Take a fresh look at your lifestyle.

HAMBATAN ATURAN ATAU KELALAIAN POLITIK

2,033

Berikut adalah ringkasan tulisan mengenai hukum kenegaraan

# Hambatan untuk tidak membuat aturan yang menyebabkan orang tidak dapat berbicara secara bebas dapat timbul dari:
– pembuat peraturan, atau
– pihak lain

# Aturan yang menarik masyarakat untuk menerima keputusan yang merupakan keputusan golongan mayoritas. Konstitusi dibentuk dari hasil tawar menawar (bargainning).
Hal yang demikian mengikat masyarakat untuk mentaati hasil konstitusi yang dibuat berdsarkan kesepakatan bersama tersebut. Masalah masyarakat dilihat dari golongan-golongannya, maka demokrasi adalah memungkinkan untuk didiskusikan dan disempurnakan di bawah kontrol golongan mayoritas.

# Sebagai hasil nyata dari sengketa yang terjadi antara golongan minoritas dan mayoritas maka terbentuklah demokrasi.

# Sebelum ada sistem pemerintahan Demokrasi, bermula adanya sistem pemerintahan diktator, sistem kediktatoran ini dapat berubah berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya pergantian pejabat lama yang berkuasa
b. Kekuatan baru yang berkuasa memilih demokrasi sebagai suatu pilihan yang nyata sebagai tempat mereka mengajukan pendapat.

#Akibat dari pilihan yang berasal dari konstitusi, refleksi terhadap Demokrasi ala tocqueville. Demokrasi ala tocqueville ini merupakan suatu perdebatan mengenai akibat sosial dari hukum dasar.

Sistem konstitusi Liberal dan Kritik yang timbul (Carl Schmitt dan Max Weber Rune Scagstad)

# Carl Schmitt menempati tempat khusus dalam era modern pada teori hukum dan teori politik. Dalam semua tulisannya, Schmitt menyatukan tema-tema yang timbul dari kritik keras maupun lunak, mengenai ideologi dari konstitusi. Ketidak sesuaian antara ide dengan realita maupun realita dengan ide, akhirnya menimbulkan penolakan terhadap konsep dari negara hukum liberal dan konsep negara berdasarkan pada Badan Legislatif Parlemen.
Usulnya adalah: bentuk kekuasaan secara absolut.

Demokrasi dan Aturan Hukum

Aturan hukum dan demokrasi berhubungan dengan dua konsep berbeda mengenai demokrasi, yaitu:
1. Konsep Negatif
? kebebasan tergantung pada kekuasaan pihak yang berwenang
2. Konsep Positif
? kebebasan tergantung pada tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang
Konsep-konsep ini disebut sebagai sikap-sikap yang tidak dapat bertemu dan terpisah sampai kapanpun.

# Aturan politik Berlin menganggap bahwa kedua konsep ini tidak mungkin digabungkan.

Sistem Feodalisme Baru

C. Rossister menyatakan bahwa harus diputuskan apakah masyarakat sungguh-sungguh mampu atau tidak menciptakan pemerintahan yang baik dari pilihan-pilihan yang ada, atau apakah mereka akan menyerah saya kepada Konstitusi mereka.

3 Comments
  1. Anggara says

    jadi, sistem apa yang menurut anggapan ibu paling baik., salam kenal bu, terima kasih sudah mampir ke blog saya yang jelek itu 😀

  2. Irma Devita says

    menurut saya pak… semua kembali lagi pada manusianya. Baik itu yang diperintah maupun yang diperintah…
    Terima kasih ya pak sudah mampir…

  3. Brata says

    Ass.
    Boleh saya coment Pak Anggra dan Ibu Irma….sebagai sebuah negara mayoritas islam tidak harusnya kita bingung mencari suatu sistem..kita punya pondasi keagamaan yang sangat kuat dan sempurna dari Sang Pencipta, sebuah konsep yang ,mengajarkan rahmatan lil alamin…kenapa tidak kita gali saja itu dan kita jadikan sistem dalm setiap segi kehidupan kita …dan saya bersyukur sudah kita mulai lewat perbankan syariah , sekarang…kita sudah terlalu capek menggali pola pikir barat, yang kalau ditelaah hanya berputar pada cerita Penguasa, Rakyat, golongan Minoritas dan Mayoritas, Ras dan Agama.
    Semntara Islam mengajarkan bagaimana kita bertangung jawab atas segala perbuatan kita , bagaimana kita berhubungan secara vertikal dan horizontal, dan menjaga amanah yang diberikan kepada kita. ANTUM ADALAH PEMIMPIN DAN SETIAP PEMIMPIN akan dimintai pertanggung jawabannya

    JAWAB:
    betul sekali pak. terima kasih komennya. Wass,

Leave A Reply

Your email address will not be published.