Bapak Joko adalah Direktur Utama di PT X-Property yang bergerak di bidang property. Suatu ketika pak Joko ingin mencoba membuka bisnis pribadi di bidang perkebunan di Sumatera. Tanah yang akan di tanami kelapa sawit seluas 1000 hektar merupakan aset pribadi Pak Joko.Setelah menghitung-hitung biaya operasional rencana bisnisnya ini, Pak Joko masih membutuhkan modal lagi. Ia berencana akan mengajukan kredit ke bank dengan menggunakan nama PT X-Property sebagai penjaminnya. Bisakah Pak Joko meminta PT X-Property untuk bertindak sebagai Penjamin dalam menjamin hutang yang diterimanya? Dan bisakah Pak Joko menandatangani kredit tersebut selaku Direksi yang mewakili PT X-Property?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas ada baiknya kita buka dulu UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas.
Sebenarnya, apa sih tanggung jawab dan kewenangan Direksi?
Menurut Pasal 97 UUPT Np, 40 tahun 2007 Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan pengurusan Perseroan wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab pengurusan Perseroan berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Namun demikian, anggota Direksi tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pasal 98 UUPT No. 40 tahun 2007 juga menyebutkan Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam . Pada umumnya hampir dalam setiap anggaran dasar Direktur Utama untuk mewakili Perseroan secara sendirian. Namun demikian, hal tersebut tidak mutlak. Bisa saja dalam anggaran dasar suatu perseroan disebutkan bahwa yang berwenang untuk mewakili Perseroan adalah 2 orang Direksi. Untuk itu, jika yang bertindak hanyalah Direktur utamanya saja, maka perbuatan hukum tersebut menjadi cacat secara (Ingat pasal 1320 KUHPerdata ya !). Jadi, harus diperhatikan mengenai kewenangan ini pada anggaran dasar dari Perseroan dimaksud.
Kewenangan Direksi untuk mewakili baik di dalan maupun di luar pengadilan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. Keputusan RUPS berkenaan dengan kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUPT No. 40 Tahun 2007 dan/ atau anggaran dasar Perseroan.
Bagaimana dengan masalah Pak Joko?
Pak Joko bisa mengajukan kredit pribadi dengan menjaminkan nama PT X-Property, namun dalam hal penandatanganan kredit dengan pihak bank, Pak Joko tidak boleh mewakili PT X-Propety di dalam menanda-tangani pinjaman kredit bank. Mengapa? Dalam hal ini ada benturan kepentingan antara kepentingan pribadi Pak Joko dengan PT X-Property. Karena dengan bertindaknya PT X Property tersebut sebagai penjamin dari hutang pak Joko secara pribadi, maka otomatis PT X Property tersebut menjaminkan seluruh assetnya guna menjamin kepastian pak joko dalam membayarkan kembali hutang-hutangnya kepada Bank yang berkenaan.
Pasal 99 ayat 1 UUPT No. 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
- Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
- Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Lalu siapa yang berhak mewakili PT X-Property bila terjadi transaksi benturan kepentingan?
Dalam hal ini, penandatanganan dengan pihak Bank bisa diwakili oleh anggota Direksi yang lain, yang dalam anggaran dasarnya diberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan hokum menggantikan kedudukan Pak Joko selaku dalam PT. X Property tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 99 ayat 2 UUPT No. 40 Tahun 2007, dalam hal terdapat keadaan anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan, maka yang berhak mewakili Perseroan adalah:
- Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
- Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
- Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
UUPT No. 40 tahun 2007 mengatur ketentuan mengenai minimal 2 Direksi/ Komisaris, bahkan di dalam Peraturan Bank Indonesia, minimal 3 orang Direksi dan berdomisili di tempat Perseroan berada. Secara logika hal ini untuk:
1) Menjaga independensi dari Direksi dan Komisaris tersebut. Artinya, jika terjadi “penyelewengan” oleh salah satu Direksi/komisaris dapat dilanjutkan oleh Direksi/komisaris yang lain.
2) Menjaga profesionalisme Direksi/komisaris tersebut. Sehingga, jika ada direksi yang berhalangan dalam melakukan kegiatan pengurusan PT sehari-hari, dapat diwakilkan atau dilakukan oleh Direksi yang lain.
3) Jika terjadi transaksi benturan kepentingan terhadap salah satu Direksi/Komisaris, transaksi tersebut masih tetap dapat dilakukan oleh Direksi yang lainnya.
Referensi:
UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
1. Terminology Affidavit dalam hukum Indonesia
2. Prosedur Pengajuan Legalisasi Dokumen Indonesia di Kemenhukham RI
3. Prosedur Jual Beli melalui internet, telephone dan media online
4. Aspek Hukum dalam kontrak jual beli batubara
5. Point-point krusial dalam kontrak jual beli batubara http://bit.ly/nDJXhq
6. Pro Kontra Kewajiban Divestasi Perusahaan Tambang dengan terbitnya PP No. 24/2012 http://bit.ly/KGcQPH
7. Batas usia dewasa http://bit.ly/pDVmpu
8. Legalisasi atau warmerking? http://bit.ly/HlX7jG
9. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 54/2010 http://bit.ly/nZW47l
10. Ketentuan Pokok & Larangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa http://bit.ly/mGOnuv
11. Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan Barang dan Larangannya http://bit.ly/iJ0UM6