Take a fresh look at your lifestyle.

Waspadalah Para Notaris/PPAT Dalam Melakukan Pembayaran Pajak

13,187

Nasib naas menimpa Yusak Mertha (21th), karyawan dari Ibu Inggraini Yamin, SH, Notaris/PPAT di Jakarta Utara. Tanggal 16 Nopember 2011 baru saja tertembak kaki nya karena mempertahankan uang pembayaran pajak dari kliennya yang akan dibayarkannya ke kas Negara (Info dari Bp. Herdimansyah, SH- Ketua Pengurus wilayah DKI Ikatan Notaris Indonesia yang diteruskan oleh rekan Riefki Ridwan, SH). Keberanian yusak dalam mempertahankan amanah yang diterimanya, membuat uang pajak sebesar Rp. 241jt berhasil diselamatkannya.

Demi menjaga amanah yang diterimanya, seorang notaries kadang harus mempertaruhkan resiko dengan melakukan pembayaran pajak atas nama kliennya untuk jumlah ratusan juta dan bahkan sampai milyaran rupiah.

Mengapa Notaris/PPAT membantu membayarkan pajak transaksi peralihan hak atas tanah?

Maraknya pemalsuan dalam pembayaran pajak yang dibayarkan sendiri oleh klien-klien notaries/PPAT, dalam bentuk pemalsuan bukti pembayaran, palsunya bukti validasi atas pembayaran pajak penghasilan (Pph) maupun Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan pemalsuan bukti pembayaran PBB. Hal ini mengakibatkan Notaris/PPAT sering terlibat dalam masalah berupa tuntutan dari pihak pembeli (karena transaksinya dibatalkan sedang uang sudah dibayarkan) sampai dengan tuduhan kong kalikong dengan oknum-oknum tertentu untuk penggelapan pajak. Akibatnya, satu hal yang sebenarnya merupakan kewajiban dari klien, akhirnya menjadi beban bagi notaries/PPAT yang bersangkutan.

Notaris/PPAT tersebut akhirnya mensyaratkan agar pembayaran pajak jual beli, maupun pajak-pajak lain yang berkaitan dengan proses transaksi peralihan hak atas tanah untuk dibayarkan melalui rekening Notaris yang bersangkutan atau minimal jika dibayarkan sendiri oleh klien yang bersangkutan, validasi atau pengecekan keabsahan bukti pembayaran pajak-pajak tersebut akan dilakukan oleh notaries yang akan melaksanakan transaksi tersebut.

Nah… jika demikian, tentunya Notaris/PPAT menjadi amat rentan terhadap resiko perampokan pada saat pembayaran pajak tersebut. Karena jumlahnya rata-rata tidak kecil. Yang menjadi masalah adalah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara tunai. Belum lagi resiko atas penyelewengan uang pajak yang dilakukan oleh karyawan kepercayaan dari Notaris/PPAT yang bersangkutan. Karena terkadang disebabkan oleh kesibukan dari Notaris/PPAT yang bersangkutan, maka Notaris/PPAT tersebut menugaskan karyawan kepercayaannya untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Banyak cerita dari  rekan notaries senior yang uang pajaknya “ditilep” oleh karyawan kepercayaannya. Naudzubillah himindzalik.

Sekedar berbagi tips dan pengalaman kami, untuk meminimalisir resiko sebaiknya notaries melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membuka REKENING GIRO pada bank pemerintah daerah yang memang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan pembayaran pajak baik Pph maupun BPHTB. Kalau di Jakarta, misalnya BANK DKI, untuk Jawa Barat dan Banten misalnya BANK JABAR BANTEN. Sedangkan untuk daerah Jawa Tengah mungkin bisa dengan BANK JATENG dan seterusnya.
  2. Pembayaran pajak dilakukan dengan cara penerbitan giro yang dibagi atas 2 bagian, yaitu giro sejumlah yang tertera pada Pph dan giro sejumlah BPHTB. Untuk rekening giro pada Pph, bisa langsung ditujukan ke kas Negara, sedangkan giro untuk rekening khusus pembayaran BPHTB harus di cek pada customer service di masing-masing bank.
  3. Jika klien men-transfer melalui rekening lain selain rekening khusus untuk penampungan pajak, sebaiknya dilakukan RTGS 1 hari sebelumnya atau pada hari yang sama ke rekening penampungan khusus untuk pembayaran pajak.
  4. Dalam hal terpaksa harus membayar secara tunai, dalam jumlah yang cukup besar, minta jasa pengawalan polisi dari klien yang bersangkutan.
  5. Apabila klien bertahan ingin membayar pajaknya sendiri, maka sebaiknya validasi tetap dilakukan oleh Notaris/PPAT, untuk memastikan keabsahan dari pembayaran pajak2 tersebut termasuk keabsahan dari bukti pembayaran PBB tahun2 sebelumnya.

Tulisan ini adalah salah satu bentuk keprihatinan kami atas musibah tersebut, dan semata-mata bertujuan agar memberikan early warning kepada rekan notaris/PPAT. Semoga rekan-rekan sekalian senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan semoga tidak mengalami hal-hal yang tidak di inginkan seperti kejadian dari rekan kita yang baru saja mengalami musibah tersebut. Amien…

Viva Notarius!

1 Comment
  1. azlam says

    Bermanfaat ni bu tulisannya, early warning dan pelajaran buat setiap orang, yang banyak bu nulisnya.

    Jawab:
    Alhamdullillah. Sukses ya! ^_^

Leave A Reply

Your email address will not be published.