Tahukah teman-teman, jika isi wasiat seseorang tidak hanya mengenai pembagian harta warisan? Ataupun pemberian hibah warisan kepada seseorang yang bukan menjadi ahli waris.
Dalam pasal 875 KUPerdata telah disebutkan apabila:
Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal yang dapat dicabut kembali olehnya.
Jadi, pernyataan dari wasiat tersebut tidak hanya penunjukan kepada seseorang untuk penguasaan atas harta kekayaannya. Namun, juga bisa merupakan pesan atau keinginan terakhir dari pewasiat. Contohnya adalah ketika seorang pria meninggal dan meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Ia memberi wasiat kepada saudaranya untuk mengurus anak-anaknya, serta mengelola harta pewasiat untuk kehidupan anak-anak pewasiat.
Untuk mengetahui siapa saja yang boleh menjadi pelaksana wasiat, yuk simak yang berikut ini!
Pelaksana Wasiat
Apabila merujuk pada Pasal 875 KUHPerdata yang telah disebutkan sebelumnya. Maka, pelaksana wasiat merupakan orang yang ditunjuk dalam wasiat untuk melaksanakan kehendak pewasiat. Mengenai pelaksana wasiat ini telah dijelaskan dalam Pasal 1005 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut.
Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935, ataupun dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.
Di sini berarti, orang yang dijadikan pelaksana wasiat boleh lebih dari satu orang untuk menjaga ketika salah satunya berhalangan atau meninggal dunia.
Pelaksana wasiat ditunjuk oleh pewasiat untuk menjadi wakilnya dalam melaksanakan sesuatu yang dikehendakinya setelah meninggal. Untuk itu, pelaksana wasiat wajib untuk mengusahakan agar kehendak terakhir pewasiat atau pewaris dilaksanakan. Termasuk untuk pengelolaan hartanya, sebelum diberikan kepada para ahli waris. Hal ini telah diperkuat dalam Pasal 1007 KUHPerdata sebagai berikut.
Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian tertentu daripadanya. Dalam hal pertama, penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama dari pada setahun, terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai barang-barang itu.
Itu sebabnya, seorang pelaksana wasiat memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengelola keuangan pewasiat. Seperti memastikan terlebih dahulu semua utang dan pajak yang harus dibawarkan pewasiat. Barulah sisanya didistribusikan dengan benar kepada ahli waris.
Syarat-syarat Menjadi Pelaksana Wasiat
Siapa sajakah yang boleh menjadi pelaksana wasiat?
Sebenarnya, siapapun bisa menjadi pelaksana wasiat, asalkan amanah dan dapat dipercaya. Namun, dalam pasal 1006 KUHPerdata, disebutkan beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan menjadi pelaksana wasiat, yaitu:
Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.
Selain beberapa kriteria di atas, siapapun dapat menjadi pelaksana wasiat tentunya harus amanah dan dapat dipercaya. Namun, jika teman-teman ditunjuk menjadi pelaksana wasiat, janganlah merasa berat dengan tugas tersebut. Dalam KUHPerdata Pasal 1017 telah dijelaskan apabila untuk biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta, perhitungan dan pertanggungjawaban serta urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan melaksanakan wasiat tersebut, dibebankan pada harta peninggalan tersebut.
Pelaksana wasiat memang diberikan kekuasaan untuk menguasai harta pewaris. Untuk itu, apabila teman-teman ditunjuk menjadi pelaksana wasiat, maka ingatlah untuk selalu amanah dan dapat dipercaya. Jangan sampai teman teman tergoda untuk mencurangi hak orang lain dan terkena kasus hukum.
Sumber: