Pembahasan tentang PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015
Pada tanggal 26 Oktober 2016 Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015terhadap permohonan ujian materi sejumlah pasal UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang dimohonkan pelaku kawin campur, Ike Farida. Dalam ulasan sinarharapan.co, Ike Farida, menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 / 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU Nomor 1 / 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai sejumlah norma dalam dua UU itu telah menghilangkan kesempatan bagi para pelaku perkawinan campuran seperti dirinya untuk memperoleh Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).Ike mempermasalahkan dua UU itu lantaran merasa ada perlakuan diskriminatif yang didapati seorang WNI yang kawin campur dengan warga negara asing (WNA). Semisal, ketika ingin membeli HM atau HGB, disebutnya salah satunya selalu dipasangkan dengan keberadaan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan, yang berbunyi harta benda sepanjang perkawinan adalah harta bersama. (Baca: “Perjanjian Kawin, Perlukah Dibuat?“)
Menurutnya, sejumlah pasal di UU Agraria dan UU Perkawinan telah memunculkan ketidakpastian hukum. Mengenai hal itu, sempat dicontohkannya, kalau di satu sisi, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh Hak Milik. Di sisi lain, Pasal 21 ayat (3) UUPA melarang kepemilikan HM dan HGB bagi WNI yang kawin campur.
Selain pasal itu, ketidakpastian hukum juga dirasakan oleh WNI pelaku perkawinan campuran ada pada Pasal 21 ayat (1), 36 ayat (1) UUPA. Kemudian, Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) dan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Menurut Ike, pada pokoknya siapapun WNI yang kawin dengan asing, apakah itu dia laki-laki Indonesia kawin dengan perempuan asing, atau perempuan Indonesia yang kawin dengan laki-laki asing, selama dia tidak punya perjanjian pisah harta, tidak bisa beli hak milik ataupun HGB. Namun faktanya, ada yang sudah punya perjanjian pisah harta pun tidak bisa beli.
Ike yang menikah secara sah dengan WNA berkewarganegaraan Jepang ini, menggugat atas dasar pengalamannya sendiri. Ike sempat mengalami perlakuan pembatalan sepihak oleh pihak pengembang terkait perjanjian pembelian rumah susun di Jakarta dengan alasan tidak mempunyai perjanjian kawin harta terpisah.
Pembatalan sepihak oleh pengembang itu pun akhirnya dikuatkan oleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 12 November 2014 dengan amar putusan yang menyebutkan bila pemohon tidak memenuhi syarat perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata karena terjadi pelanggaran Pasal 36 ayat (1) UUPA, meski yang bersangkutan tetap memilih WNI.
Apa isi Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015?
MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian gugatannya yaitu:
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”
Penjelasan dari poin 1 dan 2 adalah bahwa Perjanjian Kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan Putusan MK tersebut harus dimaknai boleh dibuat SEBELUM, PADA SAAT atau SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN. (Pasal 29 ayat (1) selanjutnya berbunyi sebagai berikut : “Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan ATAU SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN, kedua pihakatas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan ATAU NOTARIS, setelah mana isinya berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
- Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”
- Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”
Penjelasan dari poin 3 dan 4 adalah bahwa Perjanjian Kawin yang dibuat menurut Putusan MK tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan atau sejak waktu yg ditentukan dalam Perjanjian Kawin. (Pasal 29 ayat (3) selanjutnya harus dimaknai : “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, KECUALI DITENTUKAN LAIN DALAM PERJANJIAN KAWIN”.
- Pasal 29 ayat (4)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”
- Pasal 29 ayat (4)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”
Penjelasan poin 5 dan 6 bahwa Perjanjian Kawin, dengan Putusan MK tersebut dapat diubah dan dicabut (sebelum adanya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 hanya dapat diubah) atas persetujuan kedua belah pihak. (Pasal 29 ayat (4) selanjutnya harus dimaknai : “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan DAPAT MENGENAI HARTA PERKAWINAN ATAU PERJANJIAN LAINNYA, tidak dapat diubah ATAU DICABUT, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah ATAU MENCABUT, dan perubahan ATAU PENCABUTAN ITU tidak merugikan pihak ketiga”.
Sedangkan permohonan uji materi atas Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 35 ayat (1) UUPditolak.
Apa dasar penolakan permohonan uji materi atas Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 36 ayat (1) UUPA?
Pertimbangan penolakan tersebut adalah bahwa asas nasionalitas dalam UU 5/1960 sangat penting karena menyangkut hak warga negara Indonesia untuk memiliki bumi (tanah), air, dan ruang angkasa yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara mempunyai kewenangan untuk menguasai demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia sedangkan yang memiliki kekayaan tersebut adalah rakyat Indonesia.
Terhadap adanya permohonan mengenai frasa “warga negara Indonesia” dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960 dimaknai warga negara Indonesia tanpa terkecuali dalam segala status perkawinan, baik warga negara Indonesia yang tidak kawin, warga negara Indonesia yang kawin dengan sesama warga negara Indonesia dan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing, menurut Mahkamah, justru akan mempersempit pengertian warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 12/2006) yang masing-masing menyatakan:
Pasal 2 UU 12/2006: “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 4 UU 12/2006: “Warga Negara Indonesia adalah:
- setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.”
Dengan demikian dari uraian di atas, apabila konstruksi pemikiran Pemohon diikuti, hal tersebut justru akan merugikan banyak pihak, yang dalam batas-batas tertentu termasuk Pemohon. Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil Pemohon sepanjang menyangkut inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960, tidak beralasan menurut hukum.
Di ulas dalam hukumonline.com Ike menyatakan meski sebagian besar permohonannya ditolak, tetapi putusan ini sudah sesuai harapan Pemohon. Intinya, penormaan perjanjian kawin harus dibuat sebelum atau saat perkawinan inkonstitusional. Menurutnya pemaknaan WNI sesuai harapan juga, karena orang-orang seperti dirinya (pelaku kawin campur, red) termasuk WNI. Dia menjelaskan putusan Pasal 29 UUP tidak hanya menyangkut pasangan perkawinan campuran, tetapi semua perkawinan biasa. Pasangan nonkawin campur bisa ‘menikmati’ putusan ini. Jadi, setiap pasangan perkawinan kapan saja bisa membuat perjanjian kawin ketika dibutuhkan.
Referensi hukum:
- Putusan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015
- Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Sumber online:
- com
- hukum online.com