hak merk sudah termasuk sub dari sebuah CV? semisal saya membuat merk “Bakso Windu”. ataukah kita tetap harus mendaftarkan Brand/Merk tersebut?
Atas jawaban Mba’ Irma saya ucapkan Terima Kasih..
JAWAB:
Untuk merek tersebut, bpk harus mendaftarkannya ke Ditjen HAKI untuk merek. Pemegang mereknya baru menunjuk pada cv Bpk. salam,
Windu Jati | Jan 24, 2008 | Reply
Karena tidak berbentuk badan hukum, bolehkah suatu CV mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan suatu badan hukum (PT)? Kalau dapat, siapa yang berwenang mewakili CV itu? Jika ada wanprestasi yg dilakukan CV, kalau dari penjelasan Ibu tanggung jawab peseroa aktif CV itu sampai ke harta pribadi dan untuk pesero pasif sampai sejumlah penyertaan modalnya, benar begitu? Terima kasih atas jawaban ibu.
JAWAB:
Boleh saja pak, dan yang bertindak mewakili CV adalah persero aktif yang bergelar sebagai Direktur. Jika ada wanprestasi, selaku persero aktif dan yang melakukan tindakan keluar, maka yang bertanggung jawab adalah Direktur yang bersangkutan, sampai dengan harta pribadi. Persero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dia setor. salam,
teguh tr | Jan 25, 2008 | Reply
Saya bermaksud menawarkan produk jasa kepada suatu lembaga pemerintahan, namun mereka mensyaratkan lembaga yang menawarkan produk harus berbadan hukum.
Saya memiliki CV, tapi CV kan bukan badan hukum, jadi tidak bisa.
Pertanyaan : apa alasan sehingga mereka men-syarat kan mita harus berbadan hukum?
Sebelumnya, terimakasih banyak atas penjelasan Ibu
JAWAB:
Dasarnya adalah KEPPRES No. 80 tahun 2003 berikut perubahan-perubahannya (sampai dengan perubahan ke-6), tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan dan BUMN/BUMD. Bisa di lihat di http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2007/09/keppres_80_2003-pengadaan-barang-dan-jasa.pdf
Nazarudin | Jan 26, 2008 | Reply
Saya memiliki CV saat ini. Apakah saya dapat membuka cabang/anak perusahaan atas CV saya ini di tempat lain yang berbeda propinsi di Indonesia.
mohon penjelasannya dan terima kasih.
JAWAB;
Bisa pak. Tinggal membuat akta pendirian cabang saja dan menunjuk kepala cabangnya di sana, termasuk wewenangnya seberapa jauh. Ijinnya juga harus baru (dibuat setempat). salam
Dhonny Handayana | Jan 30, 2008 | Reply
apakah biro perjalanan saya harus berbentuk CV?
apakah cukup dengan SIUP kecil tanpa badan usaha melainkan perorangan?
winardi | Feb 4, 2008 | Reply
Saya berencana mendirikan CV bergerak di bidang ekpor Furniture, Tekstil(pakaian jadi) dan perhiasan Perak. pertanyaan saya:
1. apakah 3 bidang diatas bisa saya wadahkan di 1 CV saja, atau saya harus mendirikan 3 CV berbeda?
2. Apakah Suami saya (WNA) bisa menjadi persero diam? mengingat kami mempunyai perjanjian pemisahan harta/perjanjian pranikah.
Terimakasih Banyak atas infonya, Website Ibu ini sangat menjawab kebutuhan banyak orang.
Salam,
Eka Kartika
JAWAB:
1. Bisa 1 wadah saja bu.
2. Jika ada pisah harta, ibu bisa menjadi persero dalam CV, tapi karena suami adalah WNA, sebaiknya tidak menjadi persero diam. karena untuk PT Indonesia, CV, harus WNI. Kecuali ibu mau membentuk PT. PMA.
semoga bermanfaat ya bu. terima kasih apresiasinya. salam,
Eka Kartika | Feb 10, 2008 | Reply
saya berterimakasih sekali atas penjelasan ibu di atas, itu sangat2 bermanfaat.
Namun masih ada yang saya kurang pahami, yaitu tentang asosiasi (khususnya asosiasi tani) itu masuk ke dalam kategori apa ya bu, apakah asosiasi itu berbadan hukum atau tidak? kemudian pertanyaan saya selanjutnya, pendirian asosiasi apakah mempunyai dasar hukum?
terimakasih atas perhatian dan jawaban dari Ibu Irma.
JAWAB:
Ibu Audrey, terima kasih atas apresiasinya terhadap blog saya. Untuk asosiasi, sama dengan perkumpulan, lembaga, perhimpunan, bentuknya adalah Perkumpulan bu. Bisa dibuat dengan akta notaris, kemudian di daftarkan di depdagri atau untuk usaha tani bisa di departemen pertanian. salam,
audrey jk | Feb 11, 2008 | Reply
Saat ini saya sudah mendirikan sebuah usaha dalam
bentuk CV.TDP, SIUP, AKTA, NPWP CV semua sudah saya
miliki.
Pertanyaan saya adalah :
1.Dapatkah ibu menjelaskan kewajiban saya dalam
pembayaran dan pelaporan pajak (saya belum punya NPWP pribadi)?
bagaimana frekuensi pelaporan pajak nya?
(saya sangat awam untuk birokrasi yang satu
ini),karena perusahaan masih baru jadi belum ada transaksi hingga hari ini)
2.Apakah wajib setiap pengusaha mengeluarkan FPS?apakah setiap pengusaha wajib menarik Ppn dari setiap transaksi?
3.Bisakah ibu jelaskan tahap dalam pelaporan/pengurusan pajak?apa konsekuensi jika saya telat dalam pelporannya/
terima kasih sebelumnya atas bantuan dan konsultasi
dari Ibu.
Wassalam,
Ikram PSD
JAWaB:
Pak Ikram, mohon maaf seprtinya pertanyaan bpk yang lebih mengacu ke masalah perpajakan lebih cocok di tanyakan ke bu triyani di http://triyani.wordpress.com/ salam,
Ikram PSD | Feb 13, 2008 | Reply
1. apakah dalam badan usaha CV, dalam membuat rekening bank, membeli saham atau surat berharga lainnya, membeli rumah/apartement dan dokumentasi legal lainnya, dapat menggunakan nama CV atau dengan menggunakan nama direktur (utama/kalau lebih dari 1 direktur)?
pertanyaan ini patut saya tanyakan mengingat pengalaman bekerja saya sebagai akuntan mewajibkan pencatatan pembukuan mengunakan nama yang tercantum di dokumen legal.
2. adakah contoh anggaran dasar CV dan anggaran rumah tangga CV?
3. untuk CV yang bergerak di bidang trading saham dan barang komoditas, apakah jenis kegiatan usahanya (maksud dan tujuan CV) bisa menggunakan kata-kata “menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan” sehingga kalau saya akan melakukan ekspor-impor saya tidak perlu mengubah anggaran dasar/dokumen lainnya?
JAWAB:
Pak, perlu bpk ketahui bahwa CV bukan badan hukum, jadi tidak bisa membeli asset benda tidak bergerak (tanah). Kemudian untuk maksud dan tujuan yang bpk uraikan, lebih baik bentuknya PT saja pak. salam
Hendra | Feb 14, 2008 | Reply
jawab:
Ketiganya merupakan BUMN/BUMD, namun memiliki ciri khas dan perlakuan yang berbeda2. Nanti akan saya bahas dalam artikel saya yang mendatang ya mas.
Arief | Feb 22, 2008 | Reply
saya seorang mahasiswa sebuah PTN di bandung..
saya ingin mencoba mendirikan sebuah CV,,di bidang penyediaan jasa (Outsourching tenaga kerja,Event Organizer,Weeding organizer) saya ingin bertanya apa saja yang diperlukan untuk membuat Cv tersebut,,apakah bisa jika saya mendaftarkan nama pemilik nya atas nama 2 orang??
dan berapa pembiayaan untuk membuat Cv tersebut??
apakah saya lebih baik mendirikan CV atau firma??
thnkz before,,
JAWAB:
Mas andes, pendiri CV memang minimal 2 orang, dan mereka lah pemilik CV tersebut. Tapi untuk di ijin2 nya, yang ditulis cuma 1 orang penanggung jawab yaitu Persero aktif dengan gelar Direktur. Untuk mendapat ijin resmi sebagai event organizer setahu saya harus dilaksanakan oleh PT dengan modal disetor minimal Rp. 250jt. Kecuali jika tidak butuh ijin tersebut.
semoga sukses dengan usahanya ya mas….
andes | May 17, 2008 | Reply
saya memang ada rencana mendirikan cv untuk bidang usaha leveransir, yang ingin saya tanyakan apakah saya bisa menggabungkan usaha saya yang bergerak menjual bahan2 bangunan dengan leveransir dengan 1 nama cv saja.
kira2 menurut ibu irma apa plus dan minus buat usaha seperti yang saya sebutkan. mohon info dari ibu irma terima kasih.
JAWAB:
Salam kenal juga pak,
Kalau CV usahanya bisa macam2 pak. Apalagi untuk kegiatan usaha yang bpk sebutkan masuk dalam kategori Perdagangan (distributor, grossir, leveransir, supplier, commissioner). Jadi tidak ada masalah. Sukses ya pak…
alex | May 17, 2008 | Reply
mohon infonya lagi buat klasifikasi pengadaan barang dan jasa dan biaya pembuatannya bu. trims
alex | May 19, 2008 | Reply
Saya mau tanya, apakah orang yang berstatus sebagai pegawai negeri boleh menjadi pendiri CV?
JAWAB:
ada peraturan pemerintah (maaf saya lupa no nya), yang melarang pegawai negeri untuk menjadi pengusaha, karena dikhawatirkan terjadinya konflik of interest pak.
Wawan | May 21, 2008 | Reply
saya minta izin u copas artikelnya, sangat bermanfaat…
trims
setio suprapto | May 22, 2008 | Reply
ibu beberapa tahun lalu saya mendirika PT. dg saudara saya tapi karena suatu masalah PT tersebut tidak jalan (kami tidak melakukan kegiatan apapun) sampai sekarang PT kami tidak membuat akte pembubaran, karena kami sodara jadi modal kami bagi kembali dan masalah selesai. Yang saya tanyakan:
1. apakah yg seharusnya km lakukan? sebagi pemegang saham kami sudah tidak ada masalah
2. apakan dari kantor pajak akan menanyakan existensi pt kami?
3. apakah pt kami masih terdaftar di deperinag?
trima kasih atas penjelasanya…
JAWAB:
Dear mbak puput, kalau PT nya tidak jalan lagi, dan sudah memiliki NPWP, SIUP, TDP dll ada 2 opsi: jika ingin dipertahankan (siapa tahu suatu saat digunakan), dibuatkan akta penghentian sementara (non aktif), lalu lapor ke masing2 instansi. tapi kalau memang tidak akan digunakan lagi, lebih baik membuat pembubaran. Kalau belum disahkan (hanya akta pendirian saja), dg berlakunya UUPT baru, maka setahu saya PT tersebut sudah dianggap bubar sejak tanggal 23 Desember 2007 lalu (sesuai dengan pengumuman dari Sisminbakum - Depkeh. Salam,
puput | May 22, 2008 | Reply
ibu irma, sebelumnya saya berterima kasih karena adanya blog ini, benar2 meemberi banayk informasi… begini bu, sebelumnya saya minta maaf jika pertanyaan saya ternayta sudah aditanyakan oleh orang lain sebelum ini, begini bu, saya ingin membuat usaha, ya warung makanan, tapi kecilkecilan aja, dengan segemen anak muda dan anak sekolah, tapi saya ebnar2 buta hukum, mungkin ibu bisa tolong saya kira2 perijina atau dokumen apa saja yang harus saya lenkapi, dan tolong masing2 nya ibu beri penjelasan, terima kasih sebelumnya…
JAWAB:
Salam juga pak toto,… untuk usaha bapak, bisa mendirikan UD atau PD pak… salam
toto | May 23, 2008 | Reply
Ibu irma saya sangat terbantu sekali dengan informasi yang ibu berikan, saya mau tanya bu.. gmn cara membubarkan cv, dan syarat2nya apa saja.. mohon ibu bs menjelaskan… terimaksaih sebelumnya..
robin | May 26, 2008 | Reply
Bisakah saya dikirimkan artikel atau persayaratan tentang mendirikan perkumpulan? Apakah perkumpulan termasuk dalam bentuk badan hukum? apakah harus didaftarkan? mohon mba tolong bantu saya dalam tahap2 mendirikan sebuah perkumupulan. terimakasih
JAWAB:
Dear mbak endang, untuk perkumpulan akan segera saya bahas dalam artikel tersendiri. Pada prinsipnya perkumpulan yang berbentuk LSM atau ormas tunduk pada UU Parpol dan cukup didaftar di Depdagri. Yang ini bukan badan hukum. Sedangkan yang anggaran dasarnya di sahkan oleh Menkeh dan diumumkan dalam berita negara merupakan Badan Hukum.
Endang | Jun 5, 2008 | Reply
aan wahyudi | Jun 11, 2008 | Reply