Take a fresh look at your lifestyle.

Peraturan Menteri Mengenai Matschap Notaris

4,119

Arief, Budi dan Wida adalah notaris notaries yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Arief ahli di bidang pengurusan pertanahan dan biasa melakukan pembebasan tanah, pensertifikatan dan lain sebagainya, Budi ahli di bidang Pasar Modal dan Wida ahli di bidang  pendirian Perusahaan, terutama perusahaan Penanaman Modal Asing dan perusahaan multinasional lainnya. Suatu hari, mereka berniat untuk berserikat membentuk suatu matschap Notaris. Sejak tahun 2008, mengenai matschap notaries ini sudah sering di sosialisasikan dalam setiap upgrading dan refreshing course para notaries, namun karena peraturan pelaksanaannya belum ada, belum ada pembentukan  matschap dimaksud.

Pada tahun 2010 yang lalu, kendala tersebut sudah dapat diatasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia  No.M.HH.01.AH.02.12.TH 2010 ttg Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Dalam Peraturan Menteri tersebut, di atur mengenai tata cara pembentukan Matschap Notaris dimaksud, sehingga Arief, Budi dan Widi dapat mulai membentuk suatu Matschap notaris. Apalagi dengan keterampilan mereka yang berbeda-beda tersebut dapat saling menunjang bagi mereka dalam bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dari klien2 mereka.

Apa saja yang khusus dalam Peraturan Menteri tersebut?

Pertama adalah mengenai Syarat untuk berserikat, dimana para notaries yang hendak berserikat harus memenuhi criteria:

  1. Berada dalam satu wilayah kerja yang sama, misalnya sama-sama berwilayah kerja Jakarta Pusat.
  2. Pada waktu akan berserikat, notaries tersebut harus sudah diangkat dan mengucapkan sumpah jabatannya selaku notaries.
  3. Tidak memiliki hubungan sedarah dan/atau semenda sampai derajat kedua

Bagaimana jika yang hendak berserikat adalah ayah dan anak ataupun ibu dan anak yang mana keduanya sama-sama berprofesi sebagai Notaris?

Hal ini juga menjadi factor kendala bagi beberapa notaries yang ingin berserikat. Karena pada dasarnya ada suatu fenomena di lingkungan notaries, dimana kalau ayahnya atau ibunya notaries, biasanya salah seorang anaknya juga akan mengikuti profesi orangtuanya sebagai notaries. Dalam hal ayah dan anak ataupun ibu dan anak hendak berserikat dalam suatu matschap, maka hambatan tersebut dapat dijembatani dengan memasukkan teman serikat (notaries lain) yang tidak memiliki hubungan darah antara dan hubungan kekerabatan dalam garis luruh ke atas dan ke samping 2 derajat.

(Bersambung: “Tata Cara Pendirian Matschap Notaris”)

Leave A Reply

Your email address will not be published.