NOTARIS WAJIB LAPOR TRANSAKSI MENCURIGAKAN KE PPATK
(Pembahasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 9 tahun 2017)
Notaris merupakan salah satu profesi selain Advokat, PPAT, Akuntan, Akuntan Publik dan Perencana Keuangan yang wajib menyampaikan laporan tranksaksi mencurigakan (TKM) kepada PPATK seperti yang tercantum di dalam PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Munculnya Permen membuat kalangan profesi Notaris dan kalangan terkait mempertanyakan mengenai kewajiban Notaris sebagai Pihak Pelapor terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) tersebut. Sebagai tindak lanjut atau peraturan pelaksanaan dari PP No. 43 Tahun 2015 tersebut, maka diterbitkanlah aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. 9 tahun 2017 (“Permenkumham No.9/2017”).
Bagaimana kalangan Notaris perlu menyikapi terbitnya Permenkumham No 9/2017 ini? Sebelumnya, kita bahas terlebih dulu apa isi Permenkum HAM No. 9/2017 ini.
Apa saja yang termasuk dalam kategori transaksi mencurigakan?
Menurut Pasal 1 Permenkum HAM No. 9 tahun 2017adalah sebagai berikut:
- Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Notaris karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang paing sedikit memuat identifikasi Pengguna Jasa, verifikasi Pengguna Jasa dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Penerapan ini berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
Kapan kewajiban ini dilakukan?
Kewajiban ini dilakukan pada saat melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, atau Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
Pada saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa, Notaris wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha, serta Transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dan Beneficial Owner melalui identifikasi dan verifikasi.
Dalam penerapan peraturan ini, Notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risikodan juga melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme berdasarkan analisis terhadap profil, bisnis, negara dan produk.
Selain kewajiban di atas, ada pula larangan bagi Notaris untukmembuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif, termasuk rekening bukti hubungan usaha antara Notaris dengan Pengguna Jasa (pasal 5).
(Bersambung ke : “Prinsip-Prinsip Pengenalan Pengguna Jasa Bagi Notaris”)
Referensi hukum:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Repulik Indonesia No. 9 tahun 2017
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015
Undang-Undang No. 8 tahun 2010