Take a fresh look at your lifestyle.

Peralihan HGB Karena Jual Beli Harus Selesai Dalam 8 Hari Kerja

11,163

contract-1(Pembahasan PERMEN  Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN  no. 8 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Hak Guna Bangunan Tertentu dan di Wilayah Tertentu)

 Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta sebut saja namanya Amir, sedang bertemu dengan koleganya Budi yang juga menjabat sebagai PPAT untuk wilayah yang sama. “Mas Amir sudah baca artikel di detik online mengenai ? Sekarang untuk proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) karena jual beli, maka proses permohonan baliknamanya cuma 2 hari lho!”, kata Budi sambil memainkan tabletnya.

“Oya,  apa bener begitu tho Mas? Apakah sudah berlaku untuk semua wilayah? Kebetulan saya mau ada transaksi jual beli HGB dimana penjual dan pembelinya PT nih. yang bersangkutan mau bikin gallery batik kecil-kecilan disana”, ujar Amir.

“Apa saja sih kebijakan yang ada di PerMen itu?”, tanya Amir sambil mengintip tablet kawannya.

Business07“Jadi begini, intinya, sekarang semua proses harus cepat, tepat, dan cermat. Jadi untuk proses jual beli yang biasanya memakan waktu setidaknya 1,5 bulan melalui Permen No. 8 tahun 2016 ini dipangkas menjadi sangat singkat saja, dengan uraian:

  1. Pengecekan sertifikat (1 hari kerja – pasal 3)
  2. Pembayaran Pajak-pajak jual beli (Pph dan BPHTB) (2 hari kerja – ps. 4 ayat 1)
  3. Pembuatan akta jual beli (2 hari kerja – pasal 5 ayat 1)
  4. Pendaftaran peralihan hak (baliknama sertifikat) (2 hari kerja – pasal 6 ayat 5)
  5. Pembayaran PBB ( 1 hari kerja bersamaan dengan pendaftaran peralihan haknya – pasal 7 ayat 2)

Sehingga seluruh proses sejak permohonan ditargetkan selesai hanya dalam 8 hari kerja saja”

“Wow! Apa mungkin itu diterapkan dalam praktik?”, Amir tertegun.

“Baca nih di berita ini….”, tukas Budi sambil menyodorkan tabletnya.

Mulai tanggal 2 Maret 2016 lalu, pemerintah mengeluarkan PerMen ATR No. 8 tahun 2016 mengenai pelayanan hak guna bangunan tertentu dan di wilayah tertentu.

Keluarnya PERMEN ATR No. 8 tahun 2016 berdasarkan pertimbangan Indonesia adalah salah satu tujuan investasi, sehingga  perlu dilakukan peningkatan percepatan pelayanan pertanahan khususnya pelayanan pendaftaran  peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu untuk memberikan kemudahan berinvestasi  di beberapa kota di Indonesia. Menurut artikel di finance.detik.com, PerMen No. 8 tahun 2016 ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Semua ini berawal dari survei Bank Dunia yang menyatakan bahwa Indonesia masih berada di peringkat 109 dari 180 negara dalam hal kemudahan berbisnis di Indonesia, terutama kendalanya pada kecepatan proses pelayanan investasi. Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengaku merasa malu terkait dengan kemudahan berbisnis di Indonesia hanya berada di peringkat ke 109. Sementara Negara seperti Thailand di peringkat 49, Malaysia peringkat 18 dan Singapura peringkat 1.
House-with-a-Lot-of-WindowsKebijakan apa saja yang diatur di dalam ?

Pasal 1 menyatakan bahwa PerMen no. 8 tahun 2016 ini mengatur layanan peralihan Hak Guna Bangunan tertentu karena jual beli di wilayah tertentu, meliputi DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.

Kebijakan ini berlaku sejak 2 Maret 2016. Meski demikian peralihan HGB hanya terbatas pada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% sahamnya berasal dari modal dalam negeri, dengan luas tanah sampai dengan 5.000 m2 (Pasal 1 ayat 2).

Seperti yang di ulas di duajurai.com, Menteri Ferry Mursyidan Baldan berjanji kemudahan untuk mengurus HGB ini ke depannya akan bisa dinikmati oleh semua kota di seluruh Indonesia. “Tapi ini akan berlaku untuk semua secara perlahan di semua kota. Akan ada direktori yang menyebutkan kota yang sudah menggunakan proses digitalisasi,” ucapnya.

Beberapa kota di luar Jawa yang sedang disiapkan untuk menggunakan perizinan HGB secara online dengan waktu pengurusan yang singkat antara lain Lombok, Mataram, dan Gorontalo. “Lombok, Mataram, Gorontalo juga kami siapkan,” pungkasnya

 

Percepatan layanan seperti apa yang diberikan oleh pemerintah menurut PerMen ATR No. 8 tahun 2016?

Ulasan artikel di bpn.go.id menjelaskan percepatan layanan meliputi lima kegiatan yakni pengecekan sertipikat, pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), pembuatan Akta Jual Beli, pendaftaran peralihan hak dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (pasal 2).

Pengecekan sertipikat di Kantor Pertanahan paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan  (pasal 3). Pembayaran BPHTB dan PPh dilakukan pada instansi yang berwewenang dapat dilakukan paling lama dua hari kerja (pasal 4).

Sementara untuk proses pembuatan akte jual beli dan pendaftarannya yang dilakukan oleh PPAT diberi waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan pembuatan akta. Jika tidak memenuhi ketentuan maka dapat ditunjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus (pasal 5). Dalam hal PPAT tidak memenuhi jangka waktu tersebut, maka akan ditindak secara khusus.

thinking-woman-11478424“Wah… berat juga ya. Bagaimana kalau ternyata berkas yang disampaikan tidak lengkap atau bermasalah? Karena dalam Permen No. 8 tahun 2016 ini hanya menekankan pada kewajiban PPAT, dan tidak memberikan ruang bagi kelalaian yang diakibatkan oleh para pihak yang hendak bertransaksi.”

“Mengenai kemungkinan penolakan karena adanya sengketa, konflik, perkara ataupun masalah hukum lainnya hanya diperuntukkan bagi pelayanan permohonan baliknama saja (pasal 10 ayat 2)’, kata Budi.

“Masak sih?” Tanya Amir

“Nih… liat sendiri aturannya”

Pendaftaran peralihan hak baru bisa dilakukan setelah adanya pengecekan sertipikat, pembayaran BPHTB dan PPh dan pembuatan Akta Jual Beli. Untuk mempersingkat waktu, Kepala Kantor Pertanahan dapat langsung memproses pendaftaran  tanpa melakukan pengecekan pembayaran BPHTB dan PPh (validasi). Sebagai gantinya pemohon membuat surat pernyataan bahwa pemohon telah melakukan pembayaran dan apabila diketahui tidak benar, maka permohonannya dinyatakan batal. Pendaftaran peralihan hak dilakukan dalam dua hari kerja sejak diterimanya permohonan.

 

“Seluruh jangka waktu penyelesaian layanan terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pembayaran biaya telah lunas terbayar. Tidak berlaku apabila diketahui adanya sengketa, konflik, perkara atau masalah hukum lainnya. Jika dinyatakan lengkap, pemohon akan diberi tanda terima”.

“Di jaman yang sudah serba online ini, pasal 11 PerMen No. 8 tahun 2016 juga memfasilitasi pelayanan pengecekan sertifikat dan  pendaftaran peralihan hak pada kantor pertanahan secara elektronik (online). Masyarakat bisa mendapatkan informasi pertanahan, mengecek sampai di mana berkas-berkas perizinan yang diajukannya, hingga status dan nilai tanah secara online.

Dari pengecekan, status, informasi. Juga berkaitan dengan peta, sebaran bidang tanah berdasarkan jenis haknya,  informasi penyebaran titik transaksi jual beli tanah, dan informasi zona nilai tanah semuanya bisa dilihat oleh masyarakat secara online”.

“Wah bagus juga ya kalau ini nantinya benar-benar bisa diterapkan di lapangan,” kata Amir.

“Tapi seharusnya ancaman sanksi untuk mempercepat proses tidak hanya dikenakan untuk notaries saja ya… Untuk proses di instansinya tidak ada ancaman sanksi kalau proses pendaftarannya lewat dari 2 hari kerja,” tukas Budi sambil mengerutkan dahinya.

“ya kita lihat saja nanti bagaimana penerapannya di lapangan. Jika semua sesuai dengan Permen No. 8 tahun 2016 ini tentunya semua cepat dan lancar,”

“Semoga ya..”, Amir mengaminkan pendapat rekannya.

 

****

 

Referensi:

1.PERMEN  Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN  no. 8 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Hak Guna Bangunan Tertentu dan di Wilayah Tertentu

2. UUU NO. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah

Situs referensi:

www.bpn.go.id

finance.detik.com

www.duajurai.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.