Take a fresh look at your lifestyle.

Alasan Rizky Febian dan Mahalini Melakukan Itsbat Nikah

571

Setelah menyelenggarakan pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu, Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Bahkan, pengajuan itsbat nikah tersebut telah didaftarkan dengan sistem ecourrt pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu. Dilansir dari Merdeka.com (11 November 2024), sidang pertama itsbat nikah tersebut telah diselenggarakan pada 4 November 2024. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena pemohon tidak hadir dan hanya disampaikan oleh kuasa hukum.

Hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat, jika keduanya hanya menikah siri. Bahkan, ada yang beranggapan bila pernikahan mereka tidak sah karena perbedaan agama. Namun, isu tersebut ditepis oleh Markus Hadi Tanoto, S.H, selaku kuasa hukum mereka. Dilansir dari cumicumi.com pada 4 November 2024 lalu, Markus menjelaskan jika alasan pengajuan itsbat nikah ini karena adanya masalah administrasi yang harus diselesaikan. Termasuk di antaranya adanya pembaharuan indentitas dari Mahalini mengenai perubahan agama. Dan pengajuan itsbat nikah ini merupakan arahan dari kementerian agama.

Sebelum melakukan spekulasi apapun, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu mengenai itsbat nikah

Mengapa Terjadi Itsbat Nikah?

Itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah ini dilakukan oleh orang-orang yang telah melakukan pernikahan secara agama, namun tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) yang berwenang.

Pengajuan itsbat nikah tidak hanya dapat dilakukan oleh suami istri yang terikat perkawinan tersebut. Akan tetapi juga dapat diajukan oleh anak-anak mereka, wali nikah ketika pernikahan dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), buku 1 tentang Hukum Pernikahan Pasal 7 ayat (3)

(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

(b) Hilangnya Akta Nikah;

(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;

(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;

(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;

Syarat-syarat Pengajuan Itsbat Nikah

Jika teman-teman juga ingin mengajukan itsbat nikah, syarat-syaratnya tidak sulit. Berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya harus disiapkan.

  • Fotokopi identitas pemohon dan pasangan yang menikah.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat keterangan dari kelurahan tentang status suami istri saat menikah.
  • Surat keterangan dari KUA setempat bahwa pernikahan tidak tercatat.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi
  • Data-data tambahan lainnya yang diminta oleh masing-masing pengadilan.

Untuk pasangan nonmuslim, itsbat nikah juga dapat dilakukan. Akan tetapi lebih dikenal sebagai pengesahan perkawinan. Dokumen yang diperlukan tidak jauh berbeda. Hanya saja, untuk pengesahan pernikahan nonmuslim, surat keterangan dari KUA diganti dengan Surat keterangan dari Pemuka agama di tempat terjadinya pernikahan.

Semua dokumen itu kemudian difotokopi dan dilegalisir di kantor pos. Kemudian teman-teman harus membuat Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama sesuai domisili pemohon, bagi muslim. Sedangkan untuk nonmuslim, Surat Permohonan Pengesahan Pernikahan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri.

Menikah hanya secara agama memang sah. Tapi hanya secara agama. Pernikahan itu tidak melindungi status hukum pernikahan teman-teman. Dan hal ini juga berpengaruh terhadap status hukum anak yang dimiliki nantinya. Jadi, jika teman-teman saat ini hanya melakukan pernikahan secara siri/ agama, ada baiknya untuk segera melakukan itsbat nikah.

Sumber:

Kompilasi Hukum Islam buku 1 tentang Hukum Pernikahan

https://www.legalkeluarga.id/ (Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Bagi Non Muslim)

hukumonline.com (Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah)

hukumonline.com (Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri)

Rizky febian dan mahalini menikah (detik.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.