Take a fresh look at your lifestyle.

Ada Harga Untuk Setiap Kemewahan : Pajak Penjualan atas Barang Mewah

13,960

B.Districts09

“Orang Bijak, Taat Pajak”, “Pajak Menyatukan Hati, Membangun Negeri”, atau “Bangga Bayar Pajak” dan yang terbaru adalah “#PajakMilikBersama”, demikian rupa-rupa slogan yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengajak masyarakat membayar pajak. Tidak dapat dipungkiri, pajak adalah sumber pendapatan terpenting dalam neraca penerimaan negara, yang kemudian digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pajak adalah bentuk paling real dari kewajiban masyarakat, berupa pungutan yang wajib dan memaksa. Itulah mengapa pajak seringkali dianggap sebagai beban oleh siapa saja. Direktorat Jenderal Pajak, sebagai representasi dari pemerintah, menjadi pihak yang paling bertanggungjawab untuk terus menambah pundi-pundi negara melalui sektor ini, salah satunya dengan membikin slogan dan anjuran yang menarik hati, yang mengandaikan masyarakat lebih memahami fungsi dan bersedia menaati kewajiban membayar pajak.

Mencari titik temu pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat dan pajak sebagai kewajiban yang menjadi beban bagi masyarakat ini menarik untuk dibahas lebih mendalam. Salah satu contohnya adalah Pajak Barang Mewah atau disebut dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

#PajakMilikBersama
Secara terminologi, menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut dengan UU KUP), dalam Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengenaan pajak kepada rakyat ini, termasuk didalamnya pajak barang mewah, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, demikian sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 23 A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang“, karena pajak tanpa aturan, adalah perampokan.

Dasar hukum pengenaan PPnBM
PPnBM disandarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dengan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM) yang berlaku pada 1 April 2010, menyebutkan, “Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas barang Mewah terhadap:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean, dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
b. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”.

Business07Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan PPnBM mengatur bahwa, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia, yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang yang mengatur kepabeanan (Pasal 1 angka 1 UU PPn dan PPnBM). PPN dan PPnBM diatur dalam undang-undang yang sama, karena PPnBM tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa pengenaan PPN.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Hampir semua barang konsumsi dikenakan PPN, maka PPN ditetapkan bertarif tunggal, 10% dari harga jual. Sedangkan PPnBM lebih spesifik lagi, dikenakan hanya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkategori mewah, dengan tarif beragam, sesuai jenis barang, sebagaimana yang menjadi fokus dalam artikel ini.

Peraturan pelaksana PPnBM
Kelompok Barang Kena Pajak tergolong mewah yang dikenakan PPnBM diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan untuk Jenis dan tarif barangnya, sehingga dapat dilaksanakan pemungutan PPnBMnya, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK).
1045Satu hal menarik dalam PP 12/2006 ini, tentang adanya PPnBM terutang terhadap kendaraan bermotor yang semula dikecualikan dari pengenaan pajaknya, diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yaitu:
a. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum.
b. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
c. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk sepuluh orang atau lebih, termasuk pengemudi, dengan motor baker nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan POLRI.

Bila kendaraan-kendaraan tersebut dalam jangka waktu lima tahun sejak impor atau perolehannya, ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPnBM yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak Barang kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, demikian diatur dalam ayat (2) PP 12/2006.

Dari Pengelompokan Barang Kena Pajak tergolong mewah, mengerucut pada Jenis barangnya, diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk jenis barang yang berbeda:
a. Khusus untuk kendaraan bermotor, diatur dengan PMK Nomor 64/PMK.011/2014, Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berlaku 17 April 2014 (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 64/2014).
b. Selain jenis kendaraan bermotor, diatur dengan PMK Nomor 121/PMK.011/2013, Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013, tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berlaku 18 September 2013 (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 121/2013 sebagaimana diubah dengan PMK 130/2013). Namun demikian, pada tanggal 9 Juni 2015, pemerintah memandang perlu untuk mencabut, lantas mengganti kedua peraturan tersebut dengan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Yang Tergolong Mewah Selain Kendaran Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, berlaku 30 hari sejak diundangkan, yaitu 9 Juli 2015 (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 106/2015).

Didalam dua PMK ini, diatur mengenai detail besaran tarif dari masing-masing jenis Barang Kena Pajak tergolong mewah, yang akan saya sampaikan di poin berikutnya.

Aturan pelaksana terakhir, pada PMK Nomor: 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor: 90/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 90/2015). PMK yang diundangkan pada 30 April 2015 dan berlaku efektif 30 Mei 2015 ini, berisi besaran nilai barang yang masuk sebagai Barang kena Pajak tergolong mewah, sebagai panduan bagi Pengusaha Kena Pajak untuk memungut PPnBM dari produk yang mereka hasilkan.

Objek Pengenaan PPnBM
Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN dan PPnBM, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, meliputi:
1. Barang yang bukan kebutuhan pokok.
2. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
3. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
4. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Mendapatkan penambahan satu poin lagi, sebagaimana tercantum dalam Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, bahwa yang juga sebagai Barang Kena Pajak tergolong mewah adalah,
5. Barang yang apabila dikonsumsi, dapat merusak kesehatan dan moral, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Segala sesuatu ditentukan oleh nilai. Nilai barang tergolong mewah ditentukan dengan memperhatikan lima poin diatas dan diimplementasikan dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 90/2015 yang saya sajikan dalam tabel dibawah ini, bergandengan dengan peraturan sebelumnya, untuk memudahkan mengetahui perubahannya.

14061Pasal 1 ayat (2) PMK 90/2015

a. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi.
b. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.
c. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi).
d. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi).
e. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mvp), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc; dan/atau
f. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
*Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut diatas, merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual, demikian Pasal 1 ayat (3) PMK 90/2015 menyebutkan.

Pasal 1 ayat (2) PMK 253/2008

a. Pesawat terbang pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
b. Kapal pesiar dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
c. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi).
d. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi).
e. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mvp), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Perubahan penggunaan frasa “dan” dan “atau” juga membawa perubahan yang cukup berarti. Jika “dan” adalah kesetaraan, yang berarti sama, maka “atau” adalah pilihan. Contoh sederhana pada Pasal 1 ayat (2) huruf c PMK 90/2015, “Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi)”. Bandingkan dengan Pasal 1 ayat (2) huruf c PMK 253/2008, “Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi). PMK 253/2008 menggunakan frasa “dan”, secara gramatikal, itu berarti, supaya dapat dikenakan PPnBM, objek tersebut harus memenuhi unsur lebih dari sepuluh miliar juga luas bangunan lebih dari lima ratus meter persegi. Berbeda dengan PMK 90/2015 yang menggunakan frasa “atau”, asal memenuhi salah satunya, maka objek tersebut terkena PPnBMnya.

Penurunan ambang nilai barang dan luasan, membuktikan bahwa semakin banyak rakyat negeri ini yang berkemampuan mengkonsumsinya, Pemerintah hadir dengan mengubah isi peraturan, demi mengupayakan tercapainya penerimaan negara dari sektor pajak, menyusul naiknya target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, dari Rp 1.380 triliun, menjadi Rp 1.484,6 triliun, bertambah Rp 104,6 triliun.

thinking-woman-11478424Tarif PPnBM
Pasal 8 ayat (1) UU PPN dan PPnBM, sebagai dasar penetapan tarif PPnBM paling rendah 10%, paling tinggi 200%. Perbedaan besaran tarif didasarkan pada Pengelompokan Barang Kena Pajak tergolong mewah, disebut juga dengan Kelompok Barang Kena Pajak tergolong mewah. Untuk ekspor Barang Kena Pajak tergolong mewah, dikenai pajak dengan tarif 0 %, dengan kata lain tidak dikenakan PPnBM.

Terdapat pertimbangan khusus dalam pengelompokkan Kelompok Barang Kena Pajak tergolong mewah ini, sebagaima diatur dalam PP 12/2006:
1. Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak, antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
2. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
3. Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
4. Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Pengelompokan tarif didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan dan pada nilai guna bagi masyarakat pada umumnya. Tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Tarif rendah dikenakan terhadap barang yang masuk dalam kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat umum, pengelompokan dilakukan bersama-sama dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan, demikian Pasal 8 ayat (3) UU PPN dan PPnBM memberikan penjelasannya.

Ada banyak sekali jenis Barang Kena Pajak tergolong mewah dengan berbagai tingkatan tarif, baik jenis kendaraan bermotor yang besaran tarifnya dapat dibaca dalam lampiran PMK 64/2014, maupun bukan kendaraan bermotor. Khusus untuk bukan kendaraan bermotor, rinciannya terdapat dalam lampiran PMK 106/2015, akan saya sarikan untuk anda, pembaca setia blog ini.

IMG_36541. Tarif 20%
a. Rumah dan town house dari jenis non strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
b. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
2. Tarif 40%
a. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Tarif 50%
a. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam poin 2, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.
b. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver, pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
4. Tarif 75%
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi (kapal yang digunakan untuk kebutuhan bersenang-senang, piknik, berdarmawisata) dan kendaraan air semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Dari uraian jenis barang dengan tarif 20% tersebut diatas, terdapat ketidaksingkronan mengenai luasan bangunan sebagai angka minimal pengenaan PPnBM, padahal, dibanding yang lain, transaksinya paling jamak terjadi di masyarakat. Di Pasal 1 ayat (2) huruf c PMK 90/2015 menyebutkan bahwa salah satu barang yang tergolong sangat mewah adalah rumah beserta tanah dengan harga jualnya lebih dari Rp 5.000.000.000,- atau luas bangunan lebih dari 400 m2, sedangkan di uraian tarif 20% tersebut untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih. Dengan demikian, pengenaan PPnBM untuk jenis hunian ini, mulainya di angka 350 m2, bukan 400 m2, karena PMK 106/2015 lebih khusus mengatur tentang besaran tarif utuk jenis barangnya. Demikian hemat saya.

Jika membaca uraian barang dengan besaran tarif dalam PMK 106/2015, kemudian membandingkannya dengan PMK pendahulunya, yaitu PMK 121/2013 sebagaimana diubah dengan PMK 130/2013, ada banyak sekali jenis barang yang ditiadakan, misalnya kelompok alat rumah tangga berupa barang-barang elektronik, kelompok alat fotografi dan sinematografi, kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kelompok barang yang terbuat dari porselin atau keramik, kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan, juga tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor dan rupa tas lainnya, termasuk alas kaki dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp 5.000.000,- yang sebelumnya dikenakan tarif 40%, kelompok kaca kristal, kelompok barang yang seluruh atau sebagiannya terbuat dari logam mulia, kelompok permadani sutra, wol, bulu hewan halus dan jenis kelompok barang-barang lainnya. Tapi, jika kelompok barang-barang itu tidak lagi dikenakan PPnBM, masih boleh disebut barang mewah, nggak ya ?.

Pasal 6 PMK 106/2015 adalah kunci dari ketiadaan pengenaan PPnBM atas barang-barang tersebut. Pasal ini menyebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, PMK 121/2013 sebagaimana diubah dengan PMK 130/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, itu berarti memang hanya barang-barang dalam poin 1 sampai dengan 4 sajalah yang wajib dibayarkan PPnBMnya. Dengan peniadaan beragam jenis barang-barang itu, semestinya harga jualnya menjadi lebih murah, utamanya barang-barang yang memang dikonsumsi oleh banyak orang, misalnya peralatan elektronik untuk rumah tangga. Namun demikian, apalah gunanya barang mewah menjadi murah, jika tidak menyentuh kelas bawah. Jika harga kebutuhan pokok terus naik, harga bahan bakar tak terjaga, bahkan tarif parkir bertambah secara berkala, bagaimana rakyat menjadi sejahtera dan bahagia ?.

images1Penghitungan PPnBM
Kesederhanaan adalah kunci dalam setiap rumus penghitungan beban pajak yang harus dilakukan mandiri oleh Wajib Pajak. Kesederhanaan menghasilkan kemudahan dalam penghitungan, berperan dalam menentukan keberhasilan pencapaian target pemerintah dari sektor ini. Termasuklah PPnBM, rumusnya sederhana saja, Tarif PPnBM dikalikan harga Dasar Pengenaan Pajak.

Komponen Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Sedangkan besaran tarifnya, dapat dilihat dalam empat poin diatas.
Contoh penghitungannya sebagai berikut:
Developer A dan Tuan B mengadakan transaksi jual beli rumah dengan harga jual Rp 5.000.000.000,- selain pajak standar dalam setiap jual beli, Tuan B juga dikenakan pembayaran PPnBM dengan tarif 20%.
• Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000.000,-
• PPnBM = Tarif PPnBM x harga Dasar Pengenaan Pajak
= 20% x 5.000.000.000,-
= Rp 1.000.000.000 ,-

Demikian rumus sederhana penghitungan PPnBM, dengan nominal yang sangat tidak sederhana. Selalu ada harga untuk setiap kemewahan.

Berita baiknya, sejak pengelolaan pajak diserahkan kepada daerah, nilai Dasar Pengenaan Pajak berpedoman pada nilai taksiran yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) letak Barang Kena Pajak berada. Nilai taksiran DISPENDA ini masuk dalam kategori nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Setelah berusaha dan berdoa sehingga mampu membeli rumah mewah, tugas berikutnya adalah berdoa agar supaya nilai taksiran DISPENDA ini menjadi sedikit lebih kecil dari harga transaksi, walau mustahil rasanya hehehehe

Pemungut PPnBM
Pada siapa kewenangan pemungutan PPnBM diberikan, diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh), yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan:
a. Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
b. Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Aturan pelaksana dari pasal tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 90/2015, bahwa pemungut PPnBM adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Wajib Pajak Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang berusaha, bentuknya meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer dan jenis badan usaha lainnya. Sekumpulan orang yang berusaha ini, disebut dengan Pengusaha. Pengusaha merupakan Wajib Pajak. Pengusaha sebagai Wajib Pajak yang dikenai aturan PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nah Pengusaha Kena Pajak inilah sebagai pemungut PPnBM.

PPnBM sebagai pajak tidak langsung: dibebankan kepada kita sebagai konsumen akhir, tapi dipungut dan disetorkan kepada negara oleh Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti telah dipungutnya PPnBM. Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak. Awamnya, Faktur dapat dipersamakan sebagai kuitansi.

Per 1 Juli 2015 khusus region Jawa dan Bali, pemerintah mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan Faktur dengan e-Faktur, pada 1 Juli 2016 barulah e-Faktur diterapkan secara nasional. e-Faktur mengusung semangat perubahan, memberikan kemudahan, keamanan, kenyamanan dan mengurangi potensi kekeliruan penerbit Faktur, karena hanya orang pribadi dan Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sajalah yang berhak menerbitkan Faktur, demi memberikan perlindungan kepada pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya.

agreement-1Penerbit Faktur harus memiliki Sertifikat Elektronik yang memuat tanda tangan elektronik serta identitas subjek pajak, dengan cara mengajukannya di KPP tempat dikukuhkannya Pengusaha Kena Pajak, atau secara on line. Dengan Sertifikat Elektronik ini, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan nomor seri Faktur pajak melalui KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau secara on line melalui laman //efaktur.pajak.go.id, tentu saja dengan terlebih dahulu melakukan instalasi Sertifikat Elektronik ke sistem operasi komputer yang akan digunakan, tahap akhir, lakukan instalasi aplikasi e-Faktur yang dapat diunduh gratis di laman Direktorat Jenderal Pajak, lakukan registrasi dengan menggunakan kode aktivasi, password permintaan nomor seri Faktur dan Sertifikat Elektronik, tahapan terakhir adalah penerbitan e-Faktur. e-Faktur ini harus diserahkan kepada Konsumen pada saat:
a. Menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak.
b. Penerimaan pembayaran, dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak.
c. Penerimaan pembayaran termin, dalam hal penyerahan dilakukan bertahap.
d. Saat lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Faktur maupun e-Faktur haruslah disimpan dengan baik, karena ada ancaman pertanggungjawaban secara renteng jika kita sebagai pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPnBM telah dibayarkan kepada Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan.

Saat terutangnya PPnBM
Tidak hanya rumusnya yang sederhana, saat terutangnya juga mudah saja, sesuai dengan Prinsip Akrual yang diusung oleh PPnBM, yaitu pada saat penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak dilakukan. Poinnya pada penyerahan barang, walaupun pembayaran belum diterima atau belum sepenuhnya diterima oleh Pengusaha Kena Pajak selaku penjual.

Bagaimana dengan transaksi electronic commerce yang justru sebaliknya: pembayaran dimuka, jauh hari sebelum penyerahan barang dilakukan ?. Ya tetap tunduk pada ketentuan ini. Dasarnya di Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM bahwa, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”. Mudah saja.

PPnBM, satu kali saja
PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak, tidaklah dipungut pada setiap tingkat penyerahan seperti PPN, sehingga selalu ada “tabungan” berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Karena tidak ada Pajak Masukan yang sudah dibayarkan sebelumnya, maka PPnBM tidak mengenal mekanisme pengkreditan.

Prinsip pemungutan PPnBM hanya satu kali saja, pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pabrikan, produsen, pengusaha, atau ketika mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Penyerahan pada tingkat berikutnya, tidak lagi dikenai PPnBM, demikian diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU PPN dan PPnBM yang menyebutkan, “Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali, pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”. Lain halnya jika Barang Kena Pajak yang telah dikenakan PPnBMnya pada saat mengimpor, ternyata menjadi bagian atau elemen pembentuk dari Barang Kena Pajak lainnya, yang mana hasil dari barang tersebut diserahkan/dijual oleh produsen penghasil kepada pembeli. Dalam konteks ini, terhadap Barang Kena Pajak tersebut, dikenakan PPnBM kembali. Oleh karena itu, PPnBM dapat ditambahkan kedalam harga Barang Kena Pajak atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contohnya sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UU PPN dan PPnBM berikut:
Pengusaha Kena Pajak A mengimpor Barang Kena Pajak dengan Nilai Impor Rp 5.000.000,- Barang Kena Pajak tersebut, selain dikenakan PPN 10%, misalnya juga dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah:
• Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,-
• Pajak PPN = 10% x Rp 5.000.000,-
= Rp 500.000,-
• PPnBM = Tarif PPnBM x harga Dasar Pengenaan Pajak
= 20% x 5.000.000,-
= 1.000.000,-
Kemudian Pengusaha A menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan kembali PPN 10% dan PPnBM 35%. Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp 1.000.000,- dapat ditambahkan kedalam harga Barang Kena Pajak yang telah dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak A, atau dibebankan sebagai biaya.

Kemudian, Pengusaha Kena Pajak A menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak B, dengan Harga Jual Rp 50.000.000,- Maka penghitungan PPN dan PPnBMnya menjadi:
• Dasar Pengenaan Pajak = Rp 50.000.000,-
• Pajak PPN = 10% x Rp 50.000.000,-
= Rp 5.000.000,-
• PPnBM = Tarif PPnBM x harga Dasar Pengenaan Pajak
= 35% x 50.000.000,-
= Rp 17.500.000,-

Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak A dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp 500.000,- diatas terhadap PPN sebesar Rp 5.000.000,- Sedangkan PPnBM sebesar Rp 1.000.000,- sebelumnya, tidak dapat dikreditkan, baik terhadap PPN Rp 5.000.00,- maupun dengan PPnBM Rp 17.500.000,-

Pengenaan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, tidak memperhatikan siapa yang mengimpor, serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja. Konsepnya adalah, setiap penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak atau setiap mengimpor, bayarlah pajaknya.

Beda urusannya jika Pengusaha Kena Pajak mengekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, ia dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak tersebut, demikian Pasal 10 ayat (3) UU PPN dan PPnBM mengaturnya. Dalam penjelasannya menyebutkan, Pengusaha Kena Pajak yang telah membayar PPnBM pada saat perolehan Barang Kena Pajak tergolong mewah, sepanjang PPnBMnya belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajak berhak meminta kembali PPnBM yang telah ia bayarkan, dengan catatan, ia tidak mengkonsumsi barang tersebut, melainkan langsung mengekspornya.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak A membeli mobil dari Agen Tunggal Pemegang Merk seharga Rp 100.000.000,- Ia membayar PPN sebesar Rp 10.000.000,- dan PPnBM Rp 35.000.000,- Apabila mobil tersebut kemudian diekspornya, maka Pengusaha Kena Pajak A berhak untuk meminta kembali PPN dan PPnBM yang telah ia bayarkan pada saat pembelian mobil tersebut.

Meminta kembali apa yang telah dibayarkan karena diekspor atau dengan kata lain tarif 0% atas ekspor Barang Kena Pajak tergolong mewah ini dapat dilakukan karena Barang Kena Pajak tersebut tidak dikonsumsi di dalam Daerah Pabean, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPN dan PPnBM.

Penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud (Pasal 1 angka 2 UU PPN dan PPnBM). Menurut Pasal 1 A ayat (1) UU PPN dan PPnBM, kegiatan penyerahan ini, berupa:
a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;
b. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persedian dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Dan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, dalam ayat (2) adalah:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
d. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha, dengan syarat, pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c (b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan).

IMG_5954Insentif bagi pemegang paspor luar negeri
Kunjungan Warga Negara Asing kesuatu negara, menghasilkan devisa bagi negara tersebut, menambah pundi-pundi kekayaan negara, utamanya dari sektor pariwisata: wisata belanja, wisata kuliner, wisata religi, wisata apa saja, yang penting ada orang asingnya. Di Indonesia, sektor pariwisata selalu masuk unggulan tiga besar penyumbang devisa negara, apesnya ya lima besar, tak pernah keluar dari itu. Kelangenggan ini musti dijaga, salah satunya dengan memberikan insentif khusus, berupa pengembalian PPN dan PPnBM atau Tax Refund yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa pulang untuk dikonsumsi di negaranya, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Mengkonsumsi Barang Kena Pajak diluar Daerah Pabean inilah yang menjadi dasar pengembalian PPN dan PPnBM yang sudah dibayarkan. Merujuk pada UU PPN dan PPnBM, Warga Negara Asing diistilahkan dengan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Pemberian insentif berdasar pada Pasal 16 E UU PPN dan PPnBM dengan peraturan pelaksananya adalah PMK Nomor 100/PMK.03/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 100/2013), yang cukup menggelitik peraturan pelaksana hanya mengatur tentang PPN, sama sekali tidak ada menyebut PPnBM. Syarat dan ketentuannya, sebagai berikut:
a. hanya untuk Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang berada di Indonesia tidak lebih dari dua bulan dan bukan kru pesawat.
b. belanja Barang Kena Pajak di Toko Retail yang sudah ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. nominal PPN paling sedikit Rp 500.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- pengembalian tunai dengan mata uang rupiah, jika lebih, pengembalian dilakukan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan dan bebas memilih mata uang yang diinginkan.
d. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar Indonesia.
e. pada saat pegajuan pengembalian, harus menunjukkan barang yang dibeli.
f. Faktur Pajak Khusus lengkap memuat data pembeli, jenis barang, harga jual, potongan harga, PPN dan PPnBM yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan Faktur serta terdapat nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur. Kolom NPWP dan alamat pembeli, diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara asalnya.

Tanggal dalam Faktur menjadi sangat penting, sebagai penentu masih terpenuhinya jangka satu bulan pembelian Barang Kena Pajak sebelum Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri meninggalkan Indonesia, jika terlewat, maka PPN dan PPnBM tidak dapat dimintakan kembali. Permohonan pengembalian disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan menunjukkan paspor, pas naik pesawat (boarding pass), barang yang dibeli dan Faktur Pajak Khusus. Bandar udara internasional tersebut adalah Soekarno-Hatta di Tanggerang, Ngurah Rai di Bali, Adisutjipto di Yogyakarta, Juanda di Surabaya dan Kuala Namu di Medan.

Insentif perpajakan sudah diberikan, tugas kita sebagai rakyat bersama-sama pemerintah adalah menjaga alam Indonesia, berkreasi, menggali potensi negeri, menciptakan rasa aman, mencipta peluang, memperkaya khasanah budaya, melanggengkan rindu kembali ke nusantara, kerinduan yang menghasilkan devisa.

Pada akhirnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah instrumen yang diciptakan negara untuk memberikan porsi lebih besar lagi kepada pencinta barang mewah, yang terus bertumbuh dan berkembang subur dinegeri ini, untuk lebih berperan serta dalam pengembangan pembangunan negara Indonesia, mewujudkan cita-cita besar nan mulia para pendiri bangsa: kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi segenap rakyat Indonesia, melalui pajak, karena #PajakMilikBersama.

Elfira Dwi Yanti, S.H., M.Kn.
Pustaka
Mardiasmo, “Perpajakan, Edisi Revisi”, Yogyakarta, CV. Andi, 2013
Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jakarta Timur, KPP Pratama Jakarta, Cakung Dua, “Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak”, Mei, 2013

Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dengan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemeritah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014, tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013, tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013, tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terakhir diubah dengan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Yang Tergolong Mewah Selain Kendaran Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor: 90/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

Internet
http://www.sjdih.depkeu.go.id
http://www.bppk.kemenkeu.go.idB.Districts10

Leave A Reply

Your email address will not be published.