Take a fresh look at your lifestyle.

BEGINI CARA MENGATASI TUMPANG TINDIHNYA ATURAN

6,748

Akhir-akhir ini terdapat banyak hiper regulasi yang terbit di Indonesia, bahkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga November 2019 telah terbit 10.180 regulasi dengan rinciannya 131 Undang-undang, 526 Peraturan Pemerintah, 839 Peraturan Presiden dan 8684 Peraturan Mentri. Problemnya, masih merujuk PSHK, persoalan utama yang menghambat keberhasilan program-program pemerintah selama ini, salah satunya adalah justru regulasi yang semrawut dan tumpang tindih. Dampaknya yaitu, berbagai akses terhadap pelayanan publik, termasuk fasilitas terkait kemudahan berusaha, malah semakin menjadi terhambat. Kondisi tersebut mendorong untuk diadakannya revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Dimana perubahan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum tata kelola regulasi dan sistem regulasi di Indonesia untuk mewujudkan sistem peraturan perundang-undangan Indonesia yang lebih baik. Bahkan wacana tersebut ditambah dengan rencana dibuatnya Omnibus Law yang dianggap dapat menyederhanakan ribuan pasal dalam berbagai peraturan menjadi lebih simple. Hal ini dinilai penting untuk memperbaiki sistem regulasi yang banyak tumpang tindih dan tidak efektif. “Presiden juga harus mendorong revisi UU Nomor 12 Tahun 2011. Ini menjadi dasar hukum tata kelola regulasi, system regulasi di Indonesia, dan ini menurut kami menjadi prioritas untuk segera didorong perbaikannya untuk mewujudkan system peraturan perundang-undangan yang lebih baik,” kata Peneliti PSHK Nur Sholikin. Lalu, apa saja sih tumpang tindih peraturan tersebut terutama pada masa pandemic Covid-19? Dan apa dampaknya bagi pengaturan dan kehidupan bernegara?

Tentu tidak ada yang mengharapkan adanya pandemik yang terjadi cukup lama, tetapi kita juga tidak bisa memprediksi kapan dan bagaimana pandemi selanjutnya datang. Tidak ada salahnya melihat regulasi yang sudah kita punya dan kita tidak punya dalam menghadapinya. Covid-19 memberikan kita visualisasi nyata bagaimana tidak efektifnya pemerintah dalam menangani pandemi global. Mulai dari awal kita disuguhkan tweet tidak lucu Menko-Polhukam tentang corona tidak masuk ke Indonesia karena perizinan yang berbelit-belit, kadang juga kita dibuat bingung, hari ini  peraturan yang keluar adalah jalan tol boleh ditutup lalu ada bantahan lagi jalan tol dibuka padahal informasi tersebut tidak benar  dan adapula kontroversi DKI lock down dan tidak, kalau mau lockdown harus meminta ijin dulu kepada mentri kesehatan. Penanganan wabah dan karantina menjadi cukup rumit karena setidaknya terdapat tiga undang-undang yang mengatur seputar wabah, pandemi, dan karantina.

Undang-Undang yang pertama adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Walaupun namanya tidak mengesankan keterkaitan dengan wabah, Undang-Undang Penanggulangan Bencana mengklasifikasikan epidemi dan wabah penyakit sebagai bencana non-alam. Undang-Undang ini menjadi dasar pendirian Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berfungsi sebagai perumus dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Undang-Undang Kedua adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan kewenangan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina. Meskipun demikian, Undang-Undang Kesehatan tidak mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai Karantina.

Terakhir dan paling mutakhir adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Undang-Undang Karantina Kesehatan mendefinisikan Karantina sebagai ; “Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.”

Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan BEGINI CARA MENGATASI TUMPANG TINDIHNYA ATURAN. Terima kasih, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, jangan lupa untuk bergabung dengan diskusi yang informasinya dapat dilihat melalui instagram @idlc.id. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran bersama.

Refrensi :
– Undang-undang Nomor 12 tahun 2011
– Undang-Undang No. 24 Tahun 2007
– Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
– Undang-Undang No. 6 Tahun 2018

Leave A Reply

Your email address will not be published.