Dalam keseharian, baik secara langsung, maupun tidak, perempuan selalu mendapat tempat dan stigma yang terkadang tidak berpihak. Ada kalanya, dalam posisinya secara relasi sosial, kedudukannya selalu dipandang remeh. Tidak selalu mendapat kesempatan utama dibanding laki-laki. Permasalahan-permasalahan dalam dirinya tidak selalu dimengerti dan penyelesaiannya bukan merupakan fokus utama. Perempuan sebenarnya adalah klausa utama yang dinarasikan secara terburu-buru sehingga terkesan hanya sebagai pelengkap. Dalam praktiknya, peran perempuan seringkali dikesampingkan. Padahal potensinya sebenarnya sangat banyak dan diakui atau tidak, hal tersebut bahkan mampu untuk menopang keseimbangan di era yang semakin maju ini. Perempuan, memiliki daya cipta dan kreasi yang kuat serta pertahanan yang tinggi. Sebagai seorang ibu rumah tangga, maupun bekerja, mereka tetap bisa memerankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan diri atas pengetahuan dan intelektualitas. Sayangnya, upaya tersebut kadang tidak mendapat apresiasi yang layak dari kalangan terdekat. Sehingga citra mereka yang tangguh hilang tergantikan oleh narasi-narasi dengan sudut pandang kecantikan dan hal-hal seksis lainnya. Baca juga; Pelatihan dan Klinik Hukum Bagi Perempuan Pengusaha Diskriminasi yang diterima oleh perempuan tidak hanya sebatas pada pilihan profesi, namun juga aktualisasi kompetensinya. Padahal secara pemikiran dan kondisi, perempuan juga kuat untuk bersaing dan turut aktif berperan serta dalam era industri 4.0. Era ini tentu sangat memberikan peluang besar bagi perempuan indonesia untuk bisa mengaktualisasikan kompetensinya yang selama ini masih dikekang oleh pemikiran tradisional (ibu harus di rumah) dan diskrimnasi. Hal itu bisa diantisipasi melalui penyadaran hak haknya dalam bidang hukum, ekonomi dan beberapa kebijakan lain agar lebih berpihak pada perempuan. Dengan solusi tersebut, maka pembatasan itu tidak lagi menjadi masalah, karena perempuan tetap bisa berperan aktif dengan menggunakan teknologi informasi secara optimal. Baca juga; Perempuan Berdaya Melek Hukum Usaha Namun pada kenyataannya, belum banyak perempuan Indonesia yang menyadari peluang di industri 4.0. Hal itu tentu saja menjadi tantangan bagi untuk memberi wawasan lebih luas kepada perempuan. Mempersenjatai diri dengan ilmu dan pengalaman yang tepat untuk menyiapkan diri terjun di industri 4.0 sesuai bidangnya masing-masing. Di Indonesia, karena jumlah perrmpuan lebih besar dari jumlah laki-laki, maka hal tersebut membuatnya berpotensi sebagai penggerak perubahan. Oleh karena itu, perempuan harus bergerak bersama-sama. Dalam hal ini, komunitas perempuan tentu punya andil yang besar untuk menyediakan kebutuan-kebutuhan kaumnya. Membangun dan meningkatkan kesadaran dan kerjasama antara komunitas perempuan juga merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan peran perempuan sebagai penggerak dalam bidang hukum, ekonomi, dll di era industri 4.0. Hal tersebut, bertujuan mengoptimalkan peran perempuan untuk mempercepat pencapaian tujuan negara indonesia yang adil dan makmur dengan memanfaatkan industri 4.0. Secara garis besar, dengan pencapaian ini, sebagai perempuan, tentu kita bisa turut serta aktif dalam pembangunan.Dalam upaya-upaya membangun kemandirian berpikir dan berjejaring bagi wanita yang menjadi penopang kehidupan keluarga di era Industri 4.0, bersamaan dengan Peringatan Ulang Tahun ke-20 Dharmawanita Kabupaten Bogor sekaligus menyambut momen hari ibu, Komunitas Insan Hukum Peduli Bangsa bekerjasama dengan Irma Devita Learning Center (IDLC), Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER), dan Komunitas Kebaya Kopi dan Buku, menyelenggarakan Seminar dengan tajuk ”Peran Perempuan Indonesia Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia di Era Industri 4.0.” Acara yang digelar pada tanggal 17 Desember 2019 di Hotel Olympia Renotel Sentul – Bogor ini dihadiri oleh peserta sejumlah 500 orang yang terdiri dari berbagai komunitas wanita seperti ibu-ibu Dharmawanita Kabupaten Bogor, Ibu-ibu PKK dan ibu-ibu Notaris/PPAT yang tergabung dalam Komunitas Insan Hukum Perduli Bangsa ini banyak membahas tentang bagaimana membuat wanita menjadi berdaya. Berdaya dalam arti dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya di era kemudahan berusaha yang dicanangkan oleh pemerintah melalui pemberdayaan UMKM di era Industri 4.0 dan society 5.0.Seminar yang bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan para ibu tentang berbagai peluang yang terbuka di depan mata melalui berbagai upaya ini dikemas dalam 3 topik pembahasan yang menarik, yaitu Peningkatan pengetahuan di bidang hukum, Peningkatan ekonomi keluarga oleh perempuan melalui digital marketing ; Peran perempuan di bidang hukum di era industri 4.0 dan Tantangan peran ibu di era industri 4.0. Dalam seminar ini terdapat 3 pemateri utama, yaitu Irma Devita, SH, MKn (founder IDLC), DR.dra.Fransisca Sestri G.,MM (Sekjen LPER) dan drs. Lukman (mantan Direktur BKKBN). Irma Devita yang membawakan materi tentang Pendirian dan perijinan Badan Usaha/UMKM di Era Industri 4.0 banyak menjelaskan mengenai pentingnya pembentukan identitas usaha bagi para wanita yang ingin berusaha. Bisa berupa usaha perorangan yang berbentuk Usaha Dagang (UD), atau bekerjasama dengan membentuk Perseroan Comanditer (CV), maupun PT. Pentingnya perijinan dan identitas usaha bagi para pelaku UMKM tersebut dibutuhkan pada saat akan melaksanakan transaksi usaha, baik itu melalui perdagangan dengan menggunakan toko fisik seperti berjualan pada umumnya, maupun berdagang menggunakan sistem elektronik melalui market place ataupun melalui media sosial seperti instagram, facebook, atau sarana perdagangan online lainnya. Namun, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pada pelaku usaha maupun UMKM harus menyadari bahwa saat ini, pembentukan badan usaha menjadi penting dan terkait juga dengan pembayaran pajak atas penjualan yang dilakukan melalui media elektronik tersebut. Disamping penjelasan mengenai bidang usaha tersebut, juga dibahas materi-materi penting lainnya untuk meningkatkan kapasitas perempuan khususnya dalam era industri 4.0. Seminar yang di moderatori oleh Dyah Madya Ruth , SN, SH, MKn tersebut juga mengusung topik yang dibawakan oleh Bp. drs. Lukman tentang betapa pentingnya Peningkatan ekonomi keluarga oleh perempuan melalui digital marketing ; Peran perempuan di bidang hukum di era industri 4.0 ; Tantangan peran ibu di era industri 4.0. Fransisca selaku Sekjen LPER juga menjelaskan tentang Peran LPER dalam upaya mendorong kualitas UMKM perempuan di era industri 4.0. Sebuah panel yang padat dan diampu oleh para pakar yang memang menguasai dalam bidangnya. Di akhir sesi, juga digelar bedah buku ‘Duka dari Nduga’ karya Kristin Samah. Ia adalah sebuah buku yang menarik tentang kisah perjuangan Mamak Mamak Papua. Buku Duka Dari Nduga bercerita tentang konflik HAM dan kekerasan yang terjadi di Kabupaten Nduga, Papua. Kristin Samah, selaku penulis yang berbicara mengenai bukunya, berkisah tentang seorang perempuan penyintas kekerasan seksual, yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan dan pembunuhan di Kabupaten Nduga, Papua, pada periode yang berbeda
Related Posts
Bagi kalian yang tidak sempat membaca, kita dengerin yuk lewat podcast IDLC.ID yang ada di spotify Klik This Picture
Referensi Peraturan : Referensi picture – http://bit.ly/38EZRe1 – http://bit.ly/2EqRhSg