Apakah tanah wakaf bisa diagunkan atau diberikan Hak Tanggunan?
Apabila merujuk pada UU No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-benda yang bekaitan dengan Tanah, Hak Tanggungan merupakan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu, yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Termasuk juga benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. Adanya Hak Tanggungan (HT) akan memberikan kewenangan secara hukum kepada kreditor atau pemberi hak tanggungan untuk melakukan sita dan lelang apabila penjamin gagal bayar. Dengan kata lain, pemilih hak atas tanah tersebut akan beralih apabila debitur atau penjamin gagal bayar, dan tanah tersebut dilelang.
Bagaimanakah dengan tanah wakaf? Mengingat peruntukannya untuk kebaikan umat dalam Agama Islam. Dikarenakan mayoritas masyarakat negara kita adalah umat Muslim, maka mengenai wakaf ini telah diatur dalam undang-undang negara. Untuk itu, akan kita bahas dari dua sisi, yaitu berdasarkan ajaran Agama Islam dan peraturan negara kita.
Berdasarkan Agama Islam
Berdasarkan ajaran Islam, wakaf secara bahasa berarti diam, menahan harta sehingga tidak memberikan tambahan keuntungan materi pada pemiliknya. Bila diartikan secara istilah, wakaf berarti menyerahkan kepemilikan suatu barang atau aset kepada Allah SWT. Benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang memiliki daya tahan, tidak hanya sekali pakai, dan bernilai menurut ajaran Islam.
Berdasarkan berbagai sumber, wakaf dalam agama Islam pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab. Pada saat itu, Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah yang sangat subur di Khaibar. Setelah mendapatkan petunjuk dari Rasulullah, Umar pun mensedekahkan tanah tersebut dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Hasil tanah itu disalurkan untuk orang-orang fakir, ahli familinya, pembebasan budak, orang-orang yang berjuang fi sabilillah, serta orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tamu. Bahkan pengurus wakaf itu sendiri diperbolehkan untuk makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas-batas yang ma’ruf (biasa). Serta boleh memberi makan orang lain dari wakaf tersebut selama tidak bertindak sebagai pemilik harta sendiri. Setelah wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab, banyak sahabat dan keluarga Rasulullah SAW yang ikut mewakafkan harta, berupa tanah maupun perkebunannya.
Dalam hukum Islam, tanah wakaf dianggap sebagai harta benda yang terlepas dari kepemilikan pribadi dan menjadi milik Allah SWT. Dan ketika seseorang mewakafkan tanahnya, artinya ia telah menyerahkan kepemilikan barang atau aset, secara absolut kepada Allah, sehingga nilai pokoknya tidak dapat berkurang. Itu sebabnya, tanah wakaf tidak boleh dijaminkan, disita, dijual, diwariskan, atau dialihkan kepada pihak lain.
Berdasarkan aturan Hukum Negara
Jika melihat berdasarkan peraturan negara, mengenai tanah wakaf ini diatur dalam UU RI No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Di mana dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan:
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf sendiri merupakan perbuatan hukum, sehingga sah dan diakui secara hukum dan perundang-undangan negara kita. Dan berdasarkan Pasal 22 UU RI No 41 tahun 2004, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
a. sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Harta benda yang diwakafkan hanya bisa diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh pemberi wakaf (wakif) secara sah. Benda tersebut bisa benda bergerak dan benda tidak bergerak yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah. Adapun untuk benda tidak bergerak yang bisa diwakafkan, yaitu:
- hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar, beserta tanaman dan bangunan yang berdiri di atas tanah yang diwakafkan.
- hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai larangan untuk mengagunkan benda wakaf ini telah diatur dalam UU RI No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pada Pasal 40 disebutkan apabila
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Dari pasal ini bisa kita lihat apabila tanah yang telah diwakafkan tidak boleh dijadikan jaminan, bahkan sampai disita. Ini berarti, tanah wakaf tidak dapat diberikan Hak Tanggungan. Bahkan, ada sansi hukum yang termuat dalam Pasal 67 ayat (1), yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sudah jelas bila tanah wakaf tidak boleh diberikan hak tanggungan, agar keberadaan dan manfaat tanah wakaf bisa tetap sesuai tujuan telah ditetapkan. Jika tanah wakaf dijaminkan hingga diberikan hak tanggungan, dikhawatirkan akan disita jika terjadi masalah utang. Dengan begitu, maka tanah wakaf tidak dapat digunakan lagi sesuai dengan tujuan semula.
Sumber:
