Jika Sebelumnya kita sudah membahas Mengenai Taca Cara Perizinan Investasi PMA, Maka kali ini kita akan membahas berapa Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan bagi PMA??
Baca : Prosedur Pendirian PT PMA
Menurut Pasal 6, Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar dan wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal. Perusahaan PMA harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.
Perusahaan PMA harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu:
- Total nilai investasi > Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan;
- Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham
- Nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Untuk perusahaan PMA dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti, nilai investasi dapat berupa:
- Properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dariRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan, nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan, atau
- Unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, dengan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan, nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)dan nilai penyertaan dalam modal perseroan untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) 4:1.
Nilai investasi harus dipenuhi Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha.
Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Bagaimana agar perusahaan PMA dapat memperoleh NIB dan Izin Usaha?
Untuk memperoleh NIB dan Perizinan Berusaha, Perusahaan harus memperhatikan ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dan peraturan menteri/lembaga pemerintah nonkementerian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat.Jika perusahaan yang berlokasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maka ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku, kecuali bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal.
Bagaimana cara pengajuan izin usaha bagi PMA?
Menurut Peraturan BKPM No. 6 tahun 2018, permohonan perizinan dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).Jika permohonan perizinan belum dapat diajukan secara daring, permohonan diajukan secara luar jaringan (luring) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengajuan permohonan secara luring diajukan ke PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau formulir permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri/lembaga pemerintah non-kementerian teknis terkait.
Permohonan dilengkapi dengan persyaratan umum, yaitu:
- Aspek legalitas badan hukum, berupa: akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan NIB.
- Aspek legalitas tempat kedudukan yaitu legalitas alamat kantor pusat perusahaan dan/atau legalitas lokasi proyek perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi
- Aspek legalitas lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Bukti penerimaan LKPM periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM
- Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan.
Izin Usaha diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.SedangkanPerubahan Izin Usaha diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
Izin Usaha melalui permohonan SPISISE diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan.Bentuk Izin Usaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.Jika permohonan Izin Usaha ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
Masa berlaku Izin Usaha ditetapkan sepanjang perusahaan masih melaksanakan kegiatan usaha produksi/operasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Peraturan BKPM RI No. 6 Tahun 2018