Pada akhir Maret 2025 ini akan ada perubahan aturan penetapan hak atas tanah, bersamaan dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nasional RI Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nasional RI No 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2025.
Penasaran seperti apa aturan barunya? Simak berikut ini.
Peraturan Pelimpahan Kewenangan
Terbitnya Permen RI No 2 tahun 2025 telah merubah beberapa peraturan dalam penetapan Hak Atas Tanah. Di mana peraturan ini disesuaikan dengan pelimpahan sebagian kewenangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada Kepala Kantor Wilayah di Tingkat Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di Tingkat Kabupaten/ daerah. Di mana pelimpahan tersebut dilakukan melalui delegasi aatu subdelegasi berdasarkan indikator, yang menjadi dasar penentu kategori daerah, dalam rangka pelimpahan kewenangan penetapan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, yang terdiri atas:
- kategori I : nilai indikator tinggi (Daerah Khusus Jakarta; Banten; Daerah Istimewa Yogyakarta; Jawa Barat; Bali; Jawa Tengah; Jawa Timur)
- kategori II : nilai indikator sedang (Kepulauan Riau; Nusa Tenggara Barat; Sumatera Utara; Lampung; Sulawesi Selatan; Sumatera Barat; Sulawesi Utara; Sumatera Selatan; Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Selatan)
- kategori III : nilai indikator rendah (Kepulauan Bangka Belitung; Aceh; Papua Pegunungan; Kalimantan Timur; Gorontalo;Papua Tengah; Jambi; Sulawesi Barat; Riau; Kalimantan Barat; Sulawesi Tenggara; Bengkulu; Papua; Maluku; Sulawesi Tengah; Maluku Utara; Kalimantan Utara; Papua Barat Daya; Papua Barat; Papua Selatan; Kalimantan Tengah)
Nilai indikator ini berdasarkan atas kondisi geografis dan kepadatan penduduk; kondisi sosial masyarakat; luas bidang tanah dan banyaknya jumlah layanan; nilai tanah; dan potensi risiko sengketa atau konflik.
Adapun pelimpahan kewenangan untuk pemberian hak atas tanah adalah sebagai berikut:
- Hak Milik
- Untuk orang perseorangan atas tanah pertanian:
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN kabupaten oleh Kepala Kantor Pertanahan, bila luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi).
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN Provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah, dengan luas lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) hingga batas luas maksimum kepemilikan tanah pertanian orang perseorangan. Apabila luas tanah melebihi ketentuan, maka dapat mengajukan Hak Atas Tanah kepada Menteri. Namun, hanya bisa mendapatkan Hak Guna Usaha.
- Untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian,:
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN kabupaten oleh Kepala Kantor Pertanahan, bila luasnya tidak lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi).
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN Provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah untuk luas lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi) hingga 15.000 m² (lima belas ribu meter persegi). Apabila luas tanah melebihi ketentuan, maka dapat mengajukan Hak Atas Tanah kepada Menteri. Namun, hanya bisa mendapatkan HGB atau Hak Pakai;
- Kepala Kantor Pertanahan menetapkan Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan transmigrasi, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, dan program lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan izin perolehan tanah dengan status hak milik untuk bank negara; koperasi pertanian; dan badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai hak milik atas tanah.
- Kepala Kantor Wilayah memberikan penetapan untuk badan keagamaan dan/atau badan hukum sosial yang telah ditunjuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi). Apabila luas tanah melebihi ketentuan, maka dapat mengajukan penetapan Hak Milik kepada Menteri.
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Kepala Kantor Pertanahan memberikan penetapan untuk orang perseorangan di atas tanah negara atau di atas tanah hak pengelolaan, dengan luas 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) hingga 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi). Bila luas melebihi ketentuan, maka dapat mengajukan Penetapan HGU kepada Menteri dan harus berbentuk badan hukum, serta dilengkapi dengan perizinan berusaha.
- Kepala Kantor Wilayah memberikan penetapan untuk badan hukum di atas tanah negara atau di atas tanah hak pengelolaan, dengan luas sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi), kepada wilayah kategori II dan kategori III.
- Untuk seluruh wilayah yang masuk dalam kategori I terutama Jawa Timur, serta wilayah kategori II dan III yang memiliki luas lebih dari 1.000.000 m² (satu juta meter persegi), dapat mengajukan penetapan HGU kepada Menteri.
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah HPL:
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN kabupaten oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk luasan hingga 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN Provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah dengan luas lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) hingga 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi). Bila luasnya melebihi ketentuan, maka dapat mengajukan HGB kepada menteri, namun pemberian HGB harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha.
- Untuk badan hukum di atas tanah negara/ HPL:
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN kabupaten oleh Kepala Kantor Pertanahan, bila dalam rangka pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN Provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah, apabila:
- memiliki luas hingga 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi), untuk wilayah kategori I;
- memiliki luas hingga 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi), untuk wilayah kategori II;
- memiliki luas sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi), untuk wilayah kategori III.
- Untuk wilayah kategori I, II dan II dengan luasan lebih dari ketentuan untuk penetapan oleh Kepala Kantor Wilayah, dapat mengajukan HGB kepada Menteri.
- Kepala Kantor Pertanahan juga dapat memberikan penetapan untuk Perpanjangan atau pembaruan HGB hasil pemisahan atau pemecahan bidang tanah, oleh/dan masih atas nama perusahaan penyelenggara perumahan, yang luasan bidang hasil pemisahan atau pemecahan sampai dengan 600 m² (enam ratus meter persegi).
- Hak Pakai
- Untuk Orang Perseorangan di atas tanah negara atau di atas tanah HPL atas tanah pertanian :
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN kabupaten oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tanah dengan luas hingga 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN provinsi oleh Kepala Kantor wilayah untuk tanah dengan luas lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) hingga 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi). Bila melebihi ketentuan, maka dapat mengajukan Hak Pakai kepada Menteri, namun harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha.
- Untuk Orang perseorangan di atas tanah negara atau di atas tanah hak pengelolaan atas tanah non pertanian :
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN kabupaten oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tanah dengan luas hingga 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
- Ditetapkan di kantor ATR/BPN provinsi oleh Kepala Kantor wilayah untuk tanah dengan luas lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) hingga 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi). Luas melebihi ketentuan, maka dapat mengajukan Hak Pakai kepada Menteri, namun harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha.
- Untuk Badan Hukum di atas tanah negara atau di atas tanah HPL atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian dapat diberikan penetapan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki luas hingga 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi), untuk wilayah kategori I,
- memiliki luas hingga 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); untuk wilayah kategori II,
- Memiliki luas hingga 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); untuk wilayah kategori III.
- Untuk wilayah dari Kategori I, II dan III dengan luasan lebih dari ketentuan. Dapat mengajukan Hak Pakai kepada Menteri.
- Kepala Kantor Pertanahan juga dapat menetapkan :
- hak pakai selama dipergunakan untuk instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional;
- perpanjangan atau pembaruan hak pakai hasil pemisahan atau pemecahan bidang tanah oleh/dan masih atas nama perusahaan penyelenggara perumahan yang luasan bidang hasil pemisahan atau pemecahan sampai dengan 600 m² (enam ratus meter persegi).
Ketentuan Peralihan
Untuk teman-teman yang sudah terlanjur mengajukan proses penetapan Hak Atas Tanah, tidak perlu cemas. Karena ketentuan peralihan juga telah ditetapkan sebagai berikut.
- Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
- tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak berakhir;
- perpanjangan atau pembaruannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
- Permohonan penetapan Hak Atas Tanah yang telah diterima oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
- tetap diproses berdasarkan Permen ATR/ BPN No 16 Tahun 2022, apabila risalah rapat panitia pemeriksaan tanah telah diterbitkan.
- diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini jika risalah rapat panitia pemeriksaan tanah belum diterbitkan.
- Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai yang diatur dalam Permen ATR/ BPN No 18 Tahun 2021, kecuali dalam rangka lelang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sudah jelas, bukan? Jadi untuk teman-teman yang akan mendaftarkan pengajuan hak atas tanah, untuk Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2025.
Sumber:
