Take a fresh look at your lifestyle.

Badan Usaha Milik Negara (2) – PT. PERSERO

6,204

technology_city-sunset.jpgDalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah:
1. PERUM
2. PT. PERSERO
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pada pembahasan kali ini, secara khusus saya akan membahas tentang BUMN yang berbentuk PT. PERSERO.

Menurut UU No. 19/2003 tersebut, yang dimaksud dengan PT. PERSERO adalah: suatu perusahaan yang mana:
1. Merupakan BUMN
2. Berbentuk PT. (sesuai dengan UU No.1/1995 yang diubah dengan UU No. 40/2007)
3. Minimum 51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara
4. Melalui penyertaan modal secara langsung (yg ditetapkan melalui Pemerintah
Pemerintah)

Sedangkan ciri-Ciri PT. PERSERO adalah: suatu perusahaan yang makna usahanya untuk memupuk keuntungan, Artinya: bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, yang dapat dilakukan dengan cara:
1. pelayanan & pembinaan organisasi yg baik
2. efektif, efisien & ekonomis secara bisnis nyata
3. sesuai dengan prinsip-prinsip biaya akuntansi,
4. pelayanan umum yang baik dan memuaskan
5. bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat

Ciri-ciri khusus lainnya dari PT.PERSERO adalah:
1. Dipimpin oleh suatu Direksi dan diawasi oleh Komisaris (seperti halnya pada PT.
Biasa)
2. Organ perseroan seperti hal nya PT biasa, terdiri dari Direksi, Komisaris dan RUPS
3. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh
negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan
terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
4. Terdapat Menteri Teknis yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor
tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
5. Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa
6. Peranan Pemerintah adalah sebagai pemegang saham dalam perusahaan.
7. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
8. Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata
9. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan sehingga dimungkinkan adanya join atau mixed enterprise dengan swasta
(nasional dan/atau asing) dan adanya penjualan saham-saham perusahaan milik
negara
10. Status hukumnya sebagai badan hukum perdata, yang berbentuk PT.

(bersambung)

3 Comments
  1. Koko Indrogiharto says

    Mohon ulasan/pembahasannya yang lebih dalam

  2. Irma Devita says

    Saya akan bahas secara bertahap ya pak… Supaya mudah dibaca oleh orang awam, sesuai dengan tujuan blog ini. terima kasih atas masukannya 🙂

  3. Herywan Arifin says

    Kami ingin mengomentari hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam banyak hal, negara tidak memahami konsepsi ketika negara (qq. Meneg BUMN & dept teknis) membidani lahirnya suatu PT Persero berarti adalah suatu kegiatan secara nyata dan sadar menyisihkan sebagian kekayaan negara untuk dipergunakan suatu kegiatan usaha (istilah kerennya “agent of change”)
    2. Dalam praktek bisnis secara umum di dunia, sangatlah wajar apabila suatu orang dalam berbisnis pasti mengalami 2 hal kemungkinan, yaitu : rugi atau untung.
    3. Khusus dalam kaitannya dengan PT Persero sudah ada perbaikan mekanisme pengelolaan BUMN dalam kegiatan bisnis, dimulai dengan pendirian kementerian BUMN, fit & proper test yang melibatkan persetujuan DPR, hingga larangan pelarangan rangkap jabatan PNS dalam BOD/BOC BUMN.
    4. Aturan main yang semakin jelas tersebut, harusnya disadari oleh semua pihak, bahwa uang negara (saham negara) yang telah disisihkan tersebut adalah digunakan dalam praktek bisnis riil yang bisa untung dan rugi tentu saja.
    %. Karena ketakutan dianggap sebagai penyalahgunaan keuangan negara, banyak BOD BUMN (perbankan?) beberapa tahun yang lalu hanya memarkirkan uangnya dalam SBI karena takut menghadapi resiko rugi dan dicap menyalahgunakan keuangan negara.
    5. Perlu disadari adanya lembaga acquit et decharge (sepanjang tercermin dalam laporan keuangan yang disampaikan) yang dikenal dalam istilah hukum perusahaan, dimana disamping modal BUMN tersebut adalah uang negara yang disisihkan dalam berbisnis, para pengelola BUMN tersebut juga tidak perlu takut menghadapi resiko dalam menjalankan BUMN tersebut, sepanjang bertindak profesional dan transparant
    6. Definisi penyalahgunaan keuangan negara sebenarnya hanya dikenal di departemen2, perusda (single shareholder) dll.
    7. Yang pasti negarapun bila berbisnis bisa rugi seperti pelaku swasta lainnya, dan kerugian yang diderita BUMN akibat dari salah pengelolaan sebenarnya adalah tangung jawab renteng, karena toh pejabat tersebut telah diusulkan pemerintah melalui fit & proper test dan persetujuan DPR. Jadi menurut hemat kami uang negara yang disihkan tersebut sebenarnya sudah masuk lingkup hukum perdata biasa.

Leave A Reply

Your email address will not be published.