Take a fresh look at your lifestyle.

Bosan dan Jengkel Karena Pesawat Anda Delay? (Sekilas tentang PERMENHUB No. PM. 77 TAHUN 2011)

1,485

Mudik untuk merayakan Lebaran sudah menjadi tradisi bagi masyarakat kita. Tidak peduli dengan kenaikan harga tiket pesawat terbang selama masa peak season, transportasi udara merupakan sarana yang dipilih oleh sebagian masyarakat dengan pertimbangan lebih menghemat waktu. Demikian juga dengan saya yang berniat mudik dengan keluarga ke kota Solo, untuk merayakan Lebaran di sana. Di bandara Soekarno Hatta yang popular dikenal dengan “Soetta”, saya menyaksikan banyaknya calon penumpang pesawat yang menunggu karena jadwal penerbangan molor dari jadwal yang seharusnya.Di sebelah saya, ada seorang ibu yang mengeluh, “wah bagaimana ini, saya sudah hampir 3 jam menunggu, pesawatnya belum datang juga. Jangan-jangan mau dialihkan ke penerbangan lain. Sudah capek, rugi waktu pula.”

Hal yang di atas tadi hanyalah sebagian dari permasalahan yang mengganggu kenyamanan para penumpang pesawat terbang. Selama ini permasalahan keterlambatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara memang telah mencantumkan kompensasi, yaitu keterlambatan berkisar selama 30-90 menit berupa makanan dan minuman ringan. Bila penerbangan terlambat 90-180 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan ditambah dengan makanan berat atau mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain. Dan jika terlambat di atas 180 menit, penumpang harus diberi kompensasi dengan menginapkan penumpang di hotel terdekat.

Baru-baru ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengakut Angkutan Udara yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2011.
Apa saja ya yang menjadi kewajiban operator penerbangan terhadap penumpang di dalam Permenhub No. 77 tahun 2011?

Di dalam pasal 2 disebutkan bahwa operator penerbangan wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
a) Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b) Hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c) Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat; (d)Hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
d) Keterlambatan angkutan udara; dan
e) kerugian yang diderita pihak ke tiga.

Apa sih yang menjadi hak penumpang bila meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka?

(1) Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,- per penumpang.
(2) Penumpang yang meninggal dunia akibat kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara dan/atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandara tujuan dan/atau bandara persinggahan (transit) diberi ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- per penumpang.
(3) Penumpang yang cacat tetap meliputi: (1) dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,- per penumpang; (2) dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti rugi sesuai dengan lampiran yang tidak termuat di dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
(4) Penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan akan diberikan ganti rugi sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,- per penumpang.

Sejauh mana tanggung jawab operator penerbangan terhadap hilang atau rusaknya bagasi kabin?

Operator penerbangan tidak bertanggung jawab untuk kerugian hilang atau rusaknya bagasi kabin kecuali bila penumpang bisa membuktikan bahwa kerugian itu disebabkan oleh tindakan operator penerbangan atau orang yang dipekerjakannya. Apabila pembuktian penumpang dapat diterima oleh operator penerbangan atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakan bersalah, maka kerugian ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp. 200.000,- per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,- per penumpang. Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sesuai jenisnya, bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.Bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara tujuan. Operator penerbangan wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp. 200.000,- per hari paling lama untuk 3 hari kalender.

Bagaimana bila penumpang kehilangan barang berharga di dalam bagasi tercatat?

Operator penerbangan dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in) penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan operator penerbangan setuju untuk mengangkutnya.

Apakah ada kompensasi bila kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak?

(a) Terhadap kargo yang hilang atau musnah ganti rugi pada pengirim sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kg.
(b) Terhadap rusak sebagian atau seluruh isi kargo atau kargo, ganti rugi pada pengirim sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kg.
(c) Apabila pada saat menyerahkan kepada operator penerbangan, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill, ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh operator penerbangan kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.
Apa saja sih yang dimaksud dengan keterlambatan angkutan udara itu?
(a) Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
(b) Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger)
(c) Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Bila ada keterlambatan, apa kompensasi yang di dapat sebagai hak penumpang?

(a) Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang.
(b) Ganti rugi sebesar 50% untuk keterlambatan lebih dari 4 jam, apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing) dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
(c) Bila dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (upgrading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Apa yang menjadi hak penumpang apabila penumpang tidak terangkut dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger)?

Penumpang mendapat ganti rugi berupa:
(a) mengalihkan penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/ atau
(b) memberikan konsumsi, akomodai dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Lalu, apa yang menjadi hak penumpang bila ada pembatalan penerbangan?

Pengangkut wajib memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Dalam hal ini pengangkut wajib pula mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang.

Peraturan ini baru berlaku 3 bulan sejak tanggal ditetapkan. Jadi, kita lihat saja nanti, semoga dalam pelaksanaannya dapat menguntungkan pihak penumpang maupun pihak operator penerbangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.