Take a fresh look at your lifestyle.

Cyber Notary

3,603

Cyber notary? Apa ya maksudnya? Pada waktu pertamakali saya membaca tweets dari klinikhukum yang diselenggarakan oleh hukumonline, saya langsung tertarik untuk mengunjungi laman yang membahas tentang cyber notary tersebut. Jadi yang dimaksud dengan cyber notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari, seperti: digitalisasi dokumen, penanda-tanganan akta secara eletronik, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara teleconference, dan hal-hal lain yang sejenis.

Mengenai rencana untuk “menghidupkan kembali” konsep cyber notary ini dibahas dalam berita . Dimana pada dasarnya konsep cyber notary tersebut sudah pernah di perkenalkan pada tahun 1995. Namun, berhubung belum adanya fasilitasi berupa undang—undang yang mengatur mengenai cyber notary tersebut, maka konsep cyber notary dimaksud menjadi hanya sebatas konsep saja.

“Pembahasan konsep cyber notary dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik. “RPP ini akan menyangkut sertifikat digital yang dikaitkan dengan peran dari notaris sebagai trusted third party,” kata Lolly Amalia Abdullah, Direktur Sistem Informasi, Perangkat Lunak, dan Konten Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo melalui hukumonline.”

Pada prinsipnya, konsep ditujukan untuk mempermudah transaksi antara para pihak yang tinggalnya berjauhan, sehingga jarak bukan menjadi masalah lagi. Misalnya, pemegang saham yang berada di Amerika, Jepang ataupun singapura, dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan media teleconference dengan pemegang saham yang ada di Indonesia, dengan disaksikan oleh Notaris di Indonesia,. Sehingga, kehadiran fisik dari pemegang saham tersebut tidak diperlukan. Pemegang saham yang berada di luar negeri tersebut dapat dianggap tetap menghadiri RUPS  dimaksud dan hak suaranya tetapi di hitung dalam quorum kehadiran.  Demikian pula pada saat penanda-tanganan akta RUPS dimaksud, pemegang saham yang keberadaannya di luar negeri tersebut dapat menanda-tangani dokumen rapat secara elektronik.

Konsep mengenai pelaksanaan RUPS secara teleconference ini pada dasarnya sudah diatur dalam pasal 77 UUPT No. 40 Tahun 2007, yang pada ayat 1 nya menyatakan bahwa penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

Memang kebutuhan bisnis akan kecepatan dan ketepatan saat ini sudah mulai menjadi urgensi yang harus diperhatikan. Namun demikian, sifat otentik dari suatu akta notaris tetap harus dijaga.  Konsep cyber notary tersebut  menurut Profesor hukum perdata Universitas Indonesia, Rosa Agustina,  melalui Hukumonline mengingatkan masih ada hambatan dalam Undang-Undang. Undang-undang yang dimaksudnya adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Pasal 1 angka 7 UUJN merumuskan Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan Undang-Undang ini. Selanjutnya, pasal 16 ayat (1) huruf i merumuskan, ‘Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit d (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris’.

Hal ini juga merupakan salah satu hambatan bagi berkembangnya konsep cyber notary dimaksud. Oleh karena itu, Lolly Amalia tersebut (masih melalui hukumonline), menyatakan berharap agar usulan mengenai revisi UUJN, khususnya yang mengatur mengenai keharusan para pembuat perjanjian untuk hadir di hadapan notaris juga dapat direalisasikan. Karena bagaimanapun, menurut  Lolly Amalia, kemajuan tekhnologi tidak dapat dibendung lagi.

Bagaimana menurut bapak dan ibu notaris dan para praktisi hukum mengenai hal ini?

***********

4 Comments
  1. SYAHRIL SOFYAN says

    Mengenai cyber-notary, khususnya tentang penggunaan tanda-tangan elektronik(termasuk mengenai cara pembubuhan tanda-tangannya dalam dokumen elektronik yang akan digunakan sebagai alat bukti menurut Hukum Indonesia), lebih baik kita bersabar dulu, karena teknologi canggih pendukungnya dapat saja disalah-gunakan oleh orang yang tak bertanggung-jawab … lebih baik kita pelajari dan evaluasi pelaksanaan cyber notary di negara-negara yang undang-undang dan yurisprudensinya sudah lama mengenal praktik cyber-notary ini, apalagi kalau dilihat dari sudut hukum pembuktian yang kini masih dimiliki Indonesia, semoga bermanfaat, rgrds

    Jawab:
    Terima kasih komennya pak syahril… memang benar. Kesulitan kita adalah pada waktu pembuktian kehadiran untuk akta-akta yang sifatnya sensitif. Misalnya dalam bentuk RUPS yang saya contohkan di atas, dalam akhir akta masih bisa dinyatakan bahwa yang menanda-tangani akta notaris hanyalah notaris misalnya, karena rapat diadakan secara teleconference. tapi untuk akta pengalihan hak, saya juga berpikir mekanisme kehadiran tetap penting. Karena hal ini yang sering menjadi bumerang buat kita sebagai notaris kan pak?
    Semoga segera ada mekanisme yang jelas dulu, baru diberlakukan konsep cyber notary ini.

  2. Murfiatul Maulida says

    Terlepas debateble adanya cyber notary ini..
    bagi saya ini sangat membantu saya untuk menunjang penulisan thesis saya..

    dan para pembaca yang perlu kita cermati adalah tidak semua akta bisa di buat dalam bentuk elektronik. artinya masih banyak akta2 yang harus dibuat secara TERTULIS (mean: manual).jadi luar akta tersebut dapat di buat secara elektronik.
    dan tentunya konsep dan bentuk akta elektronik akan berbeda dengan bentuk akta TERTULIS (mean:manual)

  3. Jusuf Patrick says

    Mengenai RUPS melalui media telekonferensi udah saay tulis dalam tesis saya; ada sedikit cuplikannya di http://notarissby.blogspot.com/2010/02/alat-bukti-elektronik.html dan di http://notarissby.blogspot.com/2010/02/asas-yurisdiksi-ektrateritorial-dalam.html
    Salam sejahtera sellau rekan Irma ! Gbu
    Jusuf Patrick

  4. Jusuf Patrick says

    Mengenai RUPS melalui media telekonferensi udah saya tulis dalam tesis saya; ada sedikit cuplikannya di http://notarissby.blogspot.com/2010/02/alat-bukti-elektronik.html dan di http://notarissby.blogspot.com/2010/02/asas-yurisdiksi-ektrateritorial-dalam.html
    Salam sejahtera sellau rekan Irma ! Gbu
    Jusuf Patrick

    Salam Rekan Jusuf…
    Terima kasih atas tulisannya yang memberikan tambahan pencerahan bagi para pembaca. Sukses selalu untuk bapak juga ya… ^_^

Leave A Reply

Your email address will not be published.