Pada tanggal 9 Februari 2012 yang lalu, seluruh Fraksi-fraksi di DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diajukan ke Sidang Paripurna menjadi usul inisiatif DPR. Artikel yang diulas didalam www.dpr.go.id menyebutkan, juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan persetujuannya pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono. Dalam laporannya, Ketua Panja RUU Jabatan Notaris Sunardi Ayub menyampaikan, materi muatan usul perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 didiskusikan secara mendalam dan intensif oleh Anggota Panja.
Apa saja perubahan di dalam RUU Jabatan Notaris ini?
Menurut artikel di dalam hukumonline.com perubahan di dalam RUU Jabatan Notaris meliputi hal-hal sebagai berikut:
Persyaratan dan Kewajiban Notaris.
Di dalam Pasal 3 UU No. 30 tahun 2004 disebutkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (duapuluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah sarjana Hukum dan lulusan jenjang stara dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (duabelas) bulan berturut-berturut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomondasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Di dalam RUU Perubahan Jabatan Notaris ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi Notaris tidak banyak perubahan, namun di dalam poin f diubah menjadi
“telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebelum lulus strata dua kenotariatan dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris.
Perubahan pada poin masa magang ini dibuat untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme kerja calon Notaris. Program magang yang jangka waktunya lebih panjang akan membuat para calon Notaris lebih berpengalaman di dalam praktik. Mengapa? Karena Program Strata 2 Kenotariatan hanya terfokus pada teori profesi Notaris, padahal teori tersebut tidak selalu bisa diterapkan di dalam praktiknya. Meskipun demikian kalimat di dalam poin masa magang di dalam perubahan RUU belum jelas apakah masa magang 24 bulan tersebut harus diselesaikan secara berurutan atau tidak. Perubahan ketentuan Pasal 3 huruf f mengenai syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah telah menjalani magang atau telah bekerja sebagi karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut sebelum lulus Strata 2 Kenotariatan.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Rahadi Zakaria di dalam citizenjurnalism.com menyampaikan, Fraksinya berpendapat perlu mendapat analisis yang lebih mendalam mengingat implikasi ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian status hukum bagi para calon Notaris yang telah lulus Studi Strata II Kenotariatan sebelum perubahan UU tentang Jabatan Notaris akan tetapi sampai saat ini belum mengajukan pengangkatan.
Mengenai masa magang ini, menurut pendapat saya secara pribadi, masa magang adalah masa yang sangat penting untuk menempa calon notaries menjadi notaries yang handal dan berkualitas. Karena dunia praktik akan sangat berbeda dengan dunia perkuliahan. Seperti mengibaratkan seseorang yang sangat ahli dalam segala bentuk teori tentang berenang. Jika orang tersebut hanya bisa menguasai teori gaya punggung, gaya dada, gaya bebas dan gaya kupu2, tanpa berlatih dengan cara menceburkan diri ke kolam renang, maka hampir dipastikan bahwa orang tersebut tidak akan pernah bisa berenang. Walaupun segala teori tentang berenang sudah dimilikinya, tapi kalau dia tidak pernah praktik di kolam renang, kemudian dia tiba2 harus ikut pertandingan berenang, maka hampir dapat dipastikan dia akan tenggelam. Oleh karena pentingnya masa magang ini bagi para calon2 notaris, maka saya setuju untuk memberlakukan masa magang selama 24 (dua puluh empat) bulan, dimana 12 bulan dilakukan sebelum calon notaris lulus dari MKn nya dan 12 bulan setelah yang bersangkutan lulus dari program S-2 nya; sebelum dia mengajukan permohonan untuk menjadi notaries.
Kewajiban menyimpan dokumentasi Notaris berupa gambar visual
Perubahan lain ada di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a mengenai Kewajiban Notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. di antara huruf b dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b 1 yang mewajibkan Notaris untuk melekatkan surat-surat dan dokumentasi penghadap dalam bentuk gambar visual pada Minuta Akta.
Hal ini mungkin dapat dicontohkan, bahwa selain tanda-tangan, notaries juga diwajibkan untuk melampirkan bukti dokumentasi dalam bentuk foto untuk proses penanda-tanganan akta tersebut.
Bentuk Sanksi Notaris
Selain ada perubahan, di dalam Pasal 16 ada penambahan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (10) mengenai sanksi bila Notaris melanggar kewajiban berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian hormat atau pemberhentian tidak hormat. Penambahan ayat (11) menyatakan selain mendapatkan sanksi, bila pelanggaran kewajiban berakibat suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum, maka hal tersebut bisa dijadikan alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga pada Notaris.
Kewajiban Notaris untuk menerima magang dikenakan sanksi jika menolak
Satu hal yang menarik adalah: pada pasal 16 ditambahkan ayat (12) tentang kewajiban Notaris untuk menerima magang para calon notaries. Dalam UUJN No. 30/2004 ada ketentuan yang mengatur bahwa Notaris diwajibkan untuk menerima magang calon notaries. Dalam RUUJN tersebut, ditambahkan klausula bahwa Notaris yang melanggar kewajiban karena tidak mau menerima magang calon Notaris maka dikenakan pula sanksi berupa peringatan tertulis.
Kewajiban ini terkadang dalam praktik agak sulit untuk diterapkan. Karena ada satu notaries yang mengeluh bahwa memang dia tidak memiliki akta sama sekali, atau dalam bahasa gampangnya: kurang laku. Jika dia harus menerima magang, sebenarnya calon notaries tersebut juga tidak bisa mempelajari apapun. Namun kalau dia menolak, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sampai sekarang sanksi ini masih belum jelas pemberlakukannya dalam praktik. Karena penolakan untuk menerima magang calon notaries juga bermacam-macam sebabnya. Bisa jadi juga karena karakter dari calon notaries yang hendak magang tersebut juga tidak memenuhi criteria dari notaries yang akan menerima magang tersebut.
Usia Pensiun Notaris Menjadi 67 Tahun
Perubahan lain adalah pada batas maksimal usia Notaris. Pada Pasal 8 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa batas maksimal usia adalah 65 tahun, namun dapat diperpanjang sampai berumur 67 ( enam puluh tujuh ) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. RUU perubahan Jabatan Notaris mengubah usia pensiun Notaris dari 65 tahun menjadi langsung berusia 67 tahun dan melarang Notaris menjabat setelah melewati masa pensiunnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Fraksi PPP H. Zainut Tauhid Sa’adi di dalam citizenjournalist.com mengatakan, fraksinya menyetujui usia Notaris ditetapkan 67 tahun dengan tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan. Penetapan usia pensiun ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang yang lebih luas bagi regenerasi Notaris. Pendapat Fraksi PKB melalui jubir H. Otong Andurahman menyampaikan, fraksinya berharap revisi ini tidak hanya diperlukan untuk menjawab persoalan kekinian yang saat ini secara faktual dihadapi. Namun, katanya, juga harus diupayakan untuk mampu menjawab tantangan ke depan, mengingat bahwa hukum sesuai dengan doktrinnya merupakan alat perekayasaan sosial (law as social engineering). Pendapat Fraksi lain, diwakili oleh juru bicara Fraksi Partai Golkar Ali Wongso menyampaikan, sudah dicapai adanya kemajuan dalam perubahan RUU tentang Jabatan Notaris ini. F-PG berpandangan, pentingnya dibentuk Majelis Pengawas untuk membantu Menteri dalam melakukan pengawasan terhadap profesi Notaris, pengawasan tersebut meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris mengingat pengawas juga berwenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris. Dengan pengawasan tersebut diharapkan Kode Etik Notaris dapat dijalankan dengan baik sehingga dalam menjalankan tugasnya Notaris dapat bersikap profesional.
Sumber:
Hukumonline.com
(Bersambung: WEWENANG DAN SANKSI PELANGGARAN BAGI NOTARIS)
Mau tanya kalo sekarang mau pengajuan sk notaris…. masa magangnya berapa tahun ya bu?
Jawab:
2 tahun mas.