Take a fresh look at your lifestyle.

Postnuptial Agreement – Kesempatan Kedua Bagi Yang Sudah Menikah Tanpa Perjanjian Pisah Harta

7,423

palu-1Pembahasan tentang PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015

Pada tanggal 26 Oktober 2016 Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015terhadap permohonan ujian materi sejumlah pasal UU No. 5 Tahun 1960  tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan (UUP) yang dimohonkan pelaku kawin campur, Ike Farida. Dalam ulasan sinarharapan.co, Ike Farida, menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 / 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU Nomor 1 / 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai sejumlah norma dalam dua UU itu telah menghilangkan kesempatan bagi para pelaku perkawinan campuran seperti dirinya untuk memperoleh Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).Ike mempermasalahkan dua UU itu lantaran merasa ada perlakuan diskriminatif yang didapati seorang WNI yang kawin campur dengan warga negara asing (WNA). Semisal, ketika ingin membeli HM atau HGB, disebutnya salah satunya selalu dipasangkan dengan keberadaan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan, yang berbunyi harta benda sepanjang perkawinan adalah harta bersama. (Baca: “Perjanjian Kawin, Perlukah Dibuat?“)

Menurutnya, sejumlah pasal di UU Agraria dan UU Perkawinan telah memunculkan ketidakpastian hukum. Mengenai hal itu, sempat dicontohkannya, kalau di satu sisi, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh Hak Milik. Di sisi lain, Pasal 21 ayat (3) UUPA melarang kepemilikan HM dan HGB bagi WNI yang kawin campur.

weddingSelain pasal itu, ketidakpastian hukum juga dirasakan oleh WNI pelaku perkawinan campuran ada pada Pasal 21 ayat (1), 36 ayat (1) UUPA. Kemudian, Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) dan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.  Menurut Ike, pada pokoknya siapapun WNI yang kawin dengan asing, apakah itu dia laki-laki Indonesia kawin dengan perempuan asing, atau perempuan Indonesia yang kawin dengan laki-laki asing, selama dia tidak punya perjanjian pisah harta, tidak bisa beli hak milik ataupun HGB. Namun faktanya, ada yang sudah punya perjanjian pisah harta pun tidak bisa beli.

Ike yang menikah secara sah dengan WNA berkewarganegaraan Jepang ini, menggugat atas dasar pengalamannya sendiri. Ike sempat mengalami perlakuan pembatalan sepihak oleh pihak pengembang terkait perjanjian pembelian rumah susun di Jakarta dengan alasan tidak mempunyai perjanjian kawin harta terpisah.

Pembatalan sepihak oleh pengembang itu pun akhirnya dikuatkan oleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 12 November 2014 dengan amar putusan yang menyebutkan bila pemohon tidak memenuhi syarat perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata karena terjadi pelanggaran Pasal 36 ayat (1) UUPA, meski yang bersangkutan tetap memilih WNI.

 

judgeApa isi Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015?

MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian gugatannya yaitu:

  1. Pasal 29  ayat  (1)  Undang-Undang Nomor  1  Tahun  1974 tentang  Perkawinan   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1974   Nomor  1,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia   Tahun   1945   sepanjang   tidak   dimaknai   “Pada   waktu,   sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah  pihak  atas  persetujuan  bersama  dapat  mengajukan  perjanjian  tertulis   yang   disahkan   oleh   pegawai   pencatat   perkawinan   atau   notaris,  setelah mana  isinya  berlaku  juga  terhadap  pihak  ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut
  2. Pasal 29  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974 tentang Perkawinan   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1974   Nomor  1,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3019)  tidak  mempunyai  kekuataan  hukum  mengikat  sepanjang  tidak  dimaknai  “Pada  waktu,  sebelum  dilangsungkan  atau  selama  dalam  ikatan  perkawinan  kedua  belah  pihak  atas  persetujuan  bersama  dapat  mengajukan  perjanjian  tertulis  yang  disahkan oleh  pegawai  pencatat  perkawinan  atau  notaris,  setelah  mana  isinya  berlaku  juga  terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”

 

agreement-1Penjelasan dari poin 1 dan 2 adalah bahwa Perjanjian Kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan  Putusan MK tersebut  harus dimaknai boleh dibuat SEBELUM, PADA SAAT atau SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN. (Pasal 29 ayat (1) selanjutnya berbunyi sebagai berikut : “Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan ATAU SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN, kedua pihakatas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan ATAU NOTARIS, setelah mana isinya berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

 

  1. Pasal 29  ayat  (3)  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974 tentang Perkawinan   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1974   Nomor  1,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai  berlaku  sejak  perkawinan  dilangsungkan,  kecuali  ditentukan  lain dalam Perjanjian Perkawinan”
  2. Pasal 29  ayat  (3)  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974 tentang Perkawinan   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1974   Nomor  1,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor  3019)  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum  mengikat  sepanjang  tidak dimaknai   “Perjanjian   tersebut   mulai   berlaku   sejak   perkawinan   dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”

 

document-1Penjelasan dari poin 3 dan 4 adalah bahwa Perjanjian Kawin yang dibuat menurut Putusan MK tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan atau sejak waktu yg ditentukan dalam Perjanjian Kawin. (Pasal 29 ayat (3) selanjutnya harus dimaknai : “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, KECUALI DITENTUKAN LAIN DALAM PERJANJIAN KAWIN”.

 

  1. Pasal 29  ayat  (4)Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974 tentang Perkawinan   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1974   Nomor  1,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia    Tahun    1945    sepanjang    tidak    dimaknai    “Selama perkawinan   berlangsung,   perjanjian   perkawinan   dapat   mengenai   harta  perkawinan  atau  perjanjian  lainnya,  tidak  dapat  diubah  atau  dicabut,  kecuali  bila  dari  kedua  belah  pihak  ada  persetujuan  untuk  mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”
  2. Pasal 29  ayat  (4)Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974 tentang Perkawinan   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun   1974   Nomor  1,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3019)  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum  mengikat  sepanjang  tidak dimaknai “Selama perkawinan  berlangsung,  perjanjian  perkawinan  dapat  mengenai  harta  perkawinan  atau  perjanjian  lainnya,  tidak dapat  diubah  atau  dicabut,  kecuali  bila  dari  kedua  belah  pihak  ada  persetujuan  untuk  mengubah  atau  mencabut,  dan  perubahan  atau  pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”

Penjelasan poin 5 dan 6 bahwa Perjanjian Kawin, dengan Putusan MK tersebut dapat diubah dan dicabut (sebelum adanya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 hanya dapat diubah) atas persetujuan kedua belah pihak. (Pasal 29 ayat (4) selanjutnya harus dimaknai : “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan DAPAT MENGENAI HARTA PERKAWINAN ATAU PERJANJIAN LAINNYA, tidak dapat diubah ATAU DICABUT, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah ATAU MENCABUT, dan perubahan ATAU PENCABUTAN ITU tidak merugikan pihak ketiga”.

 

Sedangkan permohonan uji  materi atas Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 35 ayat (1) UUPditolak.

 

Apa dasar penolakan permohonan uji  materi atas Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 36 ayat (1) UUPA?

 

stop-2Pertimbangan penolakan tersebut adalah bahwa  asas  nasionalitas  dalam UU 5/1960 sangat penting karena menyangkut hak warga negara Indonesia  untuk  memiliki  bumi  (tanah),  air,  dan  ruang  angkasa  yang  berada  di  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Negara  mempunyai  kewenangan  untuk  menguasai demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia sedangkan yang memiliki kekayaan tersebut adalah rakyat Indonesia.

 

Terhadap  adanya  permohonan  mengenai  frasa  “warga  negara  Indonesia”  dalam Pasal 21  ayat  (1)  dan  Pasal  36  ayat  (1)  UU  5/1960  dimaknai warga  negara  Indonesia  tanpa terkecuali  dalam  segala  status  perkawinan,  baik  warga  negara  Indonesia  yang  tidak  kawin, warga  negara  Indonesia  yang  kawin  dengan sesama warga negara Indonesia dan warga negara Indonesia yang kawin dengan  warga  negara  asing,  menurut  Mahkamah,  justru  akan  mempersempit pengertian warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2006  tentang  Kewarganegaraan  Republik  Indonesia (selanjutnya disebut UU 12/2006) yang masing-masing menyatakan:

Pasal 2 UU 12/2006: “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan  orang-orang  bangsa  lain  yang  disahkan  dengan  undang-undang  sebagai  warga negara”.

read-4Pasal 4 UU 12/2006: “Warga Negara Indonesia adalah:

  1. setiap orang   yang   berdasarkan   peraturan   perundang-undangan   dan/atau   berdasarkan  perjanjian  Pemerintah  Republik  Indonesia  dengan  negara  lain  sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. anak yang  lahir  dari  perkawinan  yang  sah  dari  seorang  ayah  dan  ibu  Warga  Negara Indonesia;
  3. anak yang  lahir  dari  perkawinan  yang  sah  dari  seorang  ayah  Warga  Negara  Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. anak  yang  lahir  dari  perkawinan  yang  sah  dari  seorang  ayah  warga  negara  asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. anak  yang  lahir  dari  perkawinan  yang  sah  dari  seorang  ibu  Warga  Negara  Indonesia,  tetapi  ayahnya  tidak  mempunyai  kewarganegaraan  atau  hukum  negara   asal   ayahnya   tidak   memberikan   kewarganegaraan   kepada   anak   tersebut;
  6. anak yang  lahir  dalam  tenggang  waktu  300  (tiga  ratus)  hari  setelah  ayahnya  meninggal  dunia  dari  perkawinan  yang  sah  dan  ayahnya  Warga  Negara  Indonesia;
  7. anak yang  lahir  di  luar  perkawinan  yang  sah  dari  seorang  ibu  Warga  Negara  Indonesia;
  8. anak yang  lahir  di  luar  perkawinan  yang  sah  dari  seorang  ibu  warga  negara  asing  yang  diakui  oleh  seorang  ayah  Warga  Negara  Indonesia  sebagai  anaknya  dan  pengakuan  itu  dilakukan  sebelum  anak  tersebut  berusia  18  (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. anak  yang  lahir  di  wilayah  negara  Republik  Indonesia  yang  pada  waktu  lahir  tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. anak  yang  baru  lahir  yang  ditemukan  di  wilayah  negara  Republik  Indonesia  selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. anak yang  dilahirkan  di  luar  wilayah  negara  Republik  Indonesia  dari  seorang  dan  ibu  Warga  Negara  Indonesia  yang  karena  ketentuan  dari  negara  tempat  anak  tersebut  dilahirkan memberikan  kewarganegaraan  kepada  anak  yang bersangkutan;
  13. anak dari   seorang   ayah   atau   ibu   yang   telah   dikabulkan   permohonan  kewarganegaraannya,  kemudian  ayah  atau  ibunya  meninggal  dunia  sebelum  mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.”

Dengan   demikian dari uraian di atas,   apabila   konstruksi   pemikiran   Pemohon   diikuti,   hal   tersebut  justru  akan  merugikan  banyak  pihak,  yang  dalam  batas-batas  tertentu  termasuk Pemohon. Berdasarkan   seluruh   pertimbangan   di   atas,   dalil   Pemohon   sepanjang   menyangkut inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960, tidak beralasan menurut hukum.

Di ulas dalam hukumonline.com Ike menyatakan meski sebagian besar permohonannya ditolak, tetapi putusan ini sudah sesuai harapan Pemohon. Intinya, penormaan perjanjian kawin harus dibuat sebelum atau saat perkawinan inkonstitusional. Menurutnya pemaknaan WNI sesuai harapan juga, karena orang-orang seperti dirinya (pelaku kawin campur, red) termasuk WNI. Dia menjelaskan putusan Pasal 29 UUP tidak hanya menyangkut pasangan perkawinan campuran, tetapi semua perkawinan biasa. Pasangan nonkawin campur bisa ‘menikmati’ putusan ini. Jadi, setiap pasangan perkawinan kapan saja bisa membuat perjanjian kawin ketika dibutuhkan.

 

Referensi hukum:

  • Putusan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Sumber online:

  • com
  • hukum online.com

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.