Take a fresh look at your lifestyle.

Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal (Kursus)

47,878

metaphors_golden-aura.jpgMenghadapi krisis global saat ini, Putri – seorang ibu rumah tangga yang cerdas, merasa perlu untuk berbuat sesuatu guna mendukung suaminya dalam mencari tambahan nafkah untuk keluarganya. Dia berharap dengan adanya tambahan income tersebut, dia bisa mewujudkan cita-citanya untuk memasukkan dua gadis kecilnya ke sekolah bermutu guna mencapai masa depannya nanti. Selama ini dia sudah mencari berbagai peluang melalui internet, mengenai bentuk usaha apa yang paling dan cukup tahan menghadapi krisis global ini.
Setelah searching selama beberapa waktu, dan melakukan berbagai perbandingan, Putri menemukan bahwa bisnis pendidikan adalah yang paling ideal dalam masa krisis saat ini. Saat ini, sebagian orang berhemat dalam mengatur pengeluarannya, antara lain, mengurangi frekwensi makan di luar, frekwensi membeli pakaian, dan accessories. Tapi ada 1 hal yang tidak di hemat, yaitu: pendidikan! Setiap orang tua pasti akan berusaha untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak2 nya sebagai bekal bagi masa depan buah hatinya. Oleh karena itu, Putri akhirnya memutuskan untuk memulai bisnis di bidang pendidikan.

Berbekal keahliannya dalam bidang bahasa Jepang, Putri berminat untuk mendirikan kursus bahasa Jepang dengan metode khusus yang dia temukan berdasarkan pengalamannya dahulu waktu belajar bahasa Jepang tersebut. Metode tersebut dapat mempermudah seorang anak dalam mempelajari bahasa Jepang, berikut penulisan huruf-huruf kanji yang rumit.
Ketika dia sudah membulatkan tekad untuk membuka kursus di bidang Bahasa Jepang, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah: Bagaimana dia harus memulai? Bagaimana cara mengurus ijin2 untuk mendirikan kursus tersebut? Apakah dia akan membentuk usaha sendiri ataukah bersama-sama dengan seorang partner? Apakah bentuk usaha yang dia inginkan?
Sebagai salah seorang sahabat nya, saya memberikan saran dan langkah-langkah yang harus dia ambil, dengan urut2an sebagai berikut:

I. Dia harus menentukan apakah dia akan berpartner dengan orang lain dalam membuka kursus tersebut, ataukah dia akan menjalankannya sendirian saja?

bhpKarena pada dasarnya, mendirikan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta maupun negri, baik itu berupa Sekolah Tinggi, Sekolah kejuruan, balai pelatihan, maupun kursus-kursus, sama seperti mendirikan Badan Usaha atau Badan hukum lainnya, yaitu akan didirikan oleh perorangan saja, ataukah akan perpartner dengan membentuk CV, Yayasan maupun PT.
Jika ingin ber solo karier, maka Putri tinggal mengajukan ijin untuk mendirikan kursus tersebut ke Kementrian Pendidikan Nasional (kemendiknas) atau lebih tepatnya lagi Dinas Pendidikan Menengah dan tinggi subdinas pendidikan luar sekolah (Dikmenti). Sedangkan jika ingin menggandeng partner kerja, maka Putri bisa membentuk PT, Yayasan atau CV. Cara pendiriannya sama dengan pendirian CV atau PT biasa, namun bedanya pengajuan ijin usahanya tidak pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) melainkan Dikmenti tersebut.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui 3 jalur, yaitu: jalur pendidikan formal, non formal, dan informal. Salah satu satuan pendidikan non formal adalah penyelenggaraan kursus.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus, dinyatakan bahwa setiap penyelenggara kursus wajib memperoleh ijin dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Depdiknas).

Adapun syarat-syarat administrative yang harus dipenuhi baik untuk perorangan maupun badan usaha atau badan hukum adalah:
1. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor suku dians Dikmenti kotamdya
2. Melampirkan foto copy akta notaries bagi yang berbentuk yayasan
3. Melampirkan foto copy KTP baik pemilik/penyelenggara, maupun penanggung jawab teknis edukatif.
4. Melampirkan foto copy ijazah bagi pemilik/penyelenggara, penanggung jawab teknis edukatif maupun tenaga pendidik.
5. Melampirkan Daftar Riawayat Hidup Pemilik/Penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif
6. Melampirkan surat keterangan kelakukan baik pemilik/penyelenggara dari Kepolisian.
7. Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan
8. Melampirkan tata tertib kursus
9. Melampirkan denah/peta lokasi kursus
10. Melampirkan pasfoto pemilik/penyelenggara dan penanggung Jawab Teknis Edukatif ukuran 4 X 6 masing-masing sebanyak 5 lembar
11. Melampirkan Surat Rekomendasi dari DPC HIPKI
12. Melampirkan materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) buah)
13. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kecamatan.

tata-cara-bhp1Jadi, jika Putri memilih bentuk perorangan atas namanya sendiri, maka dia cukup membuat keterangan domisili usaha dan memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Tapi, jika Putri memilih untuk membentuk CV, Yayasan ataupun PT bersama seorang atau lebih teman2nya, maka dia harus melalui prosedur pendirian CV, Yayasan ataupun PT yang standar dulu, baru bisa mengajukan ijin2 tersebut.

II. Prosedur Pendaftaran
1. Untuk Memperoleh Status terdaftar, maka prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administrative dibuat 5 rangkap dan masing-masing dimasukkan dalam map snelhecter
b. Formulir yang telah diisi di tanda-tangani oleh pemohon berikut lampiran-lampirannya dibawa dan diserahkan ke Sudin Dikmenti kotamadya setempat dalam hal ini subdinas pendidikan luar sekolah
c. Berkas permohonan tersebut kemudian diteliti oleh petugas pendaftaran pada seksi pendidikan luar sekolah suku dinas Dikmenti kotamadya
d. Apabila sudah lengkap semua persyaratan yang harus dipenuhi, petugas pendaftaran segera membuat tanda terima berkas permohonan ijin kursus
e. Berdasarkan permohonan dan kesepakatan antara pemohon dan petugas yang terdiri dari suatu team, akan melakukan survey lapangan untuk mengadakan studi kelayakan terhadap permohonan tersebut
f. Permohonan yang memenuhi syarat baik secara teknis maupun administrative akan diberikan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Kursus oleh Kepala Suku Dinas Dimenti Kotamadya setempat
g. Tanda bukti pendaftaran kursus tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan terhting sejak surat tersebut di tanda-tangani.
2. Jenjang tipe kursus

pp-3Setelah dipenuhinya prosedur awal, maka akan dilanjutkan dengan pemberian tipe kursus yang akan diberikan oleh Dikmenti, yaitu Tipe A, Tipe B dan TIpe C, dimana :
-Ijin Tahap/type C berlaku 1 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh Suku Dinas Dikmenti Kotamadya
-Ijin Tahap/type B berlaku 2 -3 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh DInas Dikmenti Propinsi
-Ijin Tahap/type A berlaku 4 -5 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh Dinas Dikmenti Propinsi

Jadi, untuk memperoleh status ijin tersebut, maka pertama-tama harus memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. Lembaga kursus Diklusemas yang telah memiliki tanda bukti pendaftaran kursus akan dimonitor secara terus menerus oleh Kepala seksi PLS
b. Lembaga kursus Diklusemas yang telah melaksanakan kegiatan/program pembelajaran dengan baik sesuai dengan kententuan yang berlaku selama 6 bulan, kepala suku dinas kotamadya akan memberikan ijin yang berlaku selama 1 tahun dengan tipe C.

III. Kemana dia harus mengajukan permohonan ijin-ijin tersebut?
Pengajuan permohonan ijin pendirian kursus tersebut dilakukan berdasarkan lokasi tempat usaha dari kursus yang akan didirikan. Jika berbentuk PT, CV ataupun Yayasan, maka harus di ajukan di tempat kedudukan dari PT, CV ataupun Yayasan tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta, tempat pendaftaran ijin kursus tersebar di 5 (lima) wilayah kotamadya, yaitu:

Jakarta Pusat
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Pusat, Jl. Salemba Raya No. 15
Tlp (021) 392-6607, Fax: (021) 3923219

Jakarta Barat
Suku Dinas Dimenti Kotamadya JakartaBarat , Kompleks Perumahan KOPTI Jl. H. Aseni Semanan – Kalideres Fax: (021) 5407326

Jakarta Utara
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Utara, Jl. Bendungan Melayu Utara No. 22
Tlp (021) 430-2364, Fax: (021) 4390570

Jakarta Timur
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Timur
Jl. Sentra Primer Baru Blok B – Kantor Walikota Jakarta Timur
Tlp (021) 4802053/54, Fax: (021) 4802072

Jakarta Selatan
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Selatan,
Jl. Trunojoyo No. 1 Lantai VI
Tlp/Fax: (021) 725-6847

 

merk-3IV. Mengajukan Pendaftaran Merek, Hak Cipta atau Paten
Karena Putri memiliki bentuk kursus dengan metode yang unik dan belum pernah diajarkan di Indonesia, maka saya menyarankan kepadanya untuk mengajukan pendaftaran Hak Cipta atas penemuan metode tersebut dan sekaligus juga mendaftarkan Merk atas hasil karya tersebut ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan HAM RI yang terletak di Jl. Daan Mogot – Tangerang.

V. Bagaimana jika Putri akan membeli franchise pendidikan oleh lembaga-lembaga kursus yang sudah ada di Indonesia?
Seperti halnya system franchise pada umumnya, maka Putri tinggal menghubungi lembaga yang menyediakan franchise tersebut. Pihak franchisor sudah memiliki syarat-syarat standard yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak lain yang akan membeli franchise mereka. Demikian pula mengenai prosedur pendirian lembaga kursus yang dijual secara franchise tersebut. Biasanya franchisor akan membantu para franchisee (pihak yang membeli lisensi atau ijin tersebut) untuk mendirikan kursus-kursus dimaksud.
Akhirnya, setelah mendengar penjelasan dari saya, Putri sudah mulai bisa menentukan bentuk kursus yang dia inginkan dan mulai mengajukan permohonan pendirian lembaga kursus atas namanya sendiri. Syukur Alhamdulillah,… sekarang kursus yang dia dirikan tidak hanya bisa membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, malah bisa sukses menjadi tulang punggung penghasilan keluarga. Saat ini dia sudah tertarik untuk dan mempelajari kemungkinan untuk menjual system pengajarannya tersebut dengan cara franchise.

 

(Edited Juli 2014)

Sumber:

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

UU No. 16 Tahun 2001 juncto UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Sudin Dikmenti) subdinas pendidikan luar sekolah

UU

Sumber Foto: 123 Royalti Free

 

12 Comments
  1. support says

    thanks atas infonya. sudah lama aku cari.

  2. maulid purnama says

    Yth Bu Irma
    Kami punya PT yg bergerak menyediakan jasa penyelenggaraan pelatihan peningkatan integritas dan kompetensi SDM. Selama ini kami bertindak sebagai Event Organizer bagi client kami (Pemda, BUMN, Swasta).
    Kami ingin menjadikannya “Lembaga Pelatihan” karena kami sudah punya beberapa program pelatihan unggulan yg akan kami selenggarakan periodik. Kami mohon saran dan bantuan ibu untuk mewujudkan lembaga tersebut. Terimakasih.

  3. maulid purnama says

    Untuk melihat kami, silahkan Ibu buka website kami
    http://www.icon-trainingcenter.com

  4. Irma Devita says

    terimakasih : saudara bisa melihat artikel di web kami terseut https://irmadevita.com/2009/pendirian-lembaga-pendidikan-non-formal-kursus semoga bermanfaat.

  5. roni says

    Dear Mba Irma,
    Mba, kalo mau buka kursusnya duluan dan ngurus izinnya sambil jalan gmana? apa nanti jadi masalah ngga? Trims

    Jawab :

    salam,

    kalo kursus jalan dulu izin belakangan bisa repot lho, dan yang pasti kasian sama siswa-sisinya karena sudah keluar biaya juga kan….sebaiknya izin di urus sampai tuntas baru deh cari murid…

  6. ary says

    assalamualaikum Mbak Irma,

    Mbak, saya ingin mendirikan lembaga kursus. dan saya ingin kerjasama dengan pihak universitas agar lulusan kursus bisa melanjutkan kuliah di univ tersebut. apakah bisa?
    thanks

    jawab :

    bisa saja mbak, selama dibicarakan dengan pihak universitas juga. Dasarnya adalah Perjanjian Kerjasama antara pihak mbak dengan Universitas yang bersangkutan.

  7. abdullah says

    terimakasih mbak infonya. kami sedang melakukan pengurusan ijin PT nya dan utk selanjutnya semoga bisa lancar urus ijin2 itu. terimakasih.

  8. Abdul says

    Aslamkm. wr.wb.
    saya selama ini membuka kursus hanya beberapa orang utk kawan kampus di kos dan juga jadi tutor di kursus yang di buat oleh mahasiswa jurusan di PTS..
    dan sekarang saya ingin membuka kursus sendiri namun ijin untuk mendirikan lembaga belum saya buat karena kendala di uang untuk mengurus. namun brosur tentang kursus udah saya sebarkan..rencana kalau dah ada uang baru urus ijin..
    Apakah brosur yang telah disebarkan akan melanggar UU?? mohon penjelasannya…

    Jawab:
    Waalaikum salam.
    Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 261/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus, dinyatakan bahwa penyelenggara kursus wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional). Saran saya, sebelum menyebarkan brosur, diurus dulu ijinnya sampai tuntas, supaya tidak bermasalah di kemudian hari, kasihan murid-muridnya kan. Kalau dana masih terbatas bisa mulai dengan bergabung menjadi anggota HIPKI (Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia) setempat dan membuat Keterangan Domisili Usaha.
    Sukses ya..

  9. rus winarni a says

    Terimakasih, Mbak. Saya membutuhkan informasi ini.

  10. tri says

    selain rencana mendirikan lembaga kursus pemrograman mesin saya juga berniat mendirikan CV bidang usaha jasa permesinan dan kontruksi?? jika menggunakan satu ijin usaha untuk dua jenis usaha tersebut apa boleh?

    Jawab:
    Tergantung bentuk pendidikannya, apakah formal atau non formal. Intinya, sesuai dengan UU Sisdiknas, jika bentuknya adalah lembaga pendidikan yang bersifat formal maka harus menggunakan bentuk badan hukum yang nirlaba seperti Perkumpulan atau Yayasan. Kalau bersifat non formal, bisa berbentuk CV, PT atau perorangan. Untuk kursus nonformal yang berbentuk CV bisa juga digunakan untuk usaha jasa permesinan dan konstruksi. Karena CV tidak dibatasi maksud dan tujuannya seperti halnya PT.

  11. les privat says

    terima kasih info nya sangat bermanfaat…persiapan untuk lebih besar

  12. maria jia Fernandez says

    Hallo, nama saya Maria Jia. Saya seorang perawat, saya ingi n membuka kursus baby siter dan caregiver. mohon penjelasan lebih rinci terkait prosedurnya..

    jawab :

    Boleh tau anda sekarang berada dimana? Kalau anda berada di DKI Jakarta, bisa langsung datang ke kantor kami di daerah Jakarta Utara untuk berkonsultasi langsung.

    terima kasih.

Leave A Reply

Your email address will not be published.