Jika sebelumnya kita sudah membahas mengenai apa yang dimaksud dengan Fintech Lending dan perusahaan yang bergerak di bidang fintech lending, serta Prosedur Pendirian PT yang bergerak di bidang Fintech Lending:
Maka kali ini kita akan membahas tetang bagaimana persyaratan pengajuan perijinan yang terkait dengan perusahaan yang bergerak di bidang fintech lending ini.
Menurut pasal 7 , sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggara pembiayaan secara elektronik wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Yang sering menjadi pertanyaan di sini adalah: apakah untuk perijinan tersebut harus diajukan sebelum PT tersebut didirikan atau setelah PT tersebut berdiri? Di dalam aturannya, perijinan dapat diajukan setelah PT tersebut berdiri, artinya tidak perlu mendapatkan ijin terlebih dahulu, bisa langsung mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang Fintech Lending. Namun demikian, seperti dalam terdapat beberapa syarat dalam pendirian PT atau Koperasi yang bergerak di bidang Fintech Leding ini. Begitupun, karena di dalam POJK 77/2016 tersebut tidak ditegaskan bahwa perijinan dapat diajukan setelah PT berdiri, demi mencegah kesalahan dalam proses pendiriannya, pihak Ikatan Notaris Indonesia meminta agar Notaris memiliki standard dan prosedur yang jelas dalam bentuk Surat Edaran atau lainnya guna menegaskan mengenai hal tersebut.
INSTANSI YANG MENERBITKAN IJIN
Seperti halnya perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan asuransi, seperti bank, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), multifinance, money changer, maka untuk perusahaan yang bergerak di bidang fintech lending ini juga harus mendapatkan ijin dari OJK. Tata cara pengajuan perijinannya juga mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK No 77/2016 tersebut.
Seperti yang sudah dibahas dalam artikel sebelumnya, perusahaan ini memperbolehkan adanya unsure asing sebagai salah satu pendiri atau pemegang saham dalam perusahaan. Yang menjadi pertanyaan di sini adalah: apakah jika salah satu atau beberapa pemegang sahamnya asing, maka harus ada ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) sebagaimana PT PMA lainnya? Jawabannya adalah TIDAK. Mengapa? Karena seperti pada perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan lainnya, seperti perusahaan asuransi atau perusahaan multifinance atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan lain, dimana salah satu atau beberapa pemegang sahamnya asing, tidak perlu mendapatkan ijin operasional maupun ijin lain pada saat melakukan perubahan anggaran dasar, jual beli saham, atau saat melakukan corporate action lainnya.
Dalam mengajukan perijinan, ada 2 tahap yang harus dilakukan, yaitu:
- Pengajuan Pendaftaran
- Permohonan aplikasi perijinan.
Mari kita bahas satu-satu, ya…
Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Bagi Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan OJK ini berlaku, dengan mengisi
Permohonan pendaftaran oleh Penyelenggara, disampaikan oleh Direksi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 1, dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat:
- a) akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- b) bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari: pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen), anggota Direksi dan anggota Komisaris;
- c) fotokopi nomor pokok wajib pajak badan;
- d) surat keterangan domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang;
- e) bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional.
- f) bukti pemenuhan syarat permodalan
- g) surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.
Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini. OJK menetapkan persetujuan pendaftaran Penyelenggara dengan memberikan surat tanda bukti terdaftar.
Penyelenggara yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK dengan informasi yang paling sedikit memuat:
- jumlah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman
- kualitas pinjaman yang diterima oleh Penerima Pinjaman berikut dasar penilaian kualitas pinjaman
- kegiatan yang telah dilakukan setelah terdaftar di OJK.
Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan disampaikan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak jatuh tempo tanggal pelaporan.
PERMOHONAN PERIZINAN
Pasal 10 (1) Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Dalam hal jangka waktu telah berakhir, Penyelenggara yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, surat tanda bukti terdaftar Penyelenggara dinyatakan batal.
Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK. Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal harus menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian. Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya, harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.
Menurut Pasal 11 (1) Permohonan perizinan Penyelenggara disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2 dan dilampiri paling sedikit:
- a) akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang,
- b) daftar kepemilikan
- c) data pemegang saham
- d) data Direksi dan Komisaris
- e) fotokopi bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku selama proses permohonan perizinan atas nama pada salah satu bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang berbadan hukum Indonesia
- f) struktur organisasi Penyelenggara
- g) pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
- h) rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang paling sedikit memuat
- i) bukti kesiapan operasional berupa
- j) fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara
- k) surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal Penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
- l) bukti pelunasan biaya perizinan.
OJK melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh Penyelenggara dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan perizinan sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini. Permohonan perizinan otomatis berlaku apabila jangka waktu terlampaui.Bila ada perubahan kepemilikan, penyelenggara harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
Pada saat peraturan OJK ini berlaku, perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang masih berlangsung dengan nilai pinjaman dana melebihi batas maksimum total pemberian pinjaman dana, tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian dimaksud.
*******
Referensi hukum:
ARTIKEL SEBELUMNYA:
Fintech Lending Company – Prosedur Pendiriannya
Referensi online:
Eazy.id