Menyambung Artikel sebelumnya mengenai Serba Serbi Pemakaian Materi Rp10.000, sekarang kita akan membahas mengenai Alasan Mengapa ada kenaikan materai menjadi Rp10.000. Salah satu pertimbangan kenaikan tarif meterai menjadi Rp10.000 adalah karena pendapatan per kapita masyarakat Indonesia telah meningkat disbanding tahun 2000 ketika dtarif bea meterai dianikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghadiri rapat tersebut mengatakan, kenaikan harga materai dilakukan untuk kali pertama sejak 34 tahun terakhir. “Penyesuaian tarifnya dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Itu single tarif sejak 34 tahun terakhir tidak ada penyesuaian,” kata Sri Mulyani di gedung DPR. Itu artinya Bea Meterai untuk kategori Rp3.000 dan Rp6.000 akan dihapus oleh pemerintah dan menggantinya dengan besaran Rp 10.000. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan aturan baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang dengan alasan adanya wabah virus corona atau Covid-19.
Penggunaan Materai Rp10.000 yaitu :
- Dokumen yang Dikenai Bea Materai Rp 10.000
Bea Materai Rp 10.000 digunakan untuk dokumen tertentu. Dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Dokumen-dokumen itu antara lain:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
Dokumen ini antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain.
- Segala Macam Ijazah
- Segala Macam Pembayaran
Bea materai diberlakukan untuk dokumen tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja. Termasuk juga berbagai macam jenis surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.
- Tanda Bukti Penerimaan Uang Negara
Dokumen selanjutnya yang harus bermaterai adalah tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kwitansi
Dokumen kuitansi yang dimaksud ialah kwitansi untuk semua jenis pajak. Termasuk juga kwitansi penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dan berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tanda Penerimaan Organisasi
Dokumen yang harus bermaterai selanjutnya ialah dokumen yang berkaitan dengan penerimaan uang yang dibuat dan untuk keperluan intern berbagai macam organisasi.
- Dokumen Bersifat Perdata Kena Materai Rp 10.000
Selain enam hal tersebut di atas, RUU Materai juga menyebutkan dokumen yang menyatakan jumlah uang nominal lebih dari R5 juta juga harus dibubuhi materai. Pada intinya, dokumen-dokumen yang harus ditempeli materai adalah dokumen yang bersifat perdata. Ringkasnya, antara lain sebagai berikut:
- Surat perjanjian
- Surat keterangan/pernyataan
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga
- Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang
- Saham dan Obligasi Juga Kena Materai Rp 10.000
Dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf di diperinci lagi, bahwa surat berharga yang dimaksud termasuk yang ada di dalam daftar berikut ini:
- Saham
- Obligasi
- Cek
- Bilyet giro
- Aksep
- Wesel
- Sukuk
- Surat utang
- Warrant
- Option
- Deposito,
- Termasuk surat kolektif saham
Demikian mengenai penggunaan materai Rp10.000 yang baru disahkan. Materai Rp10.000 berlaku mulai Januari 2021. Jadi segala macam dokumen yang memenuhi kriteria di atas dan akan dikeluarkan tahun 2021, wajib menggunakan bea materai Rp10.000.