Sebagai sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan di era teknologi ini, terdapat dua lembaga yang berwenang mengatur FinTech (fFnancial Technology), yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam (“PBI Tekfin”) telah ditegaskan definisi yang digunakan oleh BI mengenai FinTech hingga kategori dan kriterianya, termasuk layanan pinjaman. Sementara itu, OJK baru menerbitkan satu pengaturan tentang salah satu produk FinTech melalui , yaitu Peer to Peer (P2P) Lending.
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Hal ini dilakukan untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung, melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Perusahaan bidang FinTech Lending ini tidak boleh melakukan bidang usaha lain selain memberikan pelayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan harus berbentuk Badan Hukum, berupa PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi.
Untuk mengatasi risiko gagal bayar oleh debitur selaku peminjam dana, maka ada yang dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini digunakan oleh pelaku industri untuk mengatasi risiko kredit bermasalah, serta mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Tindakan perlindungan preventif yang ada dalam P2P Lending masih menitikberatkan pada pihak penyelenggara dan penyempurnaan teknologi informasi saja. Bahkan, belum menjangkau perlindungan terhadap pemberi pinjaman jika terjadi gagal bayar kredit. Dalam perlindungan represif terhadap risiko gagal bayar, tidak ada tindakan khusus yang diberikan, melainkan hanya sanksi administratif saja.
Baca juga;
Berbeda dengan bank, perusahaan FinTech bertugas untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman. Artinya uang yang dipinjamkan kepada debitor bukan berasal dari perusahaan Fintech, melainkan dana dari investor untuk memberi pinjaman dana kepada debitur. Jadi, perusahaan dalam bidang FinTech P2P Lending hanya sebagai media yang mempertemukan antara penerima dana (borrower) dengan pemilik dana (investor/lender) secara online. Itu sebabnya, perusahaan FinTech harus memberikan informasi mengenai borrower sejelas-jelasnya, sehingga investor dapat memilih borrower dengan performa kredit yang baik.
Salah satu kewajiban perusahaan penyedia pinjam meminjam berbasis teknologi adalah harus memiliki virtual account dan escrow account. Berdasarkan aturan OJK, perusahaan penyelengara hanya diperbolehkan untuk menerima komisi dari setiap transaksi, dan tidak diperbolehkan untuk menyentuh sepeser pun dana pinjaman. Untuk itu, telah menetapkan aturan mengenai perusahaan penyelenggara yang terdiri dari 52 pasal, serta mencakup beberapa hal seperti berikut:
- Mengenai permodalan, kepemilikan penyedia pinjaman berbasis online, bentuk badan hukum, dan modal yang harus disetorkan.
- Mengenai izin, walaupun perusahaan yang bergerak di bidang IT tersebut telah terdaftar di OJK, namun untuk mengadakan jasa pinjam meminjam perusahaan tersebut tetap harus mengajukan izin terlebih dahulu.
- Batas maksimal total pemberian pinjaman adalah Rp 2 miliar.
- Pelaporan kepada OJK secara periodik ditambah peraturan per bulan secara elektronik untuk mengetahui keluhan pengguna pinjaman, dan dapat ditindaklanjuti oleh OJK.
- Standar minimal SDM dari perusahaan keuangan tersebut yang diharapkan mumpuni dalam hal teknologi informasi.
- Perusahaan FinTech harus membuat pusat data di Indonesia, menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana dengan memenuhi standar minimum teknologi informasi, pengelolaan risiko, serta ketahanan terhadap gangguan dan kegagalan sistem dan alih kelola sistem.
- Pengelolaan dokumen, kewajiban untuk menyampaikan informasi terkini mengenai layanannya, secara jujur, jelas, dan akurat.
Dari aturan tersebut, secara jelas bila OJK mewajibkan setiap perusahaan penyelenggara untuk menyediakan account virtual bagi penerima pinjaman. Nantinya, pemberi pinjaman akan mengirimkan dana pinjaman ke rekening tersebut. Kemudian digunakanlah escrow account sebagai account bersama yang digunakan penerima pinjaman untuk mengirimkan kembali dana yang dipinjam ke rekening tersebut. Di mana nantinya dana ini akan disalurkan kepada para pemberi pinjaman.
Sumber:
It is a very nice blog. Really it is a very international destination post. Thanks for sharing this post
jawab :
Thanks. Stay tuned to my blog. hopefully very useful.