Jika dalam pembahasan sebelumnya dalam PSBB Tahap 2 DKI sudah dijelaskan mengenai Apa yang menjadi dasar hukum dimunculkannya ketentuan PSBB ? dan beberapa Apa isi dari Pergub No. 88/2020 dan poin-poin yang diubah di Pergub sebelumnya? . Maka kali ini kita masih membahas tentang Kegiatan apa saja yang berubah selanjutnya ?
Pasal 18 (Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;
c. angkutan perkeretaapian; dan
d. angkutan perairan.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
- menggunakan masker di dalam kendaraan;
- tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
- membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
- menggunakan masker; dan
- tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
(6) Ketentuan mengenai pembatasan angkutan roda dua berbasis aplikasidan kepatuhan terhadap protokol COVID-19 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
- membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
- melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
- melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
- memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan
- menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(8) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 20 (diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Selama pemberlakukan PSBB, setiap orang di Provinsi DKI Jakarta wajib:
- mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
- ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
- melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), setiap orang wajib:
- mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (Covid-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
- melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (Covid-19); dan
- melakukan isolasi terkendali atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.
Antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, antara lain meliputi:
a. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; dan
b. hotel, penginapan, atau wisma.
(2) Penentuan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
(3) Pengelolaan lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penanggung jawab pengelola bangunan yang dibantu oleh:
a. Dinas Kesehatan untuk supervisi manajemen kesehatan penanganan COVID-19;
b. Dinas Sosial untuk pemberian pangan;
c. Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan prasarana kebersihan;
d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk penyediaan prasarana isolasi terkendali; dan
e. Satpol PP untuk pengawasan di lokasi isolasi terkendali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi.
(5) Setiap orang yang melanggar kewajiban isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukan penindakan berupa penjemputan paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi terkendali.
(6) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Satpol PP, Kepolisian, TNI dan unsur Perangkat Daerah terkait.
Pergub 88/2020 ini ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan diundangkan pada tanggal yang sama dan ditandatangani oleh Sekda Provinsi DKI Saefullah.
Pembaca budiman, dengan adanya PSBB ini, yuk kita patuhi protokol kesehatan yaitu jika terpaksa harus keluar maka disiplin menggunakan masker (biasakan mengganti masker 4 jam sekali), jaga jarak dan menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat. Intinya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan tidak hanya melindungi diri kita sendiri tetapi juga melindungi orang lain.Semoga dengan mematuhi protokol kesehatan bisa menurunkan kasus COVID-19 dan kita bisa beraktivitas seperti dulu lagi. Stay Healthy, Stay safe.
Referensi Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
- Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar
- Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 tentang PSBB DKI Jakarta
Referensi online:
- com
- detik.com