Take a fresh look at your lifestyle.

Wasiat Lisan

38,556

Ibu Tuti (38 tahun) baru saja mendapat kabar dari keluarga mantan suaminya, bahwa Bowo (40tahun) – mantan suaminya tersebut, meninggal mendadak karena terkena serangan jantung.  Keluarga mantan suaminya memberitahukan bahwa semasa hidupnya Bowo pernah secara lisan  berpesan kepada ibunya, bahwa salah satu rumah yang dimilikinya akan diberikan kepada Ajeng, anak kandung Bowo, yang lahir dari hasil perkawinannya dengan ibu Tuti. Saat ini Ajeng masih berusia 11 tahun. Walaupun keluarga Bowo mengakui adanya wasiat yang diberikan oleh Bowo secara lisan melalui ibunya, namun Tuti merasa ragu, karena tidak ada bukti tertulis bahwa Bowo memang pernah mewasiatkan rumah tersebut kepada anak mereka.

Apakah amanah secara lisan dapat dijadikan wasiat?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan wasiat itu.

Apa yang dimaksud dengan wasiat?

Di dalampenjelasan pasal 49 ayat (c) UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama yang dimaksud dengan wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Apa dasar hukum wasiat?

Di dalam hukum Islam, sumber hukum yang mengatur tentang wasiat adalah surat ke-2 (Al Baqarah) ayat 180 yang artinya:

“Diwajibkan atas kamu, apabila diantara seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu, bapak, dan karib kerabatnya secara ma’uf (ini adalah) kewajiban orang-orang yang bertaqwa”.

Sedangkan menurut pasal 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa wasiat kepada ahli waris masih memungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari ahli waris yang lainnya.

Apa syarat-syarat wasiat?

Di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 disebutkan bahwa:

(1) Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi, atau tertulis di hadapan 2 (dua) orangsaksi, atau di hadapanNotaris.

(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya (maksimum) 1/3 (sepertiga) dari seluruh harta warisan; kecuali apabila semua ahliwaris menyetujui.

(3)  Wasiat kepada ahliwaris berlaku bila disetujui oleh semua ahliwaris.

(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi atau tertulis di hadapan 2 (dua) orang saksi di hadapan Notaris.

Apa saja bentuk wasiat itu?

Wasiat secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada 4 macam bentuknya; yaitu:

1.  Wasiat rahasia (geheim)

yaitu wasiat yang pada saat pembuatannya harus dihadiri oleh 4 saksi, wasiat tidak harus ditulis tangan oleh (calon) pewaris sendiri namun harus ditandatangani oleh (calon) pewaris sendiri dan membuat pernyataan bahwa kertas/ sampul itu berisi wasiatnya. Notaris membuat akta penjelasan (Acta Superscripties) pada bagian luar wasiat atau sampul wasiat yang tersegel (Pasal 940 ayat 2 BW). Wasiat yang dibuat tidak dapat ditarik sendiri, artinya apabila suatu ketika wasiat rahasia akan dibatalkan, maka harus dibuat wasiat umum.

2.  Wasiat umum (openbaar)

yaitu wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan dua saksi sesuai dengan ketentuan formil dari sebuah akta otentik. (Pasal 938 BW). Oleh Notaris, wasiat tersebut kemudian dilaporkan pembuatannya ke pusat daftar wasiat di Kementrian Hukum dan HAM RI.  Sehingga pada waktu pewaris meninggal dunia, tercatat bahwa ada warisan atas nama pewaris tersebut.

3.  Wasiat ditulis sendiri (Olografis)

yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis oleh (calon) pewaris sendiri dan ditanda-tangani oleh pewaris tersebut (ps. 932 ayat 1 BW). Notaris membuat akta penyimpanan (Acta van Depot) dibagian bawah wasiat atau pada kertas lain (Pasal 932 ayat 3 BW). Wasiat yang dibuat bisa ditarik kembali oleh (calon) pewaris.

4.  Wasiat Darurat (Pasal 946, 947, 948 BW)

yaitu wasiat yang dibuat oleh tentara (dalam keadaan perang), orang yang dalam pelayaran, orang yang dalam karantina karena penyakit menular, dsb.

Wasiat ini dibuat dihadapan atasannya, karena si calon pewaris dalam keadaan sakratul maut atau akan meninggal dunia. Namun demikian, wasiat ini sekarang sudah tidak dipakai lagi.

Apakah wasiat lisan yang disampaikan Bowo sah?

Sebenarnya dalam hal ini wasiat secara lisan yang pernah dilakukan oleh Bowo sah, asalkan pada saat dilakukan ada minimal 2 (dua) orang saksi dan saksi-saksi tersebut berikut seluruh ahli waris yang lain beritikad baik untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Bagaimana dengan hak Ajeng sebagai anak kandung sah dari Bowo yang masih di bawah umur (belum dewasa)?

Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 184 disebutkan:

“bagian ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga”.

Di dalam hal ini karena Ajeng masih berada di bawah umur, dan hak perwaliannya jatuh kepada ibunya,  maka Ibu Tuti selaku ibu kandungnya dapat mengajukan permohonan sebagai wali ahli waris ke Pengadilan Agama.

Apabila putusan Pengadilan Agama mengabulkan permohonan Tuti, makaTuti berhak menjadi wali bagi Ajeng.

Namun dalam hal ini karena wasiat Bowo tidak dibuat di dalam secara tertulis maka rumah yang diberikan kepada Ajeng tidak bisa langsung balik nama dengan menggunakan nama orang yang ditunjuk dalam wasiat (dalam hal ini Ajeng) melainkan tetap harus ditempuh dengan jalan “turun waris” biasa, yaitu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris yang ada terlebih dahulu, selanjutnya, atas itikad baik dari para ahli waris tersebut, baru dibuatkan akta pelepasan hak atau dalam dengan membuat akta Pembagian Hak Bersama ke salah satu ahli waris yang ditunjuk(Ajeng) dalam wasiat lisan tersebut.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tersebut dibuat secara otentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

Melihat permasalahan di atas ada baiknya kita secara sadar para calon pewaris membuatkan wasiat secara tertulis dan dibuatkan akta oleh notaris supaya memiliki kekuatan hukum. Banyak masalah wasiat lisan yang akhirnya menjadi perselisihan keluarga, karena wasiat lisan tidak memiliki kekuatan hukum dan para ahli waris tidak setuju terhadap wasiat lisan tersebut .

(BERSAMBUNG: “APAKAH ANAK YANG LAHIR DARI KAWIN SIRI BERHAK MEWARIS?”)

Leave A Reply

Your email address will not be published.