Selama ini dalam pembahasan saya mengenai Perseroan secara umum baik CV, PT
maupun yayasan selalu berkisar pada pendirian dan syarat-syarat pendiriannya. Pada kesempatan ini saya ingin mengupas juga mengenai pembubaran suatu yayasan.
Apakah alasan yang dapat menyebabkan bubarnya suatu yayasan? Suatu yayasan dapat bubar karena:
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. Untuk suatu yayasan yang ditetapkan jangka waktu berdirinya, maka yayasan tersebut akan secara otomatis bubar jika jangka waktu yang sudah ditetapkan berakhir.
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
Misalnya, ada suatu yayasan yang didirikan khusus untuk memberantas buta huruf di suatu desa tertentu, kemudian seluruh desa tersebut sudah bebas dari buta huruf, dan para pendiri (pembina)
sudah merasa bahwa tujuan yayasan tersebut tercapai dan bermaksud untuk membubarkannya, atau sebaliknya.
c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan alasan:
1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3. Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utanng setelah pernyataan pailit dicabut.
Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf b, maka Pembina dapat menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. Likuidator inilah yang bertugas untuk menghitung seluruh asset Yayasan yang pertama-tama akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yayasan dan jika ada asset yang masih tersisa, dapat diberikan kuasa dari Pembina (pendiri) atau Pengurus dengan persetujuan pembina untuk melakukan penjualan atas asset-asset tersebut.
Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Penguruslah yang dapat bertindak sebagai likuidator.
Pembubaran Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
(bersambung)
mau tanya : boleh nggak pendiri yayasan menjadi pengurus yayasan. sedang pembina, pertamanya dipilih oleh pengurus.