Di dalam artikel berjudul Komitmen Pengembangan Potensi Daerah pada www.agrina-online.com mengulas mengenai komitmen pemerintah untuk meningkatkan populasi sapi melalui skim Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Kredit ini dikucurkan bank pelaksana yaitu Bank Jatim, Bank DIY, Bank Jateng, BRI dan BNI. Menurut Sri Pudji Astuti selaku Kasi Penyebaran dan Pengembangan Ternak, Dinas Peternakan Jatim, pernyaluran kredit ini tidak dalam bentuk cash. Begitu ada sapi (betina produktif), baru dibayar dengan kata lain ada barang, ada uang.
Sesuai pedoman, KUPS ini hanya diperuntukkan bagi kelompok, koperasi dan perusahaan. Intinya, menurut Pudji, KUPS ini harus dengan pola kemitraan. Untuk mendapatkan KUPS itu, peminat (kelompok, koperasi atau perusahaan) wajib membuat proposal guna memperoleh rekomendasi dari Dinas Peternakan dan atau Ditjen Peternakan. Di dalam proposal itu antara lain terdapat rincian biaya pembelian bibit, bantuan kandang, bantuan pakan dan biaya inseminasi buatan. Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas peternakan dan atau Ditjen Peternakan baru dibawa ke bank pelaksana. Kemudian bank pelaksana akan menilai jaminan. Yang menarik di dalam artikel ini, disebutkan ada bank pelaksana yang menerima betina produktif sebagai jaminan (fidusia). Emil Ermindra, Vice President PT BNI, Tbk menyatakan bahwa BNI menerima jaminan kredit berupa sapi bunting, sapi siap bunting ditambah dengan aktiva tetap. Memang diperlukan jaminan tetap karena resiko kreditnya ada di bank pelaksana.
Menilik dari artikel di atas,dapatkah hewan ternak dapat dijadikan Jaminan Fidusia?
Sebelum membahas pertanyaan tersebut ada baiknya kita perlu mengetahui dulu definisi dari jaminan fidusia.
Menurut hukumonline.com di dalam rubrik klinikhukum yang membahas mengenai “Apakah Hewan Ternak Dapat Dijadikan Jaminan Fidusia”, di sebutkan di dalam Pasal 1 butir 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), yang dimaksud Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Apa yang dimaksud dengan “benda” di dalam UU ini?
Menurut Pasal 1 angka 4 UUJF, yang dimaksud benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan ternak seperti sapi dan kambing dapat digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya. Ketentuan mengenai benda bergerak ini dapat pula kita temui dalam Pasal 509 KUHPerdata yang berbunyi, “barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.”
Rubrik Klinik menyarikan penjelasan buku saya yang berjudul Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Jaminan Perbankan (Kaifa, 2011), (hal. 83-91) bahwa konsep pemberian jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan atas hak-hak kebendaan. Atau dalam istilah hukumnya zakelijke zekerheid (security right in rem – hak jaminan kebendaan). Adapun yang dimaksud dengan hak-hak kebendaan di sini berupa: hak atas suatu benda yang bisa dimiliki dan dialihkan. Contohnya, kendaraan bermotor (mobil atau motor), mesin-mesin dan alat-alat berat, piutang dagang atau tagihan, stok barang dagangan (inventory).
Jadi, di dalam praktiknya, hewan ternak dapat didaftarkan sebagai jaminan fidusia dan digolongkan dalam stok barang dagangan (inventory).
Dalam proses pendaftaran jaminan fidusia dalam bentuk Hewan Ternak tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia, pemohon harus melampirkan:
A. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia;
B. Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang ditandatangani oleh penerima fidusia
serta kuasa atau wakilnya;
C. Salinan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia yang
memuat tentang:
a) identitas pemberi atau penerima fidusia;
b) data perjanjian pokok;
c) uraian benda obyek fidusia;
d) nilai penjaminan;
e) nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
D. Surat kuasa yang dibuat di bawah tangan;
E. Bukti biaya pendaftaran fidusia.
Dalam uraian benda obyek fidusia itu harus diuraikan perincian jumlah hewan ternaknya, misal: jumlah sapi, nilai sapi, jumlah kambing dan nilai kambing dan pada akhir uraian, disebutkan jumlah dan nilai total secara keseluruhan. Seperti halnya jika mobil yang dijaminkan, diuraikan: nomor polisi, model atau tipe, warna, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, termasuk tanggal dan nomor surat BPKB, dan tanggal serta nomor fakturnya. Pada akhir uraian, disebutkan pula nilai obyek jaminan fidusia tersebut.
Nah para pembaca yang budiman, penjaminan hewan ternak secara fidusia memang belum umum dilakukan di masyarakat. Namun, pada prinsipnya semua benda bergerak maupun benda tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, dapat dijaminkan dengan fidusia.
Sumber:
Buku Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Jaminan Perbankan
Hukumonline.com-klinik
Agrina-online.com
artikel yang menarik sekali bu irma, tapi bagaimana jika dalam pelaksanaannya suatu hari ternyata terjadi suat kejadian katakanlah force majoure yang menyebabkan hewan ternak yg difidusiakan meninggal semua ?
Jawab:
Terima kasih. Hal yang sama akan terjadi dalam fidusia atas mesin dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, dalam jaminan apapun termasuk fidusia, peran asuransi di sini tidak boleh ditinggalkan.
Dengan demikian, maka harus ada kategori asuransi terhadap benda-benda (baik mesin maupun ternak) yang difidusiakan.