Sebagai suatu bentuk usaha yang didirikan di suatu kota, CV bisa membuka cabang di kota atau lokasi yang lain, dengan menggunakan nama yang sama dan perijinan yang sama.
Akta pendirian Cabang CV dapat di buat di kantor pusatnya, atau di tempat dimana cabang tersebut di buka. Namun demikian, tetap yang harus bertindak menanda-tangani akta pendirian cabang tersebut adalah persero pengurus yang bergelar Direktur, dengan persetujuan dari persero komanditernya.
Jadi, misalnya: CV. Djaja Pangestu yang berkedudukan di Jakarta Timur, bisa mendirikan/membuka cabang di Kota Makassar dengan menggunakan nama yang sama, hanya ditambahkan kata-kata “Cabang Makassar”. Direktur CV Djaja Pangestu tersebut bisa menanda-tangani akta di hadapan Notaris Jakarta (untuk pendirian cabang di Makassar), atau langsung datang ke Makassar untuk membuat akta pendirian cabang di hadapan Notaris Makassar, atau memberikan kuasa kepada Kepala Cabangnya untuk membuat akta pendirian cabang Makassar.
Cabang CV harus mengikuti maksud dan tujuan serta kegiatan dari kantor pusatnya sebagaimana tertera dalam anggaran dasar CV. Sebagai contoh: jika usaha di kantor pusat meliputi perdagangan umum, perbengkelan, dan pertanian, maka cabang CV tidak boleh melakukan usaha yang lain selain itu; kecuali tercantum dalam anggaran dasar CV. Kepala Cabang biasanya diberikan kewenangan tertentu sesuai yang tercantum dalam akta Pendirian Cabang. Selain kewenangan yang telah disebutkan, Kepala Cabang tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa persetujuan dari Kantor Pusat.
Setelah pembuatan akta pendirian cabang, maka Cabang CV tersebut harus mengajukan permohonan pendaftaran domisili usaha setempat, dilanjutkan dengan pendaftaran SIUP kantor pusat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) setempat, dengan menggunakan copy SIUP kantor pusat yang telah dilegalisir.
Setelah pendaftaran SIUP kantor pusat di Depperindag setempat, maka dilanjutkan dengan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan di lokasi tempat cabang tersebut berdiri.
Dear Bu Irma..
Untuk Jasa pembuatan CV dikenakan biaya berapa ya bu?
Jika saya membuat CV atas nama istri saya, apakah istri saya perlu membuat NPWP baru, mengingat saya sendiri sudah memiliki NPWP.
Dan untuk orang ke 2 sebagaimana yg disyaratkan dalam membuat CV, apakah diperlukan surat perjanjian antara pihak saya dan pihak ke 2 tsb, mengingat kita hanya menggunakan namanya saja sebagai syarat pembuatan CV..
Mohon penjelasannya bu..
Salam
Andri
Jawab :
maaf pak untuk biaya pembuatan cv saya tidak bisa menjawab karena relatif pak masing-masing daerah. kemudian untuk masalah NPWP sebaiknya juga atas nama istri bapak karena untuk memudahkan pengurusannya kedepannya, dan untuk nama teman bapak itu ada baiknya di buat perjanjian terpisah dimana mengatur hak dan kewajiban teman bapak yang telah bapak pinjam namanya untuk keperluan pendirian cv tersebut dan perjajian tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pendirian cv istri bapak nantiya. biasanya untuk kasus seperti bapak pada saat awal tidak begitu masalah akan tetapi masalah tersebut muncul saat cv tersebut mulai berkembang menjadi lebih baik.
[…] 10. Pendirian Cabang CV […]