Take a fresh look at your lifestyle.

DISKUSI HUKUM – HUKUMONLINE.COM 2012

1,401

TOPIK: IMPLEMENTASI KETENTUAN ANAK LUAR KAWIN DALAM UU PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK

 

Pada 17 Februari yang lalu, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

 

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN DISINI

Dengan adanya putusan MK tersebut maka perubahan besar dalam sistem hukum perdata pun akhirnya tak bisa dihindari. Misalnya dalam hukum waris. Berdasarkan KUHPerdata, anak luar kawin yang mendapat warisan adalah anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan. Namun sejak adanya Putusan MK tersebut maka anak luar kawin diakui sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya. Lebih lanjut, kedudukan anak luar kawin terhadap warisan ayah biologisnya juga semakin kuat. Pasca putusan MK ini, anak luar kawin merasa berhak atas warisan ayahnya. Tidak dapat dipungkiri akan timbul banyak gugatan ke pengadilan agama (Islam) dan pengadilan negeri (non-Islam) dari anak luar kawin.

 

Untuk membahas sekaligus memperoleh pemahaman yang baik mengenai hal – hal tersebut di atas, hukumonline.com berinisiatif untuk menggelar Diskusi hukumonline.com 2012 yang mengangkat topik “Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK

 

 

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN DISINI

Pembicara:

–          Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (Hakim Konstitusi)

–          Drs. H. Khalilurrahman, S.H., M.B.A., M.H.* (Ketua, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta)

–          Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Notaris)

*dalam konfirmasi

 

Waktu & Tempat Kegiatan:

-Hari/Tanggal: Kamis, 29 Maret 2012

-Pukul: 08.30 – 14.00 WIB

-Tempat: Jentera School of Law, Puri Imperium Office Plaza Unit UG 15, Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Jakarta

 

Investasi:

-Umum : Rp. 550.000,-

-Pelanggan: Rp. 385.000,-

 

Fasilitas: Sertifikat, Seminar Kit, Lunch, Morning Coffee

 

Pendaftaran:

Download formulir pendaftaran

Kirimkan melalui faksimili (021)83706156 atau email: talks@hukumonline.com

 

Contact :

Dewi Puspitasari (021) 8370 1827 atau email: talks@hukumonline.com

Pendaftaran Peserta DISKUSI dengan cara transfer biaya investasi ke rekening :

BCA Cabang Menara Imperium

an. PT Justika Siar Publika Nomor: 221 – 3028 – 707

 

TEMPAT TERBATAS

Leave A Reply

Your email address will not be published.