Take a fresh look at your lifestyle.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

70,171

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikankepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. PTSL  memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

This image has an empty alt attribute; its file name is agreement-business-businessman-48195-1024x681.jpg

Latar belakang dari diadakannya program ini adalah karena Pemerintah masih menemukan banyak sekali tanah di Indonesia yang belum bersertifikat atau tidak memiliki sertifikat. Pensertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. Program ini dilaksanakan secara serentak oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan ataupun hakpakai. 

baca juga :

Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan PTSL yang dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu:

  1. Penyuluhan: penyuluhan ini akan dijadwalkan terlebih dahulu dan dilaksanakan oleh petugas BPN yang berada di wilayah desa atau kelurahan;
  2. Pendataan: setelah dilaksanakan penyuluhan, lalu petugas akan melakukan pendataan kepada masyarakat dengan menanyakan status kepemilikan tanah, cara perolehan tanah tersebut, apakah dari warisan, hibah ataupun jual beli dan juga bukti setor BPHTB dan PPh  (kecuali untuk masyarakat yang tidak mampu dibebaskan untuk biayaini) yang sudah dibayarkan;
  3. Pengukuran, setelah melewati proses administrasi dan dikatakan lolos, selanjutnya petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran tersebut meliputi panjang dan lebarnya tanah yang dimilki, batas tanah yang menjadi pembatas yang telah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, bentuk bidang dan juga luas bidang tanahnya;
  4. Sidang Panitia A: sidang ini beranggotakan 3 orang BPN dan satu orang perwakilan dari desa atau kelurahan. Tujuan dari pengadaan sidang ini adalah untuk meneliti data yuridis, pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan, menarik kesimpulan serta mendapatkan keterangan tambahan;
  5. PengumumandanPengesahan: setelah melewati  sidang panitia, maka panitia akan mengumumkan hasilnya, lalu petugas akan melakukan pengesahan kurang lebih 14 hari setelah pengumuman itu ditempel di kantor desa atau kantor kelurahan ataupun kantor pertanahan setempat. Apabila dalam jangka waktu 14 hari   setelah pengumuman tersebut tidak ada sanggahan, artinya tanah yang didaftarkan aman, bukan tanah sengketa dan dapat dilanjutkan untuk penerbitan sertifikat. Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya berisi nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah dan bidang tanah;
  6. Penerbitan Sertifikat: tahap terakhir yaitu penerbitan sertifikat oleh kementrian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang menjadi bukti otentik seseorang atas kepemilikan tanah miliknya yang dibagikan langsung kepada pemilik tanah.

Adapun biaya untuk program ini dibebankan kepada pemerintah atau dengan kata lain gratis (tidak dipungut biaya). Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain seperti materai, fotokopi Letter C ataupun biaya saksi.

52 Comments
  1. Adri says

    Kemana kami harus daftar sertipikatnya pak/ ibu

    jawab :

    Anda bisa mendaftarkan sertifikat di BPN bagian PTSL ataupun di kantor kelurahan/kecamatan, syaratnya adalah apabila objek tanah yang ingin ada sertifikatkan sudah kena program PTSL dari pemerintah. Di BPN sendiri ada ruangan khusus untuk melakukan permohonan pendaftaran PTSL. Jadi jika hal ini sudah terjadi di wilayah objek tanah yang ingin anda sertifikatkan, segera laporkan pada kantor BPN atau di kantor kelurahan/kecamatan di daerah anda tempat adanya program PTSL.

    demikian semoga bermanfaat.

  2. ratumas says

    sertifikat saya sudah melalui proses pengumuman, dan sudah selesai pengumuman tgl 28 nov 2019,, kira2 bro lama lagi ga saya bisa terima sertifikat itu??

    jawab :

    kalo proses penerbitan sertifikat itu, dilakukan setelah anda melakukan pembayaran pnbp dan kemudian melakukan permohonan penerbitan sertifikat, apabila berkas lengkap dan tidak ada hambatan dan keberatan, kurang lebih sertifikat sudah bisa anda terima sebulan dan paling lama 1 setengah bulan.

    demikian.

  3. Fandi says

    Sy fandi. Orang tua saya memiliki sebidang tanah dan sampai saat ini masih sebagai tanah warisan dari orang tua(kakek saya) saya ingin membuatkan sertifikat tanah namun keadaan yg tidak mampu membuat kami tidak bisa mengurusnya apalagi pajak pbb saya naik terus. mohon bantuannya

    jawab :

    Kalo begitu anda bisa coba melakukan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun karena permohonan PTSL tidak ada setiap saat, maka ada harus sering-sering cari info di daerah objek tanah anda misalnya ke RT/RW ataupun ke kelurahan/kecamatan, karena mereka pasti akan mendapatkan info tentang PTSL dari mitra kerja BPN atau malah mereka nanti yang akan menawarkan kepada anda untuk ikut program PTSL (maksudnya pihak RT/RW). Program PTSL sendiri dibebankan kepada pemerintah dengan kata lain gratis, kalaupun ada biaya sangat murah jauh dari harga apabila anda mengurus pensertifikatan tanah ke kantor notaris/ppat, karena mereka mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Namun yang saya tau, untuk pajak di program PTSL akan ada jika terkena tagihan. Jadi nanti pada saat anda akan menjual kembali tanah tersebut ke orang lain, maka disitu akan ada tagihan pajak sebelumnya. Maka anda akan kena biaya pajak 2 kali, yaitu pajak jual beli/hibah/waris sebelumnya dan pajak penjual pada saat anda akan menjual tanah tersebut.

    demikian.

  4. Richard william says

    Mbak mohon solusinya.,istri saya pada tahun 2005, membeli tanah dari paman istri saya tanpa akte jual beli., tapi di tahun 2019 ini paman istri saya malah mempermasalahkan tanah yg di beli istri saya dan bahkan mau merebut kembali tanpa ada alasan tertentu.,sementara istri saya yang bayar pajak tanah selama 14tahun.,
    Apakah bisa di urus sertifikat tanah nya mbak?
    Supaya paman istri saya tidak semena2 mengambil tanah yg sudah di beli istri saya selama 14 tahun lama nya.,?
    Mohon bantuan nya mbak

    jawab :

    Lalu jual belinya dengan cara apa pak? bukti transaksi dan kepemilikannya apakah ada? Hal apa yang dipermasalahkan oleh paman istri bpk kepada istri bpk? Berarti fisik sampai sekarang dikuasai yah? Pajak atau PBB itu bukan merupakan suatu tanda bukti kepemilikan tanah yang sah namun apakah PBB tersebut sudah atas nama istri bpk? Jadi bisa atau tidaknya untuk dilakukan permohonan pensertifikatan tanahnya tergantung dari bukti kepemilikannya. Sekarang bukti kepemilikan tanahnya apakah girik, atau kwitansi pembelian, atau bukti kepemilikan lain atau tidak ada?

  5. maulana saputra says

    Assalamualaikum , selamat pagi ibu… saya maulana sputra.. begini ibu, saya mau menerangkan soal pembikinan surat dari program ptsl ibu. Ibu saya sebelumnya diajukan dari sekertaris atau yang disebut wakilnya Rt … ibu saya terus meninggal dunia dan saya anaknya yang paling bontot ibu.. saya dan keluarga orang yang tidak mampu.. ibu . Pengukuran bangunan sudah diukur oleh orang2nya ..ptsl ibu.. pas saya menenyakan soal pengurusan dari ptsl yang menjalankan yaitu wakil atau sekretarisnya RT saya ibu… terus malah memarahi saya ibu… itu bagiamana kelanjutannya ibu … saya mohon untuk pencerahannya ibu …. saya maulana saputra . . Mohon tanggapannya ibu

    jawab :

    waalaikumussalam warahmatullohi wabarokatuh

    Sekarang pertanyaan saya, data almarhumah ibu anda masih ada kan di wakil RT? Apakah memang ada program PTSL di daerah anda? Alasannya memarahi anda karena apa yah pak? Jadi maksudnya kelanjutan apa yah pak? kelanjutan proses pensertifikatannya? Ya kalau menurut saya, terakhir menurut penjelasan bapak, sudah dilakukan pengukuran oleh orang dari PTSL. Kalau tidak ada masalah selanjutnya akan dilakukan proses Panitia A. Anda bisa lihat dan membacanya di tahapan pelaksanaan PTSL. Mungkin bapak terlalu sering bertanya kepada wakil RT, jadi menurut pendapat saya bapak cukup tanya saja proses selanjutnya apa dan berapa lama. Nanti kalo sudah waktunya misalnya dari wakil RT menjanjikan 1 bulan, maka setelah 1 bulan baru coba bapak tanya kembali apakah proses yang wakil RT katakan sudah jadi atau belum.

    demikian.

  6. Boy setiawan says

    saya mau bertanya jika kelengkapan Surat seperti PBB tidak ada dan AJB tidak sesuai dengan hasil Pengukuran Fisiknya apakah tidak bisa Mengikuti Program PTSL

    jawab :

    Walaupun PBB tidak ada dan luas tanah di AJB dengan luas tanah di fisiknya beda, tetap bisa mengikuti program PTSL. Syaratnya pertama harus mempunyai surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan surat keterangan tidak sengketa, dan syarat kedua apabila didaerah anda ada program PTSL. Nanti pada saat ingin melakukan permohonan pensertifikatan melalui program PTSL, juga sekaligus melakukan permohonan pengurusan dan pencetakan PBB. Untuk permohonan PBB diurus pada loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Pada saat dilakukan proses permohonan pensertifikatan melalui program PTSL akan ada proses pengukuran. Jadi hasil pengukuran tanah tersebut bisa kita setujui atau tidak, nantinya akan ada formulir dari program PTSL yang harus anda setujui, namun apabila anda tidak setuju dengan luas tanah yang diukur, maka anda minta untuk dilakukan pengukuran kembali. Intinya luas tanah yang diambil adalah luas tanah yang diukur terakhir dan disetujui baik oleh pemilik tanah maupun saksi-saksi/tetangga dari pemilik batas tanah yang dimiliki/kiri-kanan, depan/belakang tanah tersebut.

    demikian semoga bermanfaat

  7. Remmy Novaris DM says

    Kakak saya melakukan pendfataran ke ptsl Jakarta Selatan di jl Raya lenteng agung (Tanjung Barat). Setelah surat-surat dilengkapi, kemudian datang kembali ke kantor PTSL khusus untuk wilayah Jakarta selatan, menurut pegawainya pengurusan sertifikat tanah sudah tutup atau beraklhir tahun 2019 ini?

    Mohon penjelasannya.

    jawab :

    Setau saya apabila program PTSL telah berakhir maka proses ditutup. Biasanya terkait dengan APBD karena program PTSL sebagian dananya dibantu oleh pemerintah, kemungkinan karena akhir tahun maka program tersebut diberhentikan sejenak, namun bisa saja tahun depan akan ada lagi. Jadi memang data-data surat diterima, tapi proses pensertifikatannya ditunda sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Untuk lebih jelasnnya bisa ditanyakan langsung kepada orang PTSL.

    demikian.

  8. nanang says

    Kak mau tanya .. untuk wilayah Dusun Bantengan, Gang Perkutut, RT 30 RW 05, Ds Barengkrajan, kec. Krian, Sidoarjo Jatim.. apakah sudah bisa masuk program ini?
    dimana kami bisa dapatkan info awal, trus prosesnya spt apa.. ? serta data2 apa saja yg dibutuhkan ?

    jawab :

    Coba anda tanyakan langsung ke desa/kelurahan dan kecamatan tempat alamat tersebut atau anda juga bisa coba tanya langsung ke kantor pertanahan/kantah kabupaten sidoarjo pada bagian loket PTSL. Untuk prosesnya sudah saya jelaskan di artikel ini, anda bisa membacanya kembali di tahapan pelaksanaan PTSL. dan untuk data-data yang dibutuhkan antara lain copy ktp, akta nikah, kk pemohon, asli dan copy dokumen kepemilikan/surat bukti penguasaan fisik biasanya girik atau letter c dan sejenisnya, asli surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik, copy SPPT PBB, surat kuasa jika pengurusan sertifikat dikuasakan, surat pernyataan sudah memasang tanda batas dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan kemudian.

    demikian semoga bermanfaat.

  9. Arif N I says

    Admin saya Mau tanya mengenai BPHTB. Saya ingin bercerita sedikit asal usul tanah saya..uyut saya miliki tanah luas 3000 meter yang sudah di keteng jual kepada orang orang dan mereka semua sudah memiliki sertifikat dan sekarang saya mengikuti program PTSL apakah saya kena Bea perolehan hak atas tanah.

    jawab :

    Rencananya sertifikat tersebut akan diatasnamakan ke nama anda atau bagaimana pak? Menurut ketentuan BPHTB, orang-perorangan maupun badan hukum yang dalam hal ini menjadi subjek hukum dan memperoleh hak atas tanah dan bangunan dengan kata lain pihak yang menerima pengalihan hak, maka akan dikenakan kewajiban membayar pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

    demikian.

  10. deatheaven says

    Apabila telah mengikuti program PTSL namun ternyata sertipikat tanah tidak terbit, upaya apa yang harus dilakukan?

    jawab :

    Tidak bisa terbit alasannya kenapa? Kalau misalnya karena proses sengketa, ya diselesaikan terlebih dahulu sengketanya sampai semuanya jelas dan tuntas.

    demikian.

  11. Firman says

    Kak,bukti kepemilikan tanah saya masih akta jual beli atas nama ayah saya. Sekarang ayah sudah meninggal. Tinggal ibu saya dan kedua anaknya termasuk saya. Di wilayah saya ada program PTSL. Yg saya tanyakan,nanti sertifikatnya atau pemohon sertifikatnya atas nama siapa. Apa atas nama ibu atau bagaimana. Terima kasih kak.

    jawab :

    Permohonan pensertifikatan yang akan anda ajukan di program PTSL yaitu atas nama para ahli waris, karena ayah anda telah meninggal. Nanti pada saat anda mencantumkan berkas-berkas termasuk surat keterangan kematian ayah anda dan surat pernyataan ahli waris, maka nantinya sertifikat terakhir akan menjadi atas nama para ahli waris yaitu ibu beserta anda dan saudara kandung anda, namun sebelumnya proses yang pertama, sertifikat atas nama ayah anda. Nanti kesemuanya dari PTSL yang mengurus dibantu dengan anda dan keluarga.

    demikian.

  12. Tjipto Dwi says

    Kak Irma,tanah saya masih akta jual beli dgn panjang 22 m lebar 6,5 m. Thn 1986,ayah menjual sebagian tanah 6,5m x 10m dengan surat keterangan bahwa sebagian tanah sudah di jual. Kami sekarang menempati sisa tanah 12m x6,5m. PBB sudah di urus sesuai sisa tanah. Lalu ayah meninggal. Sekarang tinggal ibu dan kedua anaknya termasuk saya. Sebenarnya anak ibu ada 3,tapi 1 meninggal kak. Lalu sekarang di kampung saya ada program PTSL. Yg saya tanyakan,berkas berkas apa saja yg harus saya siapkan dengan keadaan tanah seperti yg saya ceritakan di atas. Akte tanah masih ukuran yg lama,BPHTB tidak ada. Kira kira nanti kesulitan apa nggak ya kak. Mohon bantuannya kak. Terima kasih.

    jawab :

    Pertanyaan saya, apakah anda sudah menanyakan ke orang PTSL, apakah surat keterangan yang menyatakan sebagian tanah yang sudah dijual oleh ayah anda bisa dijadikan sertifikat melalui PTSL? Dan apakah sebagian tanah yang ayah anda jual itu sekarang sudah menjadi sertifikatkah? Setau saya, kalau sekarang ini, AJB tidak bisa begitu saja untuk dipecah dan dijual sebagian, namun harus dijadikan sertifikat terlebih dahulu. Baru setelah sertifikat selesai, anda melakukan transaksi jual beli kepada pembeli. Kalau kasusnya kepemilikan tanah dengan surat-surat kepemilikan lama, coba saja anda mohonkan di PTSL. Namun sebelumnya jangan lupa untuk membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik dan surat keterangan tidak sengketa di kelurahan, serta surat pernyataan ahli waris mengetahui lurah dan camat. Baru setelah semua surat jadi, dibuat permohonan pensertifikatan dengan melengkapi surat-surat tersebut sebagai bukti kepemilikan ditambah akta jual beli, surat keterangan bahwa sebagian tanah sudah dijual dan pbb. Kalau mengenai kesulitan, dicoba saja dulu, kalau ada kekurangan nanti tinggal dibuat dan ditambahkan.

    demikian semoga dapat membantu.

  13. Suhartini says

    Saya mau tanya mau ngurus ke progam PTSL tp dokumen ats kepemilikan tanahnya ngk ada ini tanah dari warisan nenek itu bagaimana yah ?

    jawab :

    Sudah berapa lama anda tinggal dan menempati tanah tersebut yah bu? Apakah anda memeliki bukti pembayaran pajak selama anda menempati tanah tersebut. Saran saya, coba anda buat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik dan surat keterangan tidak sengketa di kelurahan, serta surat pernyataan ahli waris mengetahui lurah dan camat. Setelah surat-surat tersebut selesai, baru coba anda mohonkan di PTSL untuk membuat pensertifikatan.

    demikian.

  14. Firman says

    Kak Irma,waktu saya mau ikut program PTSL,kata ketua RT,nanti sertifikatnya berbentuk Hak Guna Bangunan.. Apa benar begitu kak. Jadi hanya bersifat sementara,dan harus memperpanjang bila jangka waktunya habis. Sebelumnya surat tanah saya masih Akte Jual Beli. Apakah saya harus melanjutkan ikut program PTSL yg sertifikatnya nanti HGB atau gimana kak. Mohon masukannya kak. Terima kasih.

    jawab :

    Mungkin dasar awal tanah tersebut bukan dari tanah hak milik adat, bisa dari aset tanah eks desa/eks kota praja atau dari tanah Verponding Indonesia. Coba anda lihat riwayat tanahnya di kelurahan. Atau mungkin tanah anda belum ada bangunan? jadi haknya cuma bisa sampai Hak Guna Bangunan? Tapi kalau diatasnya sudah berdiri bangunan/rumah, lanjut saja. Nanti kalau sudah sertifikatnya jadi, anda tinggal melakukan permohonan peningkatan hak di BPN menjadi Hak Milik.

    demikian.

  15. antoni utomo says

    Permisi saya mau tanya? apakah tanah SAWAH bisa di ikutsertakan dalam program PTSL? atau hanya tanah darat/pekarangan saja? terimakasih

    jawab :

    bisa pak, asalkan disana ada program PTSL nya.

    demikian.

  16. Rendi says

    Mau tanya Kak, saya memiliki AJB beserta bukti2 setor pajak dan BPHTB a/n saya. Namun dalam PBB 2019 yg saya bayarkan masih a/n pemilik tanah sebelumnya. Apakah proses selanjutnya saya harus balik nama dahulu atau langsung lanjut proses pengurusan SHM?
    Apakah proses pengurusan SHM hanya melalui program PTSL atau ada yang lain?
    Terima kasih

    jawab :

    AJB itu adalah bukti pengalihan hak kepemilikan atas suatu tanah dan bangunan namun tidak serta merta mengubah nama sertifikat ataupun PBB. Jadi kalau anda baru memiliki AJB, memang PBB masih atas nama pemilik awal sertifikat dan kalau anda ingin PBBnya berubah ke atas nama anda, maka harus dilakukan proses baliknama. Kalau begitu, dijalankan saja prosesnya berbarengan untuk baliknama PBB dan proses baliknama sertifikat, namun pastinya pada instansi yang berbeda, karena kalo PBB hubungannya dengan subjek pajak, sedangkan sertifikat hubungannya dengan bukti kepemilikan hak tanah. Untuk pengurusan SHM, selain dengan program PTSL, bisa juga dengan dilakukan pengurusan secara sendiri ke BPN atau lewat bantuan dari kantor Notaris.

    demikian semoga dapat membantu.

  17. Firman says

    Kak,AJB saya atas nama ayah yg sudah meninggal. Mau ikut program PTSL. Sebagian tanah sudah di jual ayah sebelum meninggal,tapi hanya dengan surat keterangan. Tapi tanah yg sudah di jual,sudah di setrifikatkan oleh pembelinya. Tapi di AJB saya,ukuran tanah masih ukuran lama sebelum di jual. Kalau begitu kira kira bagaimana kak. Terima kasih.

    jawab :

    Coba dimohonkan saja, nanti pada saat pengukuran akan ketahuan apabila sebagian tanahnya sudah dijual atau belum, dan nantinya pada saat penerbitan sertifikat, luas yang tertera di sertifikat biasanya sisa dari yang belum dimohonkan.

    demikian.

  18. sunar says

    Kalo untuk pendaftar dengan satu sertifikat Dua nama,, apakah bisa di terbitkan Dua sertifikat nantinya..??

    jawab :

    sebenarnya jarang untuk kasus ini pak, tapi ada di sebagian wilayah yang bisa, coba anda tanyakan terlebih dahulu apakah bisa dengan cara tersebut. Syaratnya anda buat akta pembagian hak waris di kantor notaris, misal akta pembagian hak waris untuk 2 (dua) ahli waris. Nanti salinannya anda lampirkan pada saat melakukan permohonan pensertifikatan di program PTSL. Tapi kalo tidak bisa, maka nanti sertifikat muncul atas nama 2 (dua) ahli waris. Baru setelah itu dilakukan proses pemecahan.

    demikian.

  19. sunar says

    Klo untuk terbit 1 sertifikat 2 nama, dgn terbit 2 sertifikat sekaligus,, seandainya itu Gak Bisa lewat PTSL apakah bisa di buatkan baru lewat jalur Mandiri,, utk pegangan masing masing

    jawab :

    Tergantung dari Kantor BPN wilayah objek tanahnya pak, jadi saran saya anda harus konsultasikan hal tersebut di BPN setempat, karena kunci bisa tidaknya proses permohonan tersebut ada di sana, BPN.

    demikian.

  20. sunar says

    Kasus saya ini bukan utk pecah sertifikat, tapi kepemilikan bersama, tapi ada pembagian masing2 di sertifikatny, dgn muncul dia sertifikat, itu maksud saya.

    Terimakasih

    jawab :

    Pecah sertifikat itu hanya alternatif pak, apabila pada program PTSL tidak bisa menerbitkan 2 sertifikat sekaligus pada saat permohonan namun anda tetap ingin mendapatkan 2 sertifikat sebagai pegangan masing-masing pemohon. Kembali lagi kuncinya di BPN, jadi coba dikonsultasikan saja.

    demikian.

  21. Erna says

    Pada saat pengukuran tanah,pemilik tanah tidak ditempat(diluar daerah) apakah bisa kak?. Didesa berlangsung ptsl kemarin sudah daftar,tinggal tunggu pengukuran.

    jawab :

    Setau saya tidak bisa, kalau petugas ukur tidak ditemani dengan pemilik tanah atau perwakilan dari pemilik untuk menunjukkan batas-batas tanah yang akan diukur, mereka akan menolaknya, karena mereka tidak mau tersangkut kalau dikemudian hari ada gugatan perihal perbedaan selisih pengukuran.

    demikian.

  22. Iskandar says

    Assalamualaikum Mbak Irma.

    Dikampung saya sedang berlangsung Program PTSL sejak Januari Petengahan, yg ingin sy tanyakan apakah PBB yg ada di Tanah Induk hrs di Pecah Dulu menjadi 5 Bagian Tanah yg akan diajukan utk pembuatab sertifikat atau dibarengkan dengan pembuatan SERTIFIKAT di PTSL. terimakasih atas Jawabannya.

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

    berbarengan saja prosesnya pak.

    demikian.

  23. sunar says

    Muncul ny SATU sertifikat DUA ahli waris, di dalam SATU sertifikat itu apakah bisa di lakukan pembagian ny menjadi DUA, artiny di dlm sertifikat tertera pembagian masing2, ada pemetakan sendiri sendiri, karena setaw saya untuk sertifikat jalur Mandiri pelaksanaany begitu.

    Terimakasih

    jawab :

    Kembali lagi pak, bisa tidaknya tergantung keputusan dari BPN, karena walaupun aturan hukumnya sama, kadang-kadang pada praktek di lapangan berbeda. Jadi saran saya, coba anda konsultasikan terlebih dahulu ke BPN objek tanah tersebut.

    demikian.

  24. Mei says

    Halo,selamat sore
    Saya ingin bertanya untuk sertifikat di kelurahan kedungpring kapan jadinya ya?
    Waktu itu bilang desember,kemudian diundur januari.Tapi sampai sekarang gk jadi juga.
    Sudah coba nanya ke Kantor kecamatan dan Lurah,semua tidak memberikan jawaban yg pasti,hanya bilang suruh sabar sedang diproses.Kemudian coba tlp kantor BPn lamongan tidak diangkkat anjat.Padahal kami sudah membayar uang sebesar 600 rb,untuk administrasi.

    jawab :

    Saran saya coba anda datang ke kantor BPN Lamongan untuk menanyakan berkas pensertifikatan tanah anda sudah sampai mana dan ada kendala dimana, namun anda punya bukti surat permohonan atau tanda terimanya kan? takutnya nanti anda capek2 kesana tapi tidak dilayani; atau anda tungu 1 minggu, baru setelah itu coba ditanyakan kembali kepada pegawai PTSL, apakah sudah kelar atau belum dan ada kendala dimana sehingga sertifikat masih belum bisa terbit.

    demikian semoga dapat membantu.

  25. Haris says

    Assalamualaikum…

    Mau tanya bu…saya rencana mau membeli sebidang tanah dan beserta bangunannya yaitu rumah..tapi tanah itu berstatus tanah garap oper alih titisara , apakah bisa ikut program PTSL?

    Makasih

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

    Pertanyaan saya, tanah tersebut akan anda beli dari siapa pak? Setau saya, tanah titisara tidak boleh dijualbelikan, namun boleh dialihkan kepada pihak atau pihak ketiga dengan cara pelepasan hak melalui pemberian ganti rugi atau tukar guling. Saran saya, coba anda tanyakan langsung kepada pihak PTSL untuk memastikan, apakah bisa tanah garapan titisara dimohonkan di Program PTSL untuk menjadi Hak Milik. Namun setau saya untuk status hak yang didapatkan dari tanah garapan adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Nanti setelah HGB-nya terbit, anda tinggal meningkatkan status haknya menjadi Hak Milik.

    demikian.

  26. Eko says

    Mohon info,
    Yang mengurus apakah harus pemilik tanah atau boleh diwakilkan?
    Apakah pengurusannya juga melewati RT/RW setempat atau lgs ke kelurahan?Persyaratan administrasi apa aja yg harus disiapkan utk pengurusannya?
    Terima kasih infonya

    jawab :

    Untuk Program PTSL, bapak tidak perlu untuk mengurusnya sendiri. Biasanya dari RT/RW akan membantu orang PTSL untuk menginfokan tentang adanya program permohonan pensertifikatan melalui Program PTSL di daerah bapak, kalau bapak berminat, dari RT/RW akan membantu untuk mendata terlebih dahulu. Sambil menunggu waktu penyuluhan, bapak tinggal menyiapkan berkas-berkas pendukung beserta mengisi formulir permohonan pensertifikatan. Untuk persyaratan administrasi sudah dijelaskan diatas bahwa peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena dan lain-lain seperti meterai dan biaya saksi.

    demikian.

  27. Yulia says

    Apabila nama di C desa orangnya sudah meninggal,dan tidak tau keberadaan anak cucunya,dikarenakan melakukan transmigrasi yg peertamankali di indonesia , apakah mempengaruhi proses pembuatan sertifikat melalui PTSL.
    Dengan catatan, tanah tersebut sudah ada transaksi jual beli dengan sesama mbah buyut pada jaman dahulu (dengan cara tradisional, tanpa ada hitam di atas putuh), tetapi nama surat pajak nama saya.

    jawab :

    Pertanyaan saya, asli surat c desa/letter c-nya ibu pegang atau tidak yah? Kalau aslinya ibu pegang, namun tidak ada bukti peralihan tertulis misalnya kwitansi ataupun surat perjanjian jual beli dibawah tangan atau semacamnya, ya apa boleh buat. Yang penting ibu harus membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan surat keterangan tidak sengketa sebagai bukti ibu telah menguasai tanah tersebut sekian tahun.

    demikian.

  28. Zullkarnain says

    Mau tanya mba…dalam proses pengukuran tanah melalui program PTSL.untuk 1 sertifikat luas tanah maksimalnya berapa hektar mba…???.mohon pencerahannya
    Baik tanah pertanian maupun tanah non pertanian….

    jawab :

    Setau saya tidak ada batas maksimal pengukuran tanah baik itu di program ptsl maupun mandiri. Jadi kalo permohonan pensertifikatan 1 bidang tanah seluas apapun akan tetap diukur, namun tentu untuk biaya pengukuran akan timbul perbedaan apabila dilakukan pengukuran tanah dengan luas misalnya pengukuran tanah seluas 100 m2 akan berbeda harga pengukurannya dengan luas tanah seluas 1 hektar.

    demikian.

  29. Eko says

    Maaf sy mulau tanya ,kalo misal sya mau ikut program PTSL tp jalan sendiri ke kantor bpn bagian ptsl apa bisa ,soalnya sy ketinggalan saat ada program di daerah sya,,trima kasih jawabanya

    jawab :

    Setau saya tidak bisa pak, karena PTSL ini kan program pemerintah yang sudah terencana maka sebelumnya dilakukan pendataan dan penyuluhan sampai nantinya yang terakhir pada proses penyerahan sertifikat yang sudah jadi. Kalau bapak melakukannya dengan jalan sendiri, sama saja dengan proses pensertifikatan secara mandiri. Tapi coba bapak tanyakan saja langsung dengan orang bagian PTSL di daerah kelurahan/kecamatan wilayah rumah bapak atau kantor bpn bagian PTSL tempat objek tanah yang akan bapak sertifikatkan. Apakah bisa dilakukan proses seperti yang bapak inginkan.

    demikian.

  30. Muh. Fatwa Nasrulloh says

    Mohon ijin ibu, sy membeli sebidang tanah masih AJB dari PPATS Camat dari org kedua, saya pengen nya jadi SHM apa yg harus sy tempuh?
    Trs di SPPT msh terlampir nama org pertama pengen jd nama saya skrg.
    Tapi stlah jual beli saya tanya kepada pegawai desa/kelurahan sblm nya thn kmrn ngadain Prona, apakah sy bs lngsng dtng k BPN memohon PTSL atau Prona?

    jawab :

    Proses jual belinya sudah terjadi yah pak? Seharusnya AJB tersebut diproses terlebih dahulu untuk menjadi sertifikat atas nama pihak/orang kedua, barulah setelah sertifikat selesai dibaliknama ke atas nama pihak/orang kedua, bisa dilanjutkan ke transaksi jualbeli kepada bapak. Kalau AJBnya masih atas nama pihak/orang kedua, lalu ingin dilakukan pensertifikatan, maka nama yang tercantum di sertifikat nantinya atas nama pihak/orang kedua, bukan anda. Harusnya ada AJB baru lagi antara pihak/orang kedua dengan bapak. Untuk proses baliknama PBB/SPPT bisa dijalankan prosesnya berbarengan dengan proses pembuatan sertifikatnya pak. Kalau PTSL atau Prona ini kan program pemerintah yang sudah terencana, awalnya dilakukan pendataan dan penyuluhan, sampai akhirnya pada tahap penyerahan sertifikat yang sudah jadi. Setau saya tidak bisa pak, tapi kalau bapak mau mencoba, silahkan saja, mungkin ada program PTSL atau Prona setiap tahun ditempat bapak.

    demikian.

  31. Basso Ilham says

    Assalamualaikum
    Orang tua saya memiliki tanah 5hektar baru ada akte jual beli mau buat sertifikat
    Kepala desa mengumumkan akan ada pembuatan sertifikat, terus setelah pengukuran, katanya harus di bagi dalam 1 hektar 1 hektar saja dan harus di selang seling, seperti tanah pertama pakai nama saya terus tanah kedua harus nama adik saya terus ketiga nama saya lagi terus ke empat nama adik saya lagi begitu seterusnya, nah apakah memang aturannya harus seperti itu, ini kan merugikan kami sebagai pemilik tanah yang kemudian hari harus balik nama lagi dong kalau menjadi dua hektar dua hektar, maunya kami yah sekalian dua hektar saja masing-masing supaya jelas dua hektar pertama milik saya dan dua hektar selanjutnya milik adik saya begitu, mohon pencerahannya pak,
    Soalnya saya juga belum tau ini program ptsl atau bukan cuma dapat kabar dari orang tua di kampung, katanya ada pengumuman dari pak KADES GITU

    jawab :

    waalaikumussalam warahmatullohi wabarokatuh

    Pertanyaan saya apakah ini tanah warisan atau bukan? apakah orang tua bapak masih hidup? alasan dari petugas ukur untuk meminta dilakukan pemecahan untuk permohonan pensertifikatan atas 1 bidang tanah seluas 1 hektar kenapa yah pak? Mungkin bapak bisa tanyakan langsung ke BPN setempat, karena ditakutkan aturan disetiap BPN kadang berbeda-beda mengenai batas maksimum kepemilikan tanah untuk disertifikatkan. Biasanya BPN akan menyarankan kepada pemohon untuk membuat surat pernyataan atas kepemilikan tanah tersebut apabila memang ingin melakukan permohonan untuk 1 sertifikat seluas kurang dari 5 hektar, namun ada juga yang menyarankan untuk dipecah-pecah karena ditakutkan terkena kendala yaitu pada aturan batas kepemilikan lahan perorangan, sehingga permohonannya pun tidak bisa langsung berbarengan, namun dijeda-jeda waktunya.

    demikian semoga dapat membantu.

  32. Dino faisal says

    Sy mengikuti program ptsl di darah bintara, bekasi barat, sdh diukur dan 2 minggu kemudian diminta menyerahkan berkas2 asli (akte jual beli, pengesahan lurah dan camat), tetapi waktu sy minta tanda terima serah terima document2 tsb tidak diberikan oleh petugasnya dengan alasan akan diberikan saat sertifikatnya sdh jadi, mhn penjelasannya…seperti apa seharusnya

    jawab :

    Seharusnya ada tanda terima serah terima asli berkas yang anda serahkan kepada petugas PTSL, karena ditakutkan pada saat nanti ada sesuatu yang tidak diinginkan misalnya musibah atau hal lain, petugas PTSL tersebut akan berdalih bahwa mereka belum menerima asli surat-surat yang sudah anda serahkan kepadanya. Pertanyaan saya, alasan dari petugas PTSL menunda untuk menyerahkan bukti tanda terima berkas asli yang anda miliki itu kenapa pak?

    terima kasih

  33. Jarwaka says

    Dalam program PTSL bisakah satu nama mengajukan 2 bidang sertifikat…?

    jawab :

    bisa pak, untuk lebih jelasnya anda bisa langsung tanyakan dengan petugas PTSL.

    terima kasih.

  34. KIKI says

    mohon maaf , jika ada kesalahan dalam pengisian formulir online (NIB yang tertukar) bagaimana cara perbaikinya,
    MOHON PENCERAHANYA

    jawab :

    mohon maaf, saya rasa bapak salah menanyakan perihal NIB di artikel PTSL, tapi akan saya coba jawab. Tapi sebelumnya saya ingin bertanya, apakah NIB nya sudah terbit? Mungkin anda bisa merubahnya di kolom perubahan.

    demikian.

  35. M.febriansyah says

    Apa benar ptsl keluar sertifikat Haq Guna bangunan kenapa tidak Hak Milik.
    Surat saya AJB hak milik adat ..klu jadi HGB..hilang status tanah nya dong..mohon penjelasan nya yq

    jawab :

    Setau saya untuk status tanah adat apabila dilakukan pensertifikatan maka nanti akan terbit sertifikat hak milik. Pertanyaan saya, siapa yang bilang kalau mengurus pensertifikatan di ptsl nanti keluar statusnya hak guna bangunan? Mungkin untuk status tanah-tanah tertentu misalnya status tanah garapan apabila dilakukan pensertifikatan, maka akan terbit hak guna bangunan.

    demikian.

  36. Ahmad Shawaby says

    Assalaamu’alaikum.
    Mohon tanya terkait PTSL. Apakah tanah Kelebihan ataupun tanah GG bisa didaftarkan PTSL? Terima kasih.

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Pertanyaan saya, tanah kelebihan atau tanah GG maksudnya apa yah pak? Apakah tanah hook dan/atau gang? atau tanah (Governor Ground)? mohon diperjelas. Setau saya, tanah hook dan tanah gang bisa untuk disertifikatkan. namun tergantung dari fungsinya, kalau tanah hook untuk kepentingan pribadi, kalau tanah gang untuk kepentingan umum, sedangkan tanah GG (Governor Ground) atau tanah milik negara, bisa untuk disertifikatkan di PTSL, namun biasanya tanah GG dimanfaatkan oleh desa untuk kegiatan usaha desa, bukan untuk milik perorangan.

    demikian.

  37. SYAIFUDIN says

    saya syaifudin berasal dari jalan panti asuhan jurang mangu pondok aren tangerang selatan…. saya disuruh ikut program prona sama pak RT pd bulan agustus 2018 .dan sampai detik maret 2020 ini belum jadi jadi juga… kemana kah saya harus menanyakan sertifikat kami.sedangkan pak RT saya tanya malah bilangnya ntar sok ntar sok… mohon informasinya harus bertanya pada siapa dan saya harus kemana pak…

    jawab :

    Pertanyaan saya, bapak ada bukti serah terima berkas untuk pengurusan permohonan pensertifikatan program prona/ptsl nya? Kalau ada, coba bapak tanyakan di kelurahan/kecamatan tempat objek tanah tersebut, biasanya ada petugas ptsl yang suka datang kesana, atau bapak bisa juga tanyakan ke ruang ptsl di BPN Kota Tangerang Selatan dengan memperlihatkan bukti tanda terima surat tersebut, sudah sampai tahap apa proses pensertifikatan tanah bapak.

    demikian semoga dapat membantu.

  38. JRL says

    Assalamua’laikum..
    Saya mau bertanya, rumah yg saya tempati saat ini kan blm mempunyai sertifikat, yg dimana rumah tsb adalah warisan dr kakek&nenek untuk ayah saya. Nah ayah saya kemudian mengikuti program prona thn 2018 lalu, untuk membuat sertifikat atas nama beliau. Tetapi sebelum pembuatan sertifikat tsb selesai, ayah saya meninggal Feb 2019. Sertifikat tsb baru diterbitkan Juli 2019, dalam bentuk SHGB. Tetapi baru diterima oleh Ibu saya Oktober/November 2019. Nah kemarin baru diberitahu oleh pengurus sertifikat tsb kalau keluarga saya harus bayar BPHTB ditambah denda yg dihitung sejak keluarnya sertifikat tsb yaitu 8 bulan. Yg mau saya tanyakan, BPHTB tsb hrs dibayar menggunakan perhitungan BPHTB jual-beli atau waris ya? Dan apa benar ada dendanya? Terimakasih..

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Sebenarnya bukan denda, tapi lebih tepatnya pajak terhutang, karena proses pensertifikatan yang sudah lewat tahun permohonannya, maka akan dikenakan pajak terutang bukan denda. Biasanya perhitungan NJOP tiap tahun berubah, itu yang menyebabkan ada pajak terutang. Kalau untuk perhitungan BPHTB permohonan pensertifikatan, menggunakan perhitungan jual beli. Nanti pada saat dimohonkan kembali untuk baliknama waris, baru digunakan perhitungan BPHTB waris.

    demikian semoga dapat membantu.

  39. Dewi says

    Nnti ada saksi dari masyarakat atau tetangga engga? Dan bayar berapa untuk saksi nya? Terus ada bayar pajak BPHTB engga

    jawab :

    Ada bu, biasanya pada saat pengukuran dan tidak perlu dibayar, tapi kalau ibu mau kasih juga tidak apa-apa. Kalau bayar BPHTB pasti ada bu.

    demikian semoga dapat membantu.

  40. Nurul Nawang Wulan says

    Selamat sore Bu Irma.
    Mohon bantuan informasinya.
    Mama saya sedang ikut proses PTSL, dan info yg di dapat sedang dlm proses pengetikan sertifikat. Kebetulan di kelurahan keagungan Tamansari Jakarta barat di kolektif gitu. Dan mama saya diminta berkas AJB dan surat2 asli lainnya, dan harus diserahkan ke kordinator PTSL wilayah RW, nnti mereka akan beri tanda terimanya.
    Yg saya tanyakan , apakah memang prosedurnya seperti itu Bu, berkas asli diserahkan kepada kordinator, sebelum sertifikat asli jadi?
    Apa seharusnya berkas asli diserahkan ketika sertifikat asli diberikan?
    Mohon informasi nya , terimakasih ?

    jawab :

    Memang seperti itu prosedurnya bu, pada saat menyerahkan form permohonan pensertifikatan sekaligus menyerahkan asli-asli berkas yang diminta, nanti kan ada tanda terimanya, jadi ibu tidak perlu takut kalau berkas ibu nanti disalahgunakan. Kalau ibu kurang yakin, bisa minta nomor teleponnya untuk pegangan ibu supaya lebih mudah berkomunikasi.

    demikian semoga dapat membantu.

  41. Nicholas says

    Selamat siang ibu irma, Mohon bantuan informasinya. Ayah saya membeli tanah tahun 2010 namun tanah tersebut belum disertipikatkan hanya berupa SK camat Dan belum pernah membayar pajak atas tanah tersebut. Apakah Ada konsekuensi berupa denda Dan sebagainya akibat belum pernah membayar pajak tanah ?
    Terima kasih atas perhatianya ibu.

    jawab :

    Dahulu memang ada aturan yang menetapkan untuk transaksi yang sebelum tahun 1997 tidak bayar bphtb, yaitu PP Pengganti UU No. 1 Tahun 1997. Namun setelah berlakunya UU No. 20 Tahun 2000, maka mulai saat itu untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan mulai berlaku kembali untuk setiap subjek pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Untuk kosekuensi berupa denda pasti ada, tapi anda bisa berkonsultasi ke dinas pajak apabila ada alasan lain sehingga denda pajak tidak perlu dibayarkan, misalnya terkait nilai transaksi jual beli yang nilai transaksinya dibawah 80 juta untuk wilayah DKI dan 60 juta diluar DKI.

    Demikian semoga dapat membantu.

  42. Rusyidah says

    Mohon info dan pencerahan..
    Orang tua saya saat ini tengah mengikuti program PTSL, kebetulan saat pengisian data resume/formulir ada kesalahan pengisian data (salah isi nomor sppt dan no. Persil tanah), yg ingin saya tanyakan apa betul jika ada revisi data (salah tulis angka saja), penggunaan tipe-x atau stipo tidak diperbolehkan ? Jika memang demikian, bagaimanakah solusi utk revisi data tsb ? Mohon informasinya, terima kasih.

    jawab :

    Ya, tidak boleh bu. Kalau memang ada kesalahan pada saat pengisian formulir permohonan baiknya ibu melaporkan kejadian tersebut kepada petugas PTSL. Biasanya mereka akan menyarankan untuk membuat surat pernyataan perihal kesalahan dalam pengisian formulir sekaligus merevisi formulir permohonan, terutama untuk data yang salah serta melampirkan fotocopy data yang dimaksud.

    demikian semoga dapat membantu.

  43. sofyar says

    Ibu Irma Yth

    Mohon informasinya… Di wilayah kami ada program PTSL di kecamatan pondok gede bekasi, di lingkungkan kami aslinya Tanah Negara yg diberikan kepada pengarap dan warga yang kena relokasi pemabangunan pasar, melalui sk gubenur tahun 1980, pada saat 95 % tanah disini bersertifikat hak milik, dan ada beberapa warga yg tanahnya belum bersertifikat. Pada saat mereka pengajuan permohonan serifikat ke panitia ptsl mereka ditolak dengan alasan Tanah Negara dan mereka tidak mau menerima berkas yg di ajukan

    jawab :

    Mengapa pihak PTSL menolak permohonannya pak? kan ada SK Gubernur yang bisa dijadikan bukti pengalihan tanah untuk kepentingan umum/rakyat? Saran saya, coba anda tanyakan kepada BPN wilayah setempat, apakah tanah tersebut bisa disertifikatkan atau tidak, karena kuncinya ada di BPN pak.

    demikian semoga dapat membantu.

    Mohon pencerahanya Bu Irma… terima kasih

  44. agus s says

    maaf bu ,,,mohon infonya ,dlm program PTSL kemarin sertifikat tanah saya sudah terbit tapi saat pembayaran PBB namanya masih nama pemilik yg dulu padahal katanya sudah include walaupun tanah yg belum punya sertifikat juga,jadi pembayaran PBB saya masih mahal padahal tanahnya cuma beberapa meter doang, apakah itu berarti data di BPN pusat berbeda dengan daerah dan harusnya bagaimana? terima kasih dan mohon penjelasannya

    jawab :

    Boleh tau sertifikat bapak terbit bulan apa? serta pengurusan PBB nya? Setau saya, untuk baliknama PBB akan berlaku untuk tahun selanjutnya. Jadi kalau baliknama PBB tersebut dilakukan misalnya tahun 2019, harusnya pada tahun 2020 pembayaran PBB sudah atas nama bapak. Apakah pada saat pembayaran PBB nama di SPPT PBB sudah atas nama bapak atau masih nama sebelumnya?

    demikian.

  45. Rian says

    Saya sudah selesai pendataan, administrasi dan terakhir sudah di panggil untuk tanda tangan di atas materai, kira kira berapa lama lagi ya saya terima sertifikat nya ? Tolong di jawab dan terimakasih

    jawab :

    Kalau jangka waktu untuk penyelesaian proses pensertifikatan di program PTSL, saya tidak bisa memberikan prediksinya pak. Sebab penanganan di masing-masing BPN itu berbeda-beda antara petugas PTSL dengan petugas BPN. Namun setau saya minimal 6 bulan, itu waktu yang paling cepat pak, kalau tidak ada kendala dan kekurangan. Saran saya, anda harus sering berkomunikasi dengan pihak PTSL untuk menanyakan sudah sejauh mana proses pensertifikatan tanah bapak dan apakah ada kendala atau tidak.

    demikian semoga dapat membantu.

  46. Rian says

    Bukan nya akan selesai 45 hari setelah kita serahkan dan selesaikan berkas ya Bu ?

    jawab :

    Bapak mungkin bisa mencoba apakah cukup dengan waktu 45 hari permohonan bisa selesai atau tidak, tapi faktanya lebih banyak proses PTSL yang sampai sekarang belum selesai padahal sudah lewat dari 6 (enam) bulan karena berbagai macam kendala. Oleh karena itu saran saya, kalau memang ingin cepat selesai prosesnya bapak harus rajin untuk komunikasi dengan petugas PTSL untuk mengkontrol sudah sampai mana proses permohonan pensertifikatan bapak.

    demikian semoga dapat membantu.

  47. Ria nofika says

    bu..saya punya masalah tanah yg rumit,dulu saya membeli sebagian tanah tapi tdk ada surat bukti jual beli karena sudah saling percaya,pada tahun 2019 saya dan pemilik tanah yg saya beli mengikuti program ptsl agar masing² punya sertifikat,dan semua sudah melalui prosedur dg baik,sekarang sertifikat sudah keluar tetapi pemilik tanah yg saya beli ingin tanah saya dikurangi dr batasnya untuk jalan umum,padahal didalam sertifikat tidak ada keterangan utk jalan umum,bagian tanah yg diminta itu sudah ada bangunan teras rumah saya,jika saya tidak membolehkan untk jalan umum saya diancam tanah saya akan diminta kembali dg alasan saya tdk punya surat jual beli tanah sebelumnya dan mengatakan sertifikat yg saya miliki tdk sah,pertanyaan saya bu..jika tanah saya diminta kembali apakah hal itu bisa dikabulkan BPN??padahal sebelumnya tdk ada sanggahan apapun dan semua sudah melalui prosedur dg baik saat mengikuti program ptsl sampai sertifikat terbit..mohon penjelasannya bu..

    jawab :

    Pertanyaan saya, sertifikat sudah dipecah dan sudah atas nama masing-masing atau belum bu? Ibu sudah menempati rumah tersebut? Saran saya baiknya dimusyarahkan saja bu, karena untuk membaliknama sertifikatnya kan harus ada akta jual beli, kalau pembuatan jual beli belum dilaksanakan, ibu juga tidak bisa untuk mendapatkan sertifikat ibu, karena AJB adalah dasar untuk membaliknama sertifikat di BPN. Mungkin ibu bisa bernegosiasi untuk mengurangi biayanya kepada penjual karena tujuannya kan untuk kepentingan umum, namun ada konvensasi dari penjual agar jalan umum itu bisa dibagi dua baik dari penjual dan pembeli. Atau kalau memang jalan umum itu ada rencana tata kota, ibu bisa minta ganti rugi nantinya kepada pemerintah.

    demikian semoga dapat membantu.

  48. Ratna erna says

    Siapa yang mengukur pertanahan dilapangan.apa kah yang di ukur itu depan aja

    jawab :

    Untuk orang yang akan mengukur tanah yang akan disertifikatkan, biasanya orang dari petugas ukur BPN atau surveyor kadaster berlisensi. Untuk pengukuran tanah, seharusnya ke empat sisi baik itu depan, belakang, kanan, dan kiri diukur oleh petugas ukur. Namun apabila ada bagian yang tidak bisa diukur karena terkendala dengan bangunan tetangga yang berhimpitan, maka biasanya petugas ukur akan mencari alternatif misalnya akan mencocokkan dengan data pemilik tanah sebelahnya yang ada di base map Kementerian ATR/BPN.

    demikian semoga dapat membantu.

  49. Adhyaksa says

    Malam kak. Saya mau bertanya, apa kelemahan dan kelebihan dari PTSL?

    jawab :

    Untuk kelebihan PTSL bisa dilihat dari sumber daya manusia ditingkatkan, sarana dan prasarana diperbanyak kualitas dan kuantitasnya, segi pembiayaan diperluas, adanya koordinasi antara lembaga di luar BPN yaitu perusahaan swasta dalam bentuk program CSR (Corporate Social Responsibility), mempercepat pengumuman dari 1 (satu) bulan menjadi 14 (empatbelas) hari, menyediakan mekanisme BPHTB terutang bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pembiayaan PTSL dibantu oleh pemerintah walaupun tidak semuanya.

    Untuk kekurangan PTSL bisa dilihat pada kurangnya sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk program PTSL, rencana jangka waktu pensertifikatan yang jarang mencapai target, pajak tanah (PPh dan BPHTB terutang) yang menjadi kendala sebagian besar peserta program PTSL, permasalahan-permasalahan antara aturan satu dengan aturan lain yang berpotensi sengketa dikemudian hari seperti pengumuman data fisik dengan data yuridis, dll.

    demikian semoga bermanfaat.

  50. Nia says

    Assalamualikum. Saya ingin bertanya. Sertifikat PTSL saya sudah jadi dan saya terima. Namun luas yg tercantum dalam sertifikat PTSL (jauh lebih kecil) berbeda dengan AJB dan saat pengukuran. Bagaimana solusinya ya. Terimakasih

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Ibu sudah menanyakan kepada petugas PTSL atau BPN setempat perihal tersebut? Mungkin ada kesalahan ketik, ibu coba cek langsung ke BPN dengan membawa bukti AJB dan surat ukurnya ke BPN. Apabila benar ada kesalahan ketik atau penginputan, bisa dikoreksi di BPN.

    demikian semoga dapat membantu.

  51. aprizal says

    kak…mau tanya kluarga saya menempati tanah sampir atau tanah tak bertuan selama puluhan tahun kluarga saya juga aktip byar pjk sppt thunan…misal kluarga saya mau mensertifikatkan apakah bisa

    jawab :

    Mungkin bisa iya atau tidak pak, tapi boleh tau jenis tanahnya seperti apa yah? Karena pengajuannya nanti tergantung juga dari jenis tanahnya, maka ke instansi mana akan diajukan permohonan tersebut. Baru setelah kemungkinan bisa untuk diajukan pensertifikatan, maka bapak tinggal melengkapi syarat-syaratnya.

    demikian semoga dapat membantu

  52. Aulia says

    Kak mau tanya mekanisme/tahapan pendaftaran tanah wakaf melalui program ptsl itu gimana ya?

    jawab :

    Setau saya untuk pendaftaran tanah wakaf baik itu melalui PTSL ataupun mekanisme biasa/sporadik, ada atauran dari Menteri Agraria dan Tata Ruang yaitu Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Temat Peribadatan di Seluruh Indonesia. Disana diatur mengenai tata cara percepatan pensertifikatan tanah untuk tanah wakaf baik itu rumah peribadatan, pesantren atau yang sama dengan itu di seluruh Indonesia. Atau lebih jelasnya bisa langsung bapak konsultasikan di BPN atau petugas PTSL.

    demikian semoga dapat membantu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.