Layanan Prioritas Bagi Perizinan Investasi Perusahaan PMA dan PMDN
Di dalam Peraturan BKPM RI No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal terdapat Layanan Prioritas, apakah yang dimaksud dengan layanan prioritas itu?
Layanan prioritas merupakan percepatan Perizinan Berusaha yang diberikan kepada perusahaan PMA dan PMDN yang perizinannya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Penyerapan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
Persyaratan tersebut dikecualikan untuk:
- Industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement), sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
- Perusahaan di bidang usaha industri tertentu yang menjadi bagian dari mata rantai produksi (supply chain), dengan persyaratan menyampaikan surat pernyataan atau nota kesepahaman sebagai pemasok dari perusahaan penggguna produk yang akan dihasilkan.
- Perusahaan yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), dengan persyaratan melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
- Proyek infrastruktur dan/atau proyek strategis nasional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Program pengampunan pajak (tax amnesty) atas proyek baru juga dapat diberikan kepada orang pribadi, dengan persyaratan melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) atas proyek perluasan juga dapat diberikan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN dengan persyaratan melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
Permohonan pemberian layanan prioritas disampaikan secara langsung oleh pimpinan perusahaan kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apa saja Layanan Prioritas terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral?
Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral diberikan kepada pemohon izin dibidang usaha yang menjadi kewenangan menteri yang bertanggungjawab di bidang energi dan sumberdaya mineral.
Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral yaitu izin sementara hilir minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
- Izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/bahan bakar minyak (BBM)/hasil olahan/liquid petroleum gas (LPG)/ composed natural gas (CNG)/ liquid natural gas (LNG);
- Izin usaha sementara pengolahan minyak bumi dengan kapasitas kilang di atas 20.000 (duapuluh ribu) barrel oil per hari /izin usaha sementara pengolahan gas bumi/izin usaha sementara pengolahan hasil olahan
- Izin usaha sementara niaga umum minyakbumi/ bahan bakar minyak (BBM)/hasil olahan.
Bagaimana cara pengajuan perizinan layanan prioritas?
Permohonan pemberian layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumberdaya mineral sebagaimana disampaikan secara langsung oleh pimpinan perusahaan kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
Permohonan pemberian layanan prioritas menggunakan formulir permohonan layanan prioritas dengan persyaratan administrasi tercantum dalam Lampiran LV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis berupa pernyataan/komitmen tertulis, harus dipenuhi secara mandiri dari pemohon dengan formulir tercantum Lampiran LV I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan ketentuan jangka waktu penyelesaian komitmen yang diatur dalam peraturan kementerian sektor energi dan sumberdaya mineral.
Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumberdaya mineral diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM
Bentuk izin tercantum dalam Lampiran LV II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Referensihukum:;