Jika Direksi PT Menjadi Tersangka
Reno adalah Direktur Utama sebuah perusahaan real estate yang terbilang sukses. Sebagai seorang pria yang energik, Reno juga memiliki usaha sampingan di bidang penerbitan tabloid yang dikerjakannya secara pribadi bersama isterinya. Dalam perjalanannya usaha yang dikelola oleh Reno secara pribadi kesandung kasus pencemaran nama baik. Kasus tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perusahaan ekspor impor yang dipimpinnya dan tidak berhubungan penyalah gunaan jabatannya. Namun karena Reno menjadi tersangka, sedikit banyak mempengaruhi perusahaan yang dipimpinnya.
Apakah status tersangka terhadap salah satu pengurus perusahaan (mis Dirut) akan berdampak kepada berbagai perjanjian yang telah ditanda-tanganinya antara Reno (selaku Dirut dalam jabatannya) dengan pihak ketiga? Bagaimanakah perjanjian kerjasama yang telah terjadi apakah akan gugur karena status Reno tersebut?
Dalam kasus di atas bisa diartikan bahwa kasus yang sedang dialami oleh Reno sebagai tersangka tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan dan jabatannya. Reno menjadi tersangka dalam kasus lain yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang sedang dipimpinnya.
Untuk membahas masalah Reno ini, perlu merujuk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Kesepakatan untuk mengikatkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, akan dibuat antara Perusahaan dengan Pihak Ketiga. Meski Direksi memang menjadi pihak yang mengeksekusi perjanjian, tetapi Direksi hanyalah merupakan organ PT yang bertindak mewakili perusahaan. Sehingga subjek hukum dalam setiap perjanjian bukanlah sang Direktur, melainkan perusahaan yang diwakili oleh Direktur tersebut.
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perusahaan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang menyatakan, Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Adapun kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan, bertindak untuk dan atas nama Perseroan juga diperjelas dalam Pasal 98 ayat (1) UUPT: “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Karena hanya mewakili Perusahaan, maka perjanjian yang telah dibuat antara Reno atas nama Perusahaan dengan Pihak Ketiga akan tetap berlaku.
Hal ini juga berlaku dalam hal Reno sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur. Jadi, meskipun Direksi yang menandatangani perjanjian sudah diganti oleh orang lain perjanjian yang sudah pernah dibuat masih tetap berlaku. Dengan kata lain, ketika seorang Direktur Utama (Reno) dalam sebuah Perusahaan diganti karena statusnya sebagai tersangka, maka perjanjian yang telah terjadi (sudah dibuat) akan tetap berlaku dan tidak akan gugur.
Mengenai rencana perikatan perjanjian, perlu diketahui bahwa dalam tahapan ini belum ada perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan dengan Pihak Ketiga. Sehingga, ketika salah satu jajaran Direksi diganti dalam proses rencana perikatan perjanjian, dapat saja ada perubahan dalam kesepakatan yang sedang dibuat.
APAKAH DIREKTUR YANG MENJADI TERSANGKA DAPAT TETAP MEMIMPIN PERUSAHAAN?
Dalam hal terjadi salah seorang Direktur menjadi tersangka dalam suatu kasus, pemegang saham dapat memutuskan apakah Direktur yang bersangkutan dapat terus menjabat sebagai Direksi, atau memberhentikannya sementara dalam jabatannya tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini tergantung pada kebijakan perusahaan.
Jika melihat pada kasus yang dituduhkan kepada Reno, dimana tuduhannya adalah pencemaran nama baik, hal ini tidak menghalangi Reno dipilih untuk menjadi Direksi Perseroan. Karena syarat untuk menjadi Direksi berdasarkan pasal 93 UUPT, selain yang bersangkutan cakap menurut hukum, yang bersangkutan juga memenuhi criteria bahwa dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan calon Direksi tersebut tidak pernah:
- Dinyatakan pailit
- Menjadi Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit
- Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan.
Jika Perusahaan memutuskan untuk memberhentikan Reno dalam jabatannya selaku Direktur Utama Perusahaan, maka pemberhentian sementara tersebut berdasarkan keputusan Dewan Komisaris dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Reno, sesuai dengan pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UUPT.
Jika itu terjadi, maka selama masa pemberhentian sementara tersebut Reno tidak berhak untuk menanda-tangani perjanjian atau kontrak apapun. Keputusan Dewan Komisaris untuk pemberhentian sementara dimaksud dalam 30 (tigapuluh) hari harus dikukuhkan dalam RUPS. Dalam hal lewat dari 30 (tigapuluh) hari tidak juga dilaksanakan RUPS, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi gugur (pasal 106 ayat 4 juncto ayat 8).
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt545c50bc63e5d/status-perjanjian-jika-direksi-perusahaan-menjadi-tersangka