Take a fresh look at your lifestyle.

Audio: Risiko Yang Harus di Antisipasi Dalam Pengadaan Barang & Jasa

1,782

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat rekanan penyedia barang/jasa pemerintah dan pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah (Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (dulu istilahnya “Pimpro”), dan panitia pengadaan) terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Rambu-rambu untuk mengatur  kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya sudah sangat lengkap sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun demikian, tidak semua orang menyadari adanya praktik-praktik tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana (korupsi).  Oleh karena itu, penulis memandang perlu untuk berbagi (sharing) pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola risiko tindak pidana (korupsi) pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah ke dalam sebuah buku Aman dari Risiko Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Audio kali ini anda akan mendapatkan tips dan panduan mengenai risiko-risiko yang harus di antisipasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Catatan: Untuk mendengarkan audio ini, tinggal menekan tombol “Play” di Podcast yang tersedia di akhir tulisan.

Baca juga artikel-artikel ini :

-Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 54/2010

-Ketentuan Pokok & Larangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa

– Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan Barang dan Larangannya

Leave A Reply

Your email address will not be published.