Komunikasi sekarang ini tidak hanya terjadi secara dua arah dan melalui pertemuan langsung. Seiring dengan perkembangan zaman, ada banyak sekali aplikasi pesan yang tersedia di pasar online. Semuanya terkoneksi dengan jaringan internet. Baik itu lewat telepon, pesan ataupun panggilan video. Fitur-fitur tersebut memungkinkan kita untuk tetap berkomunikasi antara satu dan yang lainnya meskipun terpisah jarak. Banyak yang terbantu dengan beberapa aplikasi ini. Untuk urusan pekerjaan yang satu diantaranya terpisah wilayah, jelas sangat dibutuhkan. Ketika sanak keluarga terpisah negara, aplikasi-aplikasi itu tentu sangat dibutuhkan untuk tetap mempererat silaturahmi.
Apa benar kemudahan dalam berkomunikasi lewat dunia maya, tidak menawarkan celah kejahatan?
Roni adalah jurnalis dalam portal berita online yang khusus menulis tentang kasus korupsi. Suatu saat, ia melakukan investigasi terkait kasus dugaan korupsi dana desa di wilayahnya. Roni sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dalam beberapa hal, Roni mendapatkan kesulitan dalam proses peliputan berita diantaranya dihalangi. Selain itu, Roni juga mendapatkan ancaman pesan elektronik melalui whatsapp dari nomer tidak dikenal. Nomer tersebut juga mengirimkan beberapa data diri pribadi milik Roni sebagai ancaman. Peneror juga mengancam akan mengusik keluarga Roni jika berita korupsi itu sampai ditayangkan ke medianya. Selain itu, pihak media juga diteror jika sampai berita itu lolos dan tayang ke publik.
Apa langkah hukum yang harus diambil Roni?
Sebagai seorang jurnalis, dalam tugasnya Roni wajib menjalankannya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun dalam praktiknya, Roni menemui beberapa kendala dalam bekerja. Dalam hal ini, ada beberapa poin kasus yag bisa dilaporkan Roni kepada pihak yang berwajib sesuai dengan kaidah hukumnya.
Baca Juga;
Poin pertama adalah dihalang-halangi dalam tugasnya. Hal ini diantaranya adalah dihalangi dalam mendapatkan informasi, melakukan peliputan dan pelarangan penyiaran. Namun dalam proses tugasnya, penyiaran berita merupakan tanggung jawab dari pihak media. Jadi jika peneror mengancam tidak boleh menayangkan berita, maka dalam hal ini yang diancam adalah medianya. Jadi untuk pelaporan khusus terkait hal ini bisa juga dilaporkan oleh medianya. Dalam yang berbunyi : “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.
juncto pasal 4 ayat 3 nya diatur bahwa: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Pers nasional yang dimaksud disini adalah media beserta seluruh komponen pendukungnya, termasuk Roni dan seluruh staff yang ada di dalamnya. Dalam pasal tersebut sudah dijelaskan tentang kebijakan Pers yang telah diatur oleh Undang Undang. Apabila ada pihak lain yang sengaja menghalangi kegiatan-kegiatan yang termaktub dalam pasal tersebut, akan dikenai pidana sesuai dengan , dimana diatur bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Sekarang kita beralih ke poin ancaman lewat media elektronik yang diterima oleh Roni. Secara konvensional, dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan peneror, lebih tepat jika dipersangkakan dengan menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
Kasus ini menjadi berbeda karena pengancaman yang dilakukan peneror dilakukan melalui sarana/media yaitu dengan suatu informasi atau dokumen elektronik (melalui Whatsapp). Maka ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45 poin b UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Penjelasan , dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Jadi terkait kasus yang menimpa Roni, pengancaman yang dilakukan oleh pihak peneror melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas.
Bagaimana langkah melaporkannya? Apalagi jika peneror masih anonym, hanya diketahui nomor teleponnya saja. Untuk pelaporan kasus ini, prosedurnya sama seperti pelaporan tindak kejahatan pidana lainnya. Dipilih yang sesuai dengan tingkatannya saja. Jadi bisa melalui satuan kepolisian diantaranya : Mabes polri, Polda, Polres dan Polsek. Nanti laporannya akan masuk pada unit cybercrime atau kepada penyidik PPNS Sub Dirctorat Penyidikan dan Penindakan, Kementrian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan lupa, simpan barang buktinya untuk aduan. Bila melalui whatsapp, sebaiknya pesan ancamannya masih disimpan dan discrenshoot bila swaktu-waktu terjadi sesuatu missal hape rusak atau pesan dihapus oleh si peneror.
Setiap pekerjaan yang kita lakukan jelas mengandung resiko-resiko. Contoh kasus seperti Roni bisa jadi ada di bidang pekerjaan selain jurnalis. Sudah sepatutnya kita membekali diri dengan pengetahuan hukum yang lengkap. Sehingga apabila hal tersebut menimpa, kita bisa tahu apa yang seharusnya dilakukan. Semoga pengetahuan ini bermanfaat. Terima kasih
Reference :
1
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016