Bagaimana Cara Mensertifikatkan Tanah Girik?

people_reading-fine-print.jpgSebelum kita membahas mengenai tata cara pensertifikatan tanah girik, saya merasa perlu untuk menjelaskan, apa itu tanah girik. Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll

Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.

 

untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu

pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

Popularity: 28% [?]

15 Comment(s)

  1. Ini info yang selama ini saya cari-cari. Thanks for sharing!

    Sekar | Nov 29, 2007 | Reply

  2. Alhamdulillah, semoga bermanfaat ya mbak. Salam hangat dari saya

    Irma Devita | Nov 30, 2007 | Reply

  3. kalau tanah girik sama tanah “adat” sama ya bu? maksudnya prosesnya. mengenai kekuatan kepemilikannya sejauh mana tanah girik itu di depan pengadilan?

    JAWAB:
    Tanah girik adalah istilah di Jakarta pak. Kalau di makassar disebut “tanah rincik”, di jawa timur di sebut “petok D”, dll. tapi semuanya pada dasarnya adalah tanah adat pak. Kekuatan pemilikannya tentu saja tidak seperti sertifikat. Karena kadang2 girik tersebut di lapangan sudah tumpang tindih. Bisa saja 1 girik besar, yang kemudian di pecah2 menjadi girik kecil2, riwayat tanahnya sudah hilang, karena peralihannya dari tangan ke tangan. itulah salah satu sebab akhirnya menjadi tumpang tindih.

    Anggara | Dec 3, 2007 | Reply

  4. Mbak Irma, terima kasih artikelnya. banyak manfaatnya lho. Namun ada yang ingin saya tanyakan. Saya akan membeli tanah girik yang nantinya akan saya langsung sertifikatkan. Awalnya tanah itu milik A, kemudian dibeli oleh anaknya yang bernama B dengan surat perjanjian jualbeli bermaterai (yang mungkin sekedarnya) dengan saksi-saksi yang bukan dari kelurahan/kecamatan. Apa saja syarat/dokumen yang harus ada dalam pembelian tanah girik? Terima kasih

    JAWAB:
    Alhamdulillah, saya senang bisa membantu. Untuk syarat dokumen, ada di artikel saya ini (yang saya link ke situs BPN) dengan judul “pendaftaran untuk pertama kali”. salam,

    noe | Dec 9, 2007 | Reply

  5. Assalamu’alaikum Ibu Irma

    Saya baru saj amembeli sebidang tanah yang merupakan tanah waris.Tetapi tanah itu sudah dibagi-bagikan untuk anaknya amsing-masing. Yang saya mau tanyakan :
    a. Apa bedanya tanah waris dengan tanah girik
    b. Bisa tidak dari tanah waris tadi langsung
    dibuat menjadi sertifikat ( ga ke AJB ) dulu
    c. Klo bisa kira2 syarat2nya apa saja, trus
    perkiraan biayanya berapa ya Bu…

    JAWAB:
    Wa’alaikum salam Wr.Wb pak sidik,
    tanah girik tentu saja sangat berbeda dengan tanah waris pak. tanah girik adalah tanah yang belum ada sertifikatnya, sedangkan tanah waris berasal dari warisan seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya, bisa sudah bersertifikat, bisa masih berbentuk girik. Untuk jual beli tanah waris yang berasal dari girik, sebaiknya disertifikatkan dulu, baru kalau mau dibeli hanya sebagian, dilakukan proses pemecahannya. setelah bersertifikat baru bisa di jual beli langsung di hadapan PPAT.
    Untuk biaya, tergantung luas, lokasi, dan NJOP tanah dimaksud. Tapi untuk girik sebaiknya bpk waspada, karena khawatir tumpang tindih (dobel). Wass,

    Terima kasih atas jawabannya.

    Wassalam

    Sidik | Dec 13, 2007 | Reply

  6. 0iya..tanahnya sudah bersertifikat,tapi hanya disaksikan Lurah,Camat setempat dan tanahnya memang sudah mjd bagian orang tersebut.Berarti klo kasusnya seperti ini harus ke Akte Jual Beli (AJB) dulu atau bisa langsung ke SHM tidak ya Bu Irma..? Makasih…

    JAWAB:
    Pak, Jika sudah bersertifikat biasanya AJB dilakukan oleh camat selaku PPAT sementara (tidak pakai lurah lagi). Kalau tanah yang sudah bersertifikat dan sudah atas nama penjual dan masih berstatus HGB, untuk rumah tinggal bisa ditingkatkan statusnya menjadi SHM bersamaan dengan AJB nya. Tapi kalau masih berupa AJB (karena tanah girik) harus di sertifikatkan dulu baru bisa AJB. Salam,

    Sidik | Dec 13, 2007 | Reply

  7. Dear Bu Irma,
    Saya membeli tanah dan rumah dari seorang teman, yang terdiri dari dua kavl. Seluas -/+ 300 mtr (1 kavl tanah dan bangunan berstatus hgb, 1 kavl. Tanah saja masih berupa tanah girik) disebuah perumahan,lokasinya berbatasan dengan kampung di daerah kab. bandung, harga yang disepakati senilai 80 jt, berdsrkn kesepakatan telah kami bayar sebesar 68 jt untuk menyelesaikan proses jual beli Kavl. Yang ada bangunannya telah selesai dan telah dibalik nama an suami saya. Dari. Saat ini sisa sebesar 12 jt akan kami lunasi. Perlu ibu ketahui kavl. tanah girik tsb seperti halnya dg kavl tanah dan bangunan yg tlh selesai proses jual belinya, merupakan tanah warisan, rekan yg menjual tanah tsb pd kami membeli objek jual beli tsb dari saudaranya yang telah meninggal dunia tanpa ajb dan pengalihan hak. Yang ingin saya tanyakan pd ibu:
    • langkah apa yang sebaiknya saya lakukan untuk menyelesaikan proses jual beli tanah girik tsb hingga balik nama, apakah tanah tsb harus didaftarkan dulu baru proses jual beli, bisakah dilakukan ajb dari tanah girik baru setelah itu diurus pendaftaran tanahnya hingga balik nama atas nama pembeli?
    • berapa lama waktu yang dibutuhkan, apakah biaya pengurusan tanah sama u semua daerah,
    • Terima kasih atas perkenan ibu menjawab pertanyaan saya. Jazakallahu khairan katsira

    evy | Dec 19, 2007 | Reply

  8. Bu Irma,saya mau tanya, kalau seorang suami menjual tanah tanpa sepengtahuan istrinya apakah sah?sedangkan pengadilan menetapkan tanah tersebut adalah harta bersama?

    JAWAB:
    Penjualan harta bersama harus mendapat persetujuan dari suami/isterinya. Hal ini berlaku jika suami isteri tersebut menikah secara sah berdasarkan hukum negara (KUA atau Catatan Sipil). Jika terjadi perceraian, harus dibuatkan pembagian harta gono gini untuk dapat menetapkan status kepemilikan/penguasaan dari harta tersebut. Bisa dengan putusan pengadilan, bisa melalui perjanjian (kesepakatan bersama) di hadapan Notaris.

    arifin | Dec 19, 2007 | Reply

  9. Salam kenal Bu Irma
    Saya lagi perlu bantuan atau informasi mengenai cara pengurusan berikut biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus kembali surat tanah yang hilang. Kasusnya begini.. sebut saja Dian dan Dwi adalah pewaris dari rumah yang ditinggali. Tapi surat rumah tersebut sudah hilang.. dan kebetulan orangtua (pemilik) sudah meninggal semua. Pertanyaan saya bagaimana mengurusnya, berapa lama waktu yang diperlukan, dan berapa biaya pengurusannya?..
    Terima kasih atas jawabannya.
    Wassalam..

    JAWAB:
    salam kenal juga pak Arief, untuk mengurus surat tanah (dalam hal ini girik) bapak bisa datang ke kelurahan. Di sana ada peta desa yang berisikan riwayat tanah. Bapak tinggal minta dibuatkan salinannya dan riwayat tanah, serta pernyataan belum pernah disertifikatkan. wass,

    Arief K | Dec 30, 2007 | Reply

  10. Bu,Irma saya mau tanya. pada saat proses pensertipikatan dari tanah adat, kenapa girik atau letter C, masih dijadikan dasar untuk menyatakan kepemilikan. Padahal dalam kenyataannya banyak masyarakat yang awam sehingga mereka lebih mengutamakan bukti Akta Jual Beli yang diperoleh dari penjual sebelum-sebelumnya dan juga bukti telah memiliki fisik bidang tanah selama bertahun-tahun. Bagaimana pandangan ibu tentang hal ini baik dari segi hukum dan implementasinya di BPN. terimakasih atas jawabannya.

    JAWAB:
    Bu triana, surat girik atau Letter C adalah bukti kepemilikan atas tanah yang dimaksud (sebelum terbit sertifikat). Sedangkan Akta Jual beli hanyalah bukti peralihannya saja bu. Memang mengenai girik ini banyak sekali orang salah paham. salam,

    triana | Dec 30, 2007 | Reply

  11. Salam kenal Bu
    Saya baru membeli sebidang tanah dari saudara istri saya, yang saya tahu tanah tersebut hanya memiliki bukti setoran pajak saja. Sekarang saya ingin membuat sertifikat, namun yang saya dengar urut2annya adalah
    1. Fakta Waris
    2. Akta Tanah
    3. Sertifikat
    Pertanyaan saya apakah kalau kita membuat sertifikat mendatang, surat fakta waris harus disertakan, karena si pak RW bisa mengeluarkan Akta Tanah tanpa membuat Fakta Waris. Terima kasih. Yadi.

    JAWAB:
    Pak yadi, untuk “Fatwa Waris”, diperlukan jika tanah girik tersebut berasal dari warisan. Jadi orang yang namanya tercantum dalam surat girik/letter C tersebut sudah meninggal, sehingga yang menjual adalah ahli warisnya. Untuk pribumi, tidak perlu Fatwa waris, cukup Surat Keterangan Waris dari lurah yang dikuatkan oleh Camat. Tanpa adanya keterangan waris, tidak bisa dilakukan jual beli secara sah. Kecuali orang yang namanya tercantum dalam surat girik masih hidup. Ketua RW juga tidak berhak untuk membuat akta jual beli atas tanah secara sah lho pak, yang berhak hanyalah Notaris yang bertindak selaku PPAT atau Camat yang bertindak selaku PPAT. Salam,

    yadi | Jan 9, 2008 | Reply

  12. maaf ya bu…
    sy mo bikin sertifikat tnh tetapi kendalanya adalah dasar kpemilikan tidak ada karna rumah saya habis terbakar hnya ada PBB.klow kjadian sprti ini enaknya say minta bantuan siapa ya bu..Notaris atau kecamatan mengingat proses pembuatannya kembali sangat rumit maklum indonesia banyak birokrasinya..Oh ya kira2 biaya yg di butuhkan brapa bnyak untuk tnh sluas 90m2.saya mengharapkan balasannya secepat mungkin

    JAWAB:
    Pak arif, jika girik terbakar, satu2nya cara adalah bapak datang ke kelurahan untuk meminta salinan girik atau minta keterangan tentang tanah tersebut, sekaligus mengurus surat riwayat tanah, keterangan tidak sengketa, keterangan belum pernah disertifikatkan dan penunjuk batas tanah. Dari sana bapak bisa melanjutkan prosesnya ke kantor pertanahan setempat. Pengurusannya bisa dilakukan sendiri, atau melalui kantor notaris terserah kepada bapak. Mengenai biaya, sangat relatif pak. jadi bapak harus menanyakannya langsung pada kantor pertanahan atau kantor notaris ybs. salam

    arif cahyono | Jan 14, 2008 | Reply

  13. salam kenal bu.
    saya mohon untuk dapat dijelaskan masing-masing hak milik tanah (tradisional) di indonesia yang belum bersertifikat (SHM, HGB dll)
    terima kasih

    JAWAB:
    silahkan lihat artikel http://irmadevita.com/2007/11/28/bagaimana-cara-mensertifikatkan-tanah-girik. salam,

    Daro | Jan 25, 2008 | Reply

  14. Salam kenal bu..,
    saya mau tanya masalah Hak pengelolaan Lahan (HPL)
    1. Jika seseorang membeli rumah dengan HGB diatas HPL apakah ada resikonya?
    2. Apakah HPL ada jangka waktunya? jika ada berapa lama?
    3. Apakah HGB diatas HPL bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik? bagaimana prosedurnya?
    terimakasih bu atas keterangannya.

    JAWAB:
    Salam kenal juga pak Ilham,
    HPL sebenarnya bukan hak atas tanah, melainkan hak yang diberikan oleh negara pada suatu instansi untuk dikelola.
    1. Resikonya: hampir sama dengan hak atas tanah lain, bedanya setiap peralihan (jual/beli) a/ pembebanan hak tanggunan (hipotik) harus mendapat ijin lebih dulu dari pemegang HPL. Seperti biasa di Indonesia, ijin tersebut ada biayanya yg besarnya tergantung dari kebijakan pemegang HPL.
    2.karena bukan hak atas tanah, HPL tidak ada jangka waktunya.
    3.tdk bisa.
    semoga cukup jelas ya pak… salam

    Ilham | May 25, 2008 | Reply

  15. Salam kenal Bu,
    Tolong saya mau tanya apakah mungkin mensertifikatkan tanah petok D/girik atas nama almarhum orang tua? Terima kasih dan saya tunggu jawabannya secepatnya.

    M.K | Jul 14, 2008 | Reply

Post a Comment