Take a fresh look at your lifestyle.

NOTARIS DAN ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

3,356

Para praktisi hukum, mau tidak mau, harus meluaskan wawasan dan kecakapan intelektual mereka mengenai sistem-sistem hukum berlaku. Pengacara perusahaan atau corporate counsel, misalnya, perlu memahami sistem hukum negara mitra bisnis perusahaannya, selain sistem hukum nasional tempat perusahaan berada. Bahkan kebutuhan atas sistem hukum makin kuat jika terjadi sengketa dengan pebisnis lain yang sistem hukum negaranya berbeda. Dua sistem hukum besar yang sering dipakai adalah Common Law dan Civil Law. Pekerjaan-pekerjaan notaris juga ikut terpengaruh perkembangan dunia bisnis itu. Notaris salah satu dari praktisi hukum yang perlu berhati-hati memahami perbedaan konsep jabatan notaris beserta dampaknya dalam kedua tradisi hukum .

Bersama ahli hukum internasional Prof. Hikmah Hantojuana kita akan membahas topic yang sangat menarik. Kemarin setelah datang ke kongres notaris internasional ada 88 notaris dari Negara-negara yang menganut konsep civil law let in notary. Selama ini terjadi kebingungan membedakan menaruh title dalam diri kita sendiri notary public padahal notary public itu sebetulnya terkait dengan common law notary pekerjaan yang diatur dalam common law legal system. Pertama, istilah resmi yang digunakan. Notary adalah sebutan bagi notaris di lingkungan notariat Latin atau Civil Law; sedangkan di sistem Common Law biasanya dipakai istilah notary public. Kedua, notaris selaku pejabat umum pada notariat Latin dilakukan oleh ahli hukum (jurist) dan ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus, ujian, hingga magang yang harus ditempuh. Sementara itu untuk menjabat sebagai notary public tidak selalu dibutuhkan pendidikan khusus tambahan atau magang.

Dalam konteks antar Negara, boleh saja satu istilah memiliki istilah yang sama misalnya notary. Tetapi jika dilihat dari tugas dan wewenangnya ternyata berbeda-beda itu yang perlu kita pahami berkaitan dengan kedaulatan suatu Negara. Namun karena dunia sudah mengglobal tidak menutup kemungkinan bahwa pengaruh dari suatu Negara berdampak ke Negara lain. Sebagai contoh, Indonesia diperkenalkan pertama kali dan mendapat istilah “notary” itu dari penjajahan Belanda, sedangkan Belanda dari Prancis. Pekerjaan notaris dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa Romawi kuno dimana pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato. Akan tetapi di Eropa sendiri ada juga yang berkembang di inggris, walaupun antara Eropa dan Inggris dipisahkan oleh selat mereka punya perkembangannya sendiri. Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Kanada kecuali Quebec serta beberapa negara Asia dan Afrika yang pernah menjadi koloninya menggunakan tradisi Common Law. Beberapa wilayah Eropa Barat seperti Jerman, Italia, Spanyol, Portugis, Yunani, Belanda, Perancis beserta negara di Asia dan Afrika yang pernah dijajah atau menjadi koloninya dipengaruhi  Corpus Iuris Civilis dalam tradisi Civil Law.

Kalau dipelajari dalam Indonesia notaris memiliki banyak kewenangan dan tugas seperti yang disebutkan dalam UU Jabatan Notaris pasal 16. Sedangkan di Singapore, Amerika atau bahkan di Inggris sebenarnya yang membuat kontrak bukan notaris, kalau di Inggris namanya Solicitor dan Barrister. Solicitor adalah pengacara yang lebih umum berinteraksi langsung dengan klien dan memberikan bantuan hukum litigation maupun non litigation kepada klien. Biasanya adalah tempat pertama seseorang mencari bantuan hukum. Solicitor hanya boleh beracara di pengadilan tingkat rendah dan untuk pengadilan yang lebih tinggi atau yang khusus solicitor harus menggunakan jasa barrister supaya mereka yang beracara di pengadilan. Solicitor pun lebih bisa melakukan hubungan transaksional dengan klien. Sedangkan Barrister adalah pengacara yang lebih spesifik bidang keilmuannya dan yang berwenang di pengadilan yang tingkatnya lebih tinggi. Barrister walau bisa berinteraksi langsung dengan klien tapi lebih jarang karena barrister biasanya lebih berinteraksi dengan solicitor dan solicitor yang paling banyak berinteraksi dengan klien. Klien yang langsung ke barrister biasanya hanya pada kasus yang sulit dan khusus sehingga yang langsung ke Barrister adalah professional di suatu bidang, akuntan, atau negara sesuai dengan bidang kompetisinya. Bahkan di Amerika kewenangan notary public tidak lebih dari pembuatan sertipikat terbatas dan kewenangan tersebut tidak dapat diperluas. Ringkasnya, hanya sebatas suatu legalisasi atau penentuan kepastian tanggal dan tandatangan orang yang membubuhkannya, tidak harus sarjana hukum, bisa saja penjual rokok yang memang sudah di sertifikasi oleh Negara bagiannya untuk bisa memberikan cap dan biayanya juga akan murah. Nah… jadi jika ada pengaruh dari luar negeri terutama dari common law itu adalah lawyer-lawyer tapi bukan notaris yang mempunyai kemampuan untuk membuat kontrak. Setelah tahun 70an saat terjadi investasi asing ada firma-firma hukum yang melakukan kegiatan tersebut di Indonesia salah satunya Mochtar Karuwin Komar dan Ali Budi Nugroho Reksodiputro. Mereka adalah platform awal yang memperkenalkan lawyer itu bisa membuat perjanjian. Karena sebelumnya jika kita mau membuat perjanjian harus datang ke notaris, sementara jika kita mau pergi ke pengadilan kita harus ke kantor pengacara. Jadi dari situlah banyak pihak mengatakan bahwa jika kita akan membuat perjanjian antar Negara harus datang ke lawyer dan lawyer yang membuat perjanjian memiliki kemampuan seperti di Amerika. Setiap kata dan kalimat sangat diperhatikan betul karena mereka tau bahwa ini memiliki konsekuensi hukum ibaratnya orang pergi ketukang jahit, segala sesuatunya diukur dengan pas. Maka kontrak seperti ini yang disebut sebagai tailor me contract, jadi kebanyakan peran ini yang harusnya diambil oleh notaris di Indonesia. Akan tetapi sekarang karena perkembangan law firm, firma hukum di Indonesia diambil alih law firm yang kemudian menjadi masalah dan mengakibatkan notaris di Indonesia hanya sebagai tukang cap saja. Oleh karena itu sebaiknya calon notaris di Indonesia harus meningkatkan pemahaman atau mengikuti program pelatihan untuk bisa belajar menjadi notaris yang berkualitas dengan cara bekerja di firma-firma hukum yang spesialisasinya adalah non litigasi dan membuat perjanjian sehingga pemahaman mereka akan bagus. Sebab profesi ini adalah profesi yang tanggung jawabnya berat maka dalam menjalankan tugasnya notaris memang dituntut untuk profesional, namun dalam prakteknya masih saja ditemukan notaris yang tidak menjalankan profesinya secara terhormat, bermartabat serta profesional sehingga sangat merugikan masyarakat. Itu disebabkan karena kurangnya pemahaman, pengertian dan pengetahuan. Beberapa notaris dalam mengimplementasikan Undang-Undang atau peraturan lain tentang pembuatan akta, menyebabkan meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan ataupun kode etik yang dilakukan oleh notaris. Di Jepang saja orang harus jadi lawyer 20 tahun, memberikan social service, menjadi jaksa atau hakim, baru bisa jadi notaris, namun karena di Indonesia sudah bisa di rekrut sejak sudah dapat M.Kn., dan usia sudah mencukupi dapat langsung diangkat menjadi notaris, tetapi untuk bisa menyaingi lawyer-lawyer yang nonlitigasi ini kita dituntut harus terampil.

Bagaimana cara menghadapi pengaruh dari luar negeri kepada praktik yang ada di Indonesia? karena bisa saja mengambil alih pekerjaan dari notaris sehingga ruang lingkup notaris menjadi kecil. Hal ini dapat diatasi menggunakan 3 cara yaitu :

  1. Peningkatan keterampilan
  2. Membangun kepercayaan kepada mereka yang membuat perjanjian
  3. Harus paham dengan dunia luar

Jadi kita harus pandai-pandai menghadapi dan merespon apa yang ada diluar sana, semoga artikel ini bermanfaat 🙂

1 Comment
  1. Setiawan Widiyoko says

    terimakasih sudah berbagi ilmu, ulasannya sangat bermanfaat

    jawab :

    Sama-sama pak. Terus ikuti arkitel-artikel yang kami buat, semoga bermafaat dan menambah wawasan.

    terima kasih.

Leave A Reply

Your email address will not be published.