Take a fresh look at your lifestyle.

Saat Terhutangnya Pajak Atas Hibah Wasiat

5,076

Jika pada artikel saya yang terdahulu pernah mengulas tentang hibah, maka kali ini yang saya ulas adalah tentang Hibah Wasiat. Pada dasarnya hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, namun ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberian hibah tersebut harus lah dilakukan pada waktu Pemberi Hibah masih hidup. Berbeda dengan hibah biasa, hibah wasiat justru baru berlaku pada saat pemberi hibah tersebut meninggal dunia.

Seperti halnya wasiat, pemberian hibah wasiat tersebut dilakukan oleh Pemberi Hibah di hadapan Notaris selaku pejabat umum yang berwenang dalam bentuk wasiat terbuka (openbaar testament). Hal ini karena menyangkut peralihan hak atas tanah dikemudian hari, oleh si penerima hibah wasiat tersebut. Walaupun akta hibah wasiat sudah dibuat dan ditanda-tangani sebelum pemberi hibah wasiat meninggal dunia, namun peralihan hak atas tanah yang dihibah wasiatkan tersebut baru terjadi pada saat si Pemberi hibah meninggal dunia.

Contohnya adalah:

Amir memiliki sebuah rumah tinggal di Jogja. Dia membuat surat wasiat di hadapan Notaris, yang menyatakan bahwa jika dia meninggal, maka rumah tersebut akan dihibahkan kepada salah seorang anaknya yaitu Bondan. Jadi, selama Amir masih hidup, rumah tersebut masih menjadi milik Amir. Namun, pada saat dia meninggal dunia, maka berdasarkan surat wasiat tersebut, Bondan berhak untuk memiliki rumah tersebut.

Dalam prakteknya, dalam setiap surat  wasiat selalu ditunjuk seorang atau beberapa orang executor testamentair (pelaksana wasiat). Pelaksana wasiat berwenang untuk bertindak selaku wakil dari pewaris dalam menjalankan wasiat tersebut. Untuk supaya Bondan bisa melaksanakan balik nama pada kantor Pertanahan setempat, maka atas surat wasiat dimaksud harus dibuatkan Surat Keterangan Waris secara notariil, yang didalamnya mengutip isi dari wasiat dimaksud. Dengan dasar surat keterangan waris dan surat wasiat tersebut, maka executor testamentair menanda-tangani akta hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Bondan bertindak selaku penerima hibahnya. Atas dasar akta hibah itulah maka Bondan bisa melakukan balik nama sertifikat.

Satu hal yang saya kritisi dalam penentuan saat terhutangnya pajak atas hibah wasiat adalah: terhitung sejak tanggal pembuatan akta (saat akta hibah wasiat ditanda-tangani). Hal ini sebagaimana diatur dalam: Pasal 9 ayat 1 huruf H Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Pada waktu BPHTB diubah menjadi pajak dan pendapatan daerah, ketentuan tersebut di adopsi lagi dalam pasal  90 ayat 1 huruf d Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 28/2009). Sebagai turunan dari UU No. 28/2009 tersebut, di adopsi lagi dalam berbagai peraturan daerah yang berlaku di daerah masing-masing, seperti Perda DKI Jakarta No. 18 Tahun 2010, dan sebagainya, yang berlaku terutama untuk hibah wasiat atas tanah dan bangunan. Ketentuan tersebut akhirnya menjadi suatu hal yang rancu dalam pelaksanaannya di lapangan. Karena kalau ditetapkan bahwa pajak-pajak harus dibayar pada saat diditanda-tanganinya akta Hibah Wasiat, akibatnya adalah:

  1. Pajak penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hibah wasiat harus dipungut berkali-kali.

Pada saat pembuat hibah wasiat menanda-tangani akta hibah wasiatnya, dia harus langsung melunasi pajak-pajaknya. Padahal seperti yang sudah di bahas sebelumnya, bahwa hibah wasiat tersebut perlakuannya sama seperti wasiat. Artinya, barang-barang yang dihibahkan (dalam hal ini tanah dan bangunan) baru beralih dari pembuat akta hibah wasiat kepada penerima hibah wasiat tersebut. Padahal seperti halnya wasiat, pembuat wasiat berhak untuk merubah wasiatnya kapan pun dan berapa kalipun, sepanjang dia belum meninggal dunia. Dengan adanya aturan tersebut, maka setiap kali wasiat berubah pemberi dan penerima hibah wasiat harus membayar lagi Pajak Penghasilan (dalam hal hibah kepada orang lain selain ke anak atau ke orang tua) dan BPHTB bagi calon penerima hibah wasiatnya.

Contohnya dalam kasus tersebut di atas misalnya

Amir yang sudah membuat hibah wasiat atas rumahnya kepada Bondan. Karena adanya aturan tersebut, maka saat Amir menanda-tangani akta hibah wasiat di hadapan notaries, maka Amir harus melunasi Pphnya dan Bondan melunasi BPHTB nya. Suatu saat hubungan antara Amir dan Bondan rusak. Dalam kemarahannya, Amir mengurungkan niatnya untuk memberikan hibah wasiat kepada Bondan dan membuat akta hibah wasiat lagi dengan membatalkan akta pertama, selanjutnya kepada Charlie. Apakah karena itu Amir harus membayar pajak lagi dan Charlie juga membayar BPHTB baru?  Bagaimana BPHTB yang sudah terlanjur dibayarkan oleh Bondan? Begitu seterusnya.

  1. Bagaimana jika si calon pemberi hibah tersebut meninggal terlebih dahulu dari pemberi hibah wasiat.  Contohnya dalam kasus Amir dan Bondan di point 1 tadi. Bagaimana jika ternyata malah Charlie (calon penerima hibah wasiat II) yang sudah meninggal lebih dahulu dari Amir (pemberi hibah wasiat)?

Akibatnya, lagi-lagi Amir harus mengganti akta hibah wasiatnya, dengan memberikannya kepada Deddy. Bagaimana jika pajak-pajak terlanjur dibayarkan? Apakah dapat dianggap pajaknya sudah lunas.

3.   Kondisi yang ketiga adalah: Karena mengantisipasi kejadian di point 1 dan 2 tersebut di atas, pajak-pajak tidak dibayarkan langsung oleh Amir. Tapi, 10 tahun kemudian, saat Amir meninggal dunia, Bondan yang menerima hibah wasiat berupa rumah tersebut pada saat baliknama sertifikatnya bisa ditagih denda keterlambatan selama 10 tahun. Wadduuhhh… gawat juga ya…

Menyikapi hal tersebut, maka saya pribadi menyarankan agar aturan tersebut diubah/direvisi. Karena tidak sesuai dengan konsep hibah wasiat itu sendiri. Kerancuan tersebut jika diteruskan dapat mengakibatkan salah presepsi dan salah dalam penerapannya dilapangan. Semoga pendapat saya ini bisa menjadi masukan bagi para praktisi pembuat undang-undang dan kebijakan di bidang ini, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Mari kita sama-sama doakan yaa… Aamiinn.. 🙂

*****

BACA JUGA ARTIKEL INI:

1.Cara perhitungan BPHTB Waris untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan

2.Ketentuan mengenai BPHTB Tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya

3. Ketentuan Pengurangan BPHTB Waris dan Hibah wasiat di DKI berdasar Pergub 112/2011

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.