Take a fresh look at your lifestyle.

CYBER NOTARY – Sebatas Gagasan Atau Masa Depan?

(Kongres Notaris Internasional ke 29 di Jakarta)

4,524

Dunia telah memasuki era Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan meningkatnya konektivitas, interaksi dan batas antara manusia, media dan sumber daya lainnya yang semakin konvergen melalui teknologi informasi dan komunikasi di segala bidang.  Pada bidang hukum, perlu banyak pembenahan, pengetahuan serta pengembangan terutama dalam aspek penguasaan teknologi yang menjadi kunci penentu daya saing di era Industri 4.0 dan society 5.0. Hal tersebut tentu berpengaruh pada dunia hukum diantaranya bidang kenotariatan dan pertanahan. Disrupsi hukum telah membuat persaingan antara ahli hukum dengan Artificial Intellegence. Baca : “Notaris Dalam Pusaran Revolusi Industri dan Era Disrupsi”

Di era revolusi industri 4.0 ini, semua kegiatan telah dilakukan dengan teknologi. Teknologi informasi yang dibangun terus berkembang apalagi sejak ditebitkannya UU ITE No. 11 tahun 2008 mengenai transaksi elektronik yang kemudian banyak dipraktikkan dalam e-Commerce. Tidak hanya pada kegiatan transaksi, teknologi informasi juga mulai menjalar ke sektor politik dimana pelayanan publik muncul dengan basis elektronik yang di bisa disebut dengan e-Govermane.

Dari pelayanan publik yang biasa di sebut e-Governance tersebut muncul salah satu pelayanan non pemerintah yang memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan penyelenggaraan pelayanan publik serta dengan peraturan. Pelayanan tersebut adalah layanan notaris. Layanan notaris sendiri telah di atur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 2 sebagai perubahan UUJN No. 30 tahun 2004.

Hal tersebut juga ditegaskan kembali oleh Fardian, SH, Notaris senior dan juga anggota Dewan Kehormatan Pusat Notaris Indonesia dalam wawancara khususnya dengan saya, yang menjelaskan mengenai fenomena yang harus dihadapi atas berbagai kewajiban untuk melakukan digitalisasi di sector public yang berdampak pada kewajiban notaris untuk merubah cara kerjanya selama ini dari cara-cara konvensional menjadi cara digital.

“Pada tahun 1868 ada makhluk bernama notaris, diberi anugerah oleh undang-undang, oleh pendiri republik ini untuk menjadi manusia yang ajaib. Begitu orang bertransaksi, dia datang diikuti dengan yang disebutkan oleh UUJN, autentik akta itu jadinya, itulah pejabat umum namanya notaris.” Jelasnya.

Ketika saya melontarkan pertanyaan tentang apa sebenarnya cyber notary itu? Bp Fardian dengan tersenyum menanggapi bahwa cyber notary adalah istiah yang digunakan untuk menjabarkan tugas notaris secara konvensional yang di aplikasikan pada media dengan basis elektronik.

“Jadi, cyber notary itu sebenarnya penggunaan perangkat elektronik saat melakukan pekerjaan. Dulu kita sudah menerapkan cyber notary dengan penggunaan whatsApp atau email dalam melakukan transaksi kita”, jelas Fardian lebih lanjut.

Beberapa negara lain, pelaksanaan cyber notary telah mulai santer di gaungkan. Oleh karena itu Indonesia pun harus menstimulus penyelenggaraan jasa notarisnya dalam hal transaksi elektronik dan bahkan sampai melakukan penyelenggaraan kenotarian itu secara elektronik. Konsep cyber notary dapat dimaknai sebagai notaris yang menjalankan tugasnya atau kewenangan jabatannya dengan berbasis teknologi informasi, khususnya dalam pembuatan akta. Pada tahun 2014 telah disahkan UU No 2 Tahun 2014 sebagai perubahan UU No 30 tahun 2004 sebagai UU yang mengatur Jabatan Notaris (UUJN No 2/2014). Era baru membuat semua jalan kehidupan bertransmigrasi dari sistem konvensional menuju ke sistem elektronik, termasuk juga kegiatan notaris. Kegiatan layanan notaris telah bergerak menuju layanan berbasis elektronik yang di kenal dengan cyber notary. Kegiatan notaris dengan basis elektronik (cyber notary) telah di uraikan melalui UU No. 2 tahun 2014 Pasal 15 Ayat (3) yang telah memberikan jalan bagi notaris untuk melaksanakan tugas barunya. Notaris sebagai penyelenggara transaksi elektronik juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 pada Pasal 38 ayat (2) dan (3).

Di dalam UUJN No. 2/2014, seorang notaris diizinkan untuk melakukan sertifikasi pada dokumen elektronik. Dengan begitu peluang untuk menjadikan cyber notary tidak lagi terbentur oleh dasar hukum, karena sebelumnya belum ada dasar hukum yang mengaturnya. Sehingga, layanan pembuatan akta dituntut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengaplikasikannya melalui media berbasis elektronik.

Saat ini, terdapat dua definisi secara praktik mengenai penyelenggaraan cyber notary. Pertama, cyber notary dalam menjalankan tugasnya mengaplikasikan full media elektronik selama pembuatan akta. Artinya, antara notaris, penghadap, dan saksi tidak berada pada tempat yang sama di waktu yang sama. Definisi ini mengacu pada kata cyber yang berarti maya (para pihak tidak benar-benar bertemu, melainkan bertemu melalui dunia maya atau internet). Kedua, cyber notary dalam menjalankan tugasnya mengaplikasikan media elektronik namun tetap berada pada tempat yang sama dan waktu yang sama, hanya saja selama proses pembuatan akta tidak menggunakan perangkat konvensional seperti kertas, pulpen, dan pensil.

Dr. Edmon Makarim, SH, S.Kom, LLM, ahli hukum yang juga saat ini menjabat selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai bahwa selama ini masih terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan kata ‘di hadapan’, sesuai dengan pasal 1868 KUHPerdata yang dikaitkan dengan cyber notary. Pasal tersebut membahas tentang pengidentikan pebuatan akta selalu dilakukan melalui media teleconferece. Padahal sebenarnya bukan demikian maksudnya. Cyber Notary punya prinsip kerja yang sama dengan notaris secara konvensional. Pada intinya, para penghadap tetap datang ke kantor notaris, namun para pihak langsung membaca draft aktanya pada masing-masing computer. Setelah sepakat, para penghadap akan menandatangani akta tersebut secara elektronik. Jadi, akta tidak dibuat melalui jarak jauh, menggunakan webcam.

Baik pembuatan akta berdasarkan definisi pertama maupun definisi kedua, prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan transaksi elektronik tetap dibutuhkan, terutama pada saat penyimpanan akta dan proses komunikasi antara notaris, saksi, dan penghadap selama pembuatan akta berlangsung.

Fardian lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam suatu pertemuan di Maroko sekitar 12 tahun yang lampau, para notaris di sana sudah mulai membicarakan tentang cyber notary, namun, para notaris Indonesia pada saat itu masih belum mengerti tentang fenomena cybernotary tersebut.

“Dulu ketika saya hadir di Maroko 12 tahun yang lalu, mereka sudah berbicara tentang cyber notary, tentang digital signature, waktu itu kita belum mengerti apa-apa, disini saya ingin menegaskan kembali bahwa kita diam ditempat dan sekarang ini, kondisi lingkungan sudah maju sedemikian rupa, tapi kita para notaris Indonesia masih diam ditempat yang sama sejak 12 tahun yang lalu. Tidak ada satupun yang diperbuat dengan konsep cyber notary, seolah-olah kita terlena, dan ini betul-betul kondisi yang memprihatinkan.” Jelasnya lagi.

Di Indonesia sendiri, gagasan mengenai penerapan cyber notary muncul pada tahun 1995, namun gagasan tersebut terkendala oleh dasar hukum yang belum dibuat. Kemudian muncullah peraturan yang melegalkan transaksi berbasis elektronik yaitu UU ITE No. 11 tahun 2008 dan PP No. 82 tahun 2012, sehingga sistem konvensional perlahan mulai bergeser menjadi sistem elektronik.

Fardian menjelaskan bahwa, “Pasal 1868 tentang KUH Perdata itu belum bisa kita ganti, artinya pada tahun itu berhadap-hadapan itu menjadi hal yang mutlak, jadi yang di maksudkan seperti biasa, penghadap datang tapi kemudian menggunakan digital signature. Tapi sebetulnya sekarang saya sudah pakai, jadi saya pakai 2 metode, ada yang saya tanda tangan digital dan ada yang saya tanda tangan basah.”

Dengan dikeluarnya peraturan menteri kominfo satu tahun yang lalu sebetulnya sudah disahkan mengenai lembaga sertifikasi tanda tangan digital, kita bisa daftar kesana dan kita telah diberikan tanda tangan digital. Tanda tangan digital itu diberikan pada kita dan itu sah secara hukum dan tanda tangan itulah yang nanti kita gunakan.

Prinsip kerja cyber notary sama saja dengan notaris  secara  konvesional.  Para  penghadap  tetap  datang  ke  kantor  notaris.  hanya  saja, para pihak langsung membaca draft aktanya dimasing-masing  computer,  setelah  sepakat,  para  penghadap menandatangani  akta  tersebut  secara  elektronik.  Jadi akta,  tidak  dibuat  melalui  jarak  jauh  menggunakan webcam.

Penggunaaan dokumen elektronik lebih banyak menawarkan kemudahan jika dibaningkan dengan dokumen konvensional yang berupa kertas. Kemudahan yang dirasakan antara lain hemat tempat penyimpanan, memudahkan pencarian dengan didukung dengan sistem software yang handal, menghemat waktu, dan menghemat biaya operasional.

Namun, disamping kemudahan itu terdapat resiko yang cukup tinggi,  seperti  terinfeksi  virus  komputer sehingga  menyebabkan  data  corrupt atau  hilang, pencurian  data,  pemalsuan  data,  dan  modifikasi  data. Karena  itu  menjamin  keamanan  pada  penyimpanan akta lebih sulit dari pada pembuatan akta  itu sendiri.

“Kini, dengan uang 200 ribu untuk memalsukan akta autentik yang dibuat notaris, gampang sekali, tidak menggunakan security papper, tidak ada barcode, karena itu dalam praktik banyak sekali akta yang dipalsukan. Jadi sekarang akta notaris itu adalah akta autentik yang tidak autentik. Sekarang sudah berkembang, lembaga ini sudah merekam apa saja tentang dokumen elektronik yang menggunakan digital signature dan ini lebih di percaya dari pada akte notaris.” tutur Fardian.

Adapun  untuk  mengatasi  pemalsuan  tanda  tangan, dapat  menggunakan  digital  signature  yang  dibuktikan dengan  digital  certificate sehingga  apabila  terjadi pemalsuan  data  dapat  diketahui.  Digital  certificate mutlak  dibutuhkan.  Hal  ini   sesuai  dengan  UU  ITE bahwa bukti transaksi elektronik yang sah harus dapat dibuktikan  menggunakan  digital  certificate  yang dikeluarkan  oleh  certificate  of authority  (CA)  yang terpercaya.  Dengan  menggunakan  digital certificate,  maka  keaslian  tanda  tangan  dapat dibuktikan secara sah di mata hukum.

Digital signature umumnya dikombinasikan dengan time stamping yaitu kepastian akan waktu penanda-tanganan atau perubahan dokumen. Pengkombinasian dengan time stamping dapat memberitahu tentang waktu penandatanganan akta apakah telah menggunakan kunci yang berlaku atau expired. Time stamping dapat menunjukkan waktu suatu akta elektronik ditandatangani dan dapat memastikan bahwa tanda tangan pada akta dilakukan pada masa berlaku kunci. Akta yang ditandatangani menggunakan kunci yang expired akan di anggap tidak sah.

Teknologi berjalan semakin cepat dan menuntut kita harus bisa segera beradaptasi, dan mengenali bagaimana keadaan sekarang yang penuh dengan perubahan. Tidak lagi sekedar berubah, melainkan langsung bergeser atau menggantikan yang sudah berdiri sebelumnya dalam waktu yang cepat. Setiap manusia dituntut untuk selalu belajar agar bisa turut serta berpartisipasi dalam era society 5.0. Persaingan tentu akan semakin banyak, oleh karena itu kita dituntut untuk membekali diri dengan keilmuan yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Semoga artikel ini bisa menjadi pelajaran bersama.

******

Wawancara Bp. Fardian SH kepada Irma Devita pada tanggal 29 Nopember 2019 pada acara Kongres Notaris Internasional ke 29 di Jakarta Convention Center. Presentasi Dr. Edmon Makarim, SH, S-kom, LLM dibawakan dalam diskusi round table hari ketiga tanggal 30 Nopember 2019.

Leave A Reply

Your email address will not be published.